![]() |
RJ Lino, Presiden Direktur PT Pelindo II. |
"Berdasarkan undang-undang, apa yang kami lakukan sudah benar dan saya memang ingin ada kompetensi," kata Presiden Direktur PT Pelindo II RJ Lino (24/4). Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Melihat strategi yang dilakukan PT Pelindo II, pekan lalu, para pengusaha swasta di bidang ekspedisi dan bongkar muat menyatakan keberatan. Mereka khawatir akan ada ribuan pengusaha swasta yang bangkrut karena semua lini dikuasai PT Pelindo II bersama anak perusahaannya.
Protes itu juga disampaikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan didukung Ketua Umam Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi. "BUMN (Badan Usaha Milik Negara) seharusnya memfasilitasi swasta, bukan sebaliknya ikut bersaing dan bahkan mematikan swasta," ungkap Sofjan. Menurut Sofjan, persoalan tersebut harus diselesaikan terutama dengan dialog.
Lino menyatakan tidak perlu menanggapi keberatan itu karena memang sudah ada payung hukumnya. "Justru jika ditangani bersama (dengan pihak swasta) terjadi inefisiensi. Banyak biaya yang terbuang dan ini yang akan kami selamatkan," katanya.
Menurut Lino, laba PT Pelindo II pada triwulan I tahun 2013 tumbuh sebesar 76 persen atau meningkat dari Rp 513 miliar pada triwulan I tahun 2012 menjadi Rp893 miliar. Pada tihun ini. PT Pelindo II optimistis dapat mencapai pertumbuhan laba hingga Rp 2 triliun.
"Pelabuhan bukan lembaga sosial dan memang memerlukan kompetisi supaya terus berkembang." tegas Lino. Apalagi pelabuhan merupakan obyek vital yang sangat memengaruhi pertumbuhan ekonomi secara nasional sehingga harus dikelola secara efisien.
Post a Comment