Wagub DKI Jakarta Ahok bersama dengan komisioner KPPU Saidah Sakwan dan Chandra Setiawan tengah membahas kerjasama kedua lembaga itu. |
"Dikarenakan KPPU melihat adanya potensi persaingan usaha di Jakarta makanya kami bekerjasama," kata Kepala Biro Hukum KPPU, Ahmad Junaidi kepada Neraca, Kamis (23/05).
Menurut Junaidi, dengan tingginya persaingan usaha yang akan terjadi di Jakarta sehingga menimbulkan potensi adanya monopoli usaha. Bahkan, tingginya persaingan usaha ini sehingga akan banyak pekerjaaan atau proyek-proyek yang dikerjakan oleh pemerintah. "Oleh karenanya, diperlukan pengawasan dalam mengawasi praktek persaingan usaha di Jakarta ini," ujarnya
Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta ini akan ada nota kesepahamannya. Dimana isi nota kesepahaman ini akan tertuang bagaimana KPPU akan ikut terlibat dalam penyusunan kebijakan sehingga mencegah adanya persaingan tidak sehat. KPPU sudah sering melakukan kerjasama dengan beberapa instansi lainnya.
"Bahkan beberapa kebijakan yang dilakukan oleh Pemprov DKI juga merupakan hasil berkomunikasi dan meminta saran dengan KPPU. Misalnya kebijakan Rumah Pemotongan Hewan (RPH)," jelasnya.
Junaidi pun mengatakan dalam kebijakan RPH ini pada awalnya sempat menimbulkan pro dan kontra. Hal ini dikarenakan lokasi RPH rencananya dipusatkan di satu tempat saja. "Kemudian KPPU melakukan telaah di lapangan dan akhirnya muncul rekomendasi bahwa RPH lebih baik disebar di pinggir kota agar lebih merata," tambahnya.
Mengenai kerja sama dengan Pemprov DKI dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, dirinya menuturkan masih menyusun teknis pelaksanaannya. "Kami sedang menjalankan fungsi pencegahan agar tidak terjadi kecurangan," ungkapnya.
Perlu diketahui sebelumnya, KPPU telah bekerjasama dengan instansi lainnya dalam menangani praktek persaingan usaha tidak sehat. Dimana KPPU telah menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat hasil keputusan dari penyelidikan yang dilakukan instansi ini.
Namun, menurutnya, kesepakatan antara KPPU dengan Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih kurang, karena itu Nawir menilai perlu adanya kesepakatan juga dengan Kejaksaan Agung. Hal ini, bertujuan mensinergiskan koordinasi penegakan hukum pidana persaingan usaha. "KPPU memandang perlu untuk memiliki MoU pula dengan Kejaksaan Agung," tuturnya.
Dia juga mengatakan, sinergi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK dinilai perlu seperti saat ini, di mana KPPU tengah sibuk dengan penyelidikan perilaku kesengajaan pengendalian harga pangan. Sinergi dilakukan karena dalam rangka menjaga agar persaingan usaha tetap berjalan secara sehat dan .menguak penyebab sebenarnya kenaikan harga bahan pangan belakangan ini.
"Pelimpahan putusan yang inkracht oleh KPPU untuk ditindaklanjuti dengan penanganan pidana oleh kepolisian dan kejaksaan, inilah yang disebut sebagai sebuah kesatuan sistem penegak hukum yang terintegrasi," ungkap M. Nawir Messi.
Post a Comment