DPR akan Segera Merombak UU 5/1999 - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , » DPR akan Segera Merombak UU 5/1999

DPR akan Segera Merombak UU 5/1999

Written By Redaktur on Thursday, April 18, 2013 | 9:03 PM

DPR akan mengamandemen UU 5/1999.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi lampu hijau bakal memperkuat posisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bak gayung bersambut, lembaga pengadil persaingan usaha tidak sehat itu sudah menyiapkan usulan untuk merombak Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU ingin lebih bertaji ketika menangani kasus merger atau akuisisi perusahaan yang menyebabkan monopoli ataupun oligopoli.

Ketua Bidang Pengkajian KPPU Munrokhim Misanani menyebutkan ada tiga usulan untuk revisi UU No 5/1999 yang akan disampaikan ke DPR. Yaitu soal pelaporan merger dan akuisisi, kewenangan KPPU, hingga status komisi ini.

Peraturan pelaporan merger dan akuisisi harus dilakukan di awal agar lebih efisien dan mengefektifkan upaya pencegahan praktik monopoli. Hanya saja, cara ini membuka celah inside information alias kebocoran informasi oleh orang dalam, terkait dengan rencana bisnis. Potensi memicu insider trading pasti ada.

Nah, celah ini yang patut diwaspadai. Sebab, proses pembuktiannya sulit kendati fakta kejadiannya terlihat.

KPPU juga meminta adanya kewenangan penggeledahan. Munrokhim mengatakan, hal tersebut juga penting untuk penguatan KPPU. Sebab, pelaku usaha kerap berupaya menghilangkan barang bukti. Selama ini, KPPU seolah tak berdaya mencegahnya akibat tidak memiliki wewenang ini.

Usulan tambahan kewenangan bagi KPPU ini menuai berbagai tanggapan. Ekonom Unika Atma Jaya Jakarta Agustinus Prasetyantoko mengingatkan, soal usulan agar pelaporan merger dan akuisisi dilakukan sebelum aksi korporasi harus dibarengi dengan sikap mental yang baik dan profesionalisme anggota KPPU. "Syaratnya, KPPU harus solid dan tidak keluarkan isu merger kepada publik," ujarnya.

Sebab, jika terjadi moral hazard di KPPU dan berujung pada bocornya informasi ke publik, tentu akan menganggu aktivitas di pasar modal. Oleh karena itu, tandas Prasetyantoko, hal tersebut harus diantisipasi.

Prasetyantoko menyadari pelaporan merger dan akuisisi di awal bisa mencegah terjadinya persekongkolan bisnis.

Hal senada diutarakan Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartarto. Ia menilai, laporan setelah merger ke KPPU selama ini terkesan hanya basa-basi. "Pengecekan oleh KPPU terhadap rencana ekspansi perusahaan bisa memastikan tak ada monopoli usaha," jelasnya.

Soal potensi inside information, Airlangga tidak terlalu mempermasalahkan. Toh, perusahaan publik dituntut harus transparan.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger