Yan Budi Santoso, Sekretaris Perusahaan Pelindo II |
Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Yan Budi Santoso mengatakan langkah strategi dalam mendirikan puluhan anak Usaha itu sebetulnya tidak menyalahi peraturan karena bertujuan meningkatkan kinerja perusahaan.
Menurutnya, pendirian anak usaha itu merupakan implementasi dari rencana perseroan dalam meningkatkan kapasitas, layanan, dan efisiensi di pelabuhan.
"Mereka [pelaku usaha swasta] katanya sudah lapor KPPU, katanya ada monopoli, itu baru laporan dan belum sampai kesimpulan dari KPPU. Kami terbuka kalau memang ada investigasi," kata Yan Budi Santoso di Jakarta, Senin malam (22/4).
Seandainya investigasi KPPU itu menyatakan bahwa BUMN pelabuhan itu dinilai keliru karena menyalahi Undang-Undang (UU) No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, imbuhnya, pihaknya akan mengkaji lagi langkah strategis itu.
"Kalau mereka mau laporkan ke DPR kami terbuka, ke KPPU juga. Seandainya dinyatakan keliru pun kami bersedia mengkaji kembali rencana itu atau meninjau kembali," ujar Yan.
Namun, dia menegaskan tuduhan monopoli jasa di pelabuhan itu tidak berdasar karena pihaknya membuka pintu seluas-luasnya bagi perusahaan swasta untuk masuk dan bersaing secara sehat, bukan memprioritaskan anak usaha.
Dalam hal tender proyek pendukung di pelabuhan, katanya, juga tetap dilakukan sesuai dengan prosedur tender sebagaimana saat ini dan transparan.
KPPU dalam kesempatan sebelumnya menyatakan dugaan praktik monopoli jasa kepelabuhan di sejumlah pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo II sudah masuk tahap pemeriksaan pendahuluan.
Post a Comment