Menteri Pertanian, Suswono mangkir dari panggilan KPPU. |
"Ketidakhadirannya tanpa penjelasan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi, Senin (22/4).
Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU berhak memperkarakannya secara pidana."Menghambat proses penyelidikan. Karena itu, ada tugas dan wewenang KPPU untuk menyerahkannya kepada penyidik di kepolisian secara pidana," ujar Junaidi. Namun KPPU belum memastikan apakah akan menempuh jalur itu.
Junaidi mengungkapkan, sedianya Menteri Pertanian akan dimintai penjelasan terkait dengan kebijakan impor bawang putih. Seperti diketahui, pembagian jatah volume impor bawang putih untuk tiap-tiap perusahaan diatur dalam surat rekomendasi impor produk hortikultura yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.
Hingga saat ini, KPPU sudah memanggil 50 importir dari total 113 importir bawang putih yang ditunjuk. Selain itu, 10 distributor dan 15 pedagang retail pun telah dimintai keterangan. Dari pihak pemerintah, KPPU sudah meminta penjelasan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan serta Direktur Jenderal Pengolahan dan Pengembangan Hasil Pertanian Kementerian Pertanian dan Bea-Cukai.
Penyelidikan indikasi kartel bawang putih ini diharapkan bisa rampung Mei mendatang. Saat ini tim penyelidikan KPPU sudah memberikan laporan, setelah mengumpulkan bukti dan data sejak Januari lalu. "Saat itu akan ada kesimpulan apakah dugaan kartel ini akan dilanjutkan ke pemeriksaan atau tidak," kata Junaidi.
Jumat pekan lalu, Suswono menyatakan belum menerima surat apa pun dari KPPU. "Saya sedang rapat MP3EI di Bau. Saya belum menerima surat tersebut," kata Suswono.
Post a Comment