Asosiasi Asuransi Usaha Indonesia (AAUI) akan mencabut peraturan pedoman premi asuransi banjir. Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor mengatakan pembatalan surat keputusan pedoman suku premi dan zona perluasan untuk risiko banjir merupakan hasil konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Hasilnya, kami memutuskan untuk membatalkan SK tersebut," katanya di Jakarta (24/4).
Menurut Julian, pembuatan SK tersebut didasari kekhawatiran asosiasi jika perusahaan asuransi tidak mampu membayar klaim ketika terjadi banjir besar. Pembatalan SK AAUI Nomor 02/ AAUI/2003 tersebut setelah AAUI diundang oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan adanya indikasi kartel pengaturan suku premi dan zonasi banjir. "KPPU menganggap bila peraturan ini diterbitkan asosiasi, berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha," tandas Julian.
Sebagaimana yang telah kita ketahui, KPPU sebelumnya telah memberi batas waktu 30 hari bagi AAUI untuk membatalkan pengaturan suku premi dan zonasi banjir tersebut. Julian berharap OJK segera membuat regulasi terkait.
Juru bicara KPPU, Ahmad Junaidi, menyatakan menyambut positif atas pembatalan SK tersebut. "Kami mengapresiasi pembatalan SK itu karena jatuh temponya 26 april 2013," katanya.
Junaidi mengatakan, KPPU sudah mendengar penjelasan dari pihak asosiasi soal alasan mereferensikan tarif premi tersebut. Meski belum diberlakukan, SK sudah diterbitkan sehingga ada indikasi kartel di mata KPPU karena dilakukan oleh suatu kelompok usaha.
Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak mengatakan, saat merumuskan referensitarif premi banjir, asuransi tidak berniat sama sekali melakukan kartel.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani, mengungkapkan, tarif referensi premi asuransi banjir akan diatur oleh pemerintah dan diterbitkan tahun ini. "Saat ini, formulanya masih kita pelajari, tapi targetnya bisa diterapkan tahun ini," ujarnya.
Ia menjelaskan tarif referensi ini nantinya bisa berlaku untuk premi asuransi perluasan banjir atau premi asuransi banjir yang berdiri sendiri.
Home »
Bizlaw News
,
BizlawNews
,
Business
,
Competition Law
,
FOCUS
» AAUI Batalkan SK Tarif Referensi Asuransi Banjir
AAUI Batalkan SK Tarif Referensi Asuransi Banjir
Written By Redaktur on Wednesday, April 24, 2013 | 8:24 PM
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
Competition Law,
FOCUS
Post a Comment