KPPU Segera Umumkan Perusahaan Pelaku Kartel Bawang - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , , , » KPPU Segera Umumkan Perusahaan Pelaku Kartel Bawang

KPPU Segera Umumkan Perusahaan Pelaku Kartel Bawang

Written By Redaktur on Wednesday, April 24, 2013 | 9:51 PM

Ketua KPPU, M. Nawir Messi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera membuka hasil penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga menjadi pelaku kartel yang bermain di beberapa komoditas.

Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan, pihaknya sangat intens menyelidiki permasalahan dugaan kartel terutama komoditas bawang merah dan putih, kacang kedelai, dan impor daging sapi.

Khusus komoditas bawang, Nawir berjanji dalam dua pekan ke depan perusahaan mana saja yang selama ini menjadi kartel sudah dapat terungkap."Setidaknya dalam dua pekan ini kami sudah ketahui sehingga ini bisa masuk perkara," tutur Nawir Messi seusai menerima mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli yang melaporkan dugaan perusahaan kartel di Jakartakemarin.

Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli mengatakan,semua data perusahaan yang diduga menjadi pelaku kartel sudah disampaikan kepada KPPU. Dia berharap komisioner melakukan investigasi dugaan ada praktik kartel. Hal ini bisa dimulai dari penelusuran sis-tem pengalokasian kuota impor pangan yang telah merugikan rakyat." Jika memang terbukti ada praktik kartel, KPPU harus menjatuhkan sanksi tegas kepada para pengusaha yang terlibat," ujar Rizal.

Rizal menduga, permainan kartel ini tak lepas dari permainan dengan pejabat tertentu. Untuk itu, pejabat yang terbukti melakukan permainan dalam alokasi kuota harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saya harapkan KPPU dapat secepatnya mengumumkan perusahaan mana saja yang selama ini menjadi pelaku kartel. Rakyat pasti kaget jika mengetahui mengapa harga bawang dan kedelai bisa begitu mahal karena ada permainan,"ucap Rizal.

Rizal menegaskan, melambungnya harga bahan pangan ini terjadi karena pemerintah tidak memiliki strategi dan kebijakan yang jelas di sektor pangan. Ini diperparah dengan sistem kuota impor yang tidak transparan sehingga memicu patgulipat antara pejabat dan pengusaha penerima lisensi kuota impor yang merugikan rakyat.

Sementara, pemerintah menyatakan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No 16/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Penerbitan aturan tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chain menegaskan, Peraturan Menteri Perdagangan yang baru tersebut mengatur 39 jenis produk hortikultura yang diimpor. Ini berarti terdapat pengurangan 18 jenis produk hortikultura yang diatur dalam peraturan menteri perdagangan sebelumnya. Adapun jenis produk hortikultura yang dikeluarkan dari peraturan menteri perdagangan sebelumnya adalah bawang putih, bawang putih bubuk,cabe bubuk, kubis, bunga krisan, bunga heliconia, bunga anggrek, dan beberapa produk hortikultura olahan.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger