KPPU Mulai Periksa Pelindo - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , » KPPU Mulai Periksa Pelindo

KPPU Mulai Periksa Pelindo

Written By Redaktur on Thursday, April 18, 2013 | 11:01 PM

KPPU mulai periksa dugaan monopoli Pelindo.
Dugaan praktik monopoli jasa kepelabuhanan di sejumlah pelabuhan yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia II (PT Pelindo ID kini masuk tahap pemeriksaan pendahuluan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pelindo II diduga melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 199 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KKPU menduga pelanggaran dilakukan Pelindo II Cabang Teluk Bayur Sumatera Barat.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan isu hukum yang tengah diselidiki terkait kepemilikan lahan Pelindo II di Teluk Bayur. "Tiap pelaku usaha yang menyewa tempat untuk jasa bongkar muatnya harus Pelindo," katanya.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 5 Ayat (2) UU No.5 Tahun 1999 yang menyatakan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Selain itu, Pelindo II juga diduga melanggar Pasal 19 Huruf a dan b UU No. 19/1999, yakni menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.

Adapun huruf b adalah menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.

Proses Pemeriksaan

Ahmad Junaidi menyebut perkara No. 02/ KPPU-Intisiatif/2013 ini telah masuk pemeriksaan pendahuluan sejak 21 Maret hingga 2 Mei 2013.

Hal itu melengkapi penyataan sebelumnya yang oleh komisioner KPPU Kamser Lumbanradja menyatakan Komisi masih terus menampung sejumlah laporan dari pelaku usaha logistik dan bongkar muat dari beberapa daerah.

"Sesuai regulasi (Peraturan Pemerintah Nomor 61/2009) Pelindo IImemang benar bisa monopoli tetapi apakah benar praktik di lapangan mereka monopoli. Itu yang harus dibuktikan dan ditindaklanjuti," ujar Kamser pada Rabu (17/4).

Ia menegaskan pelaku usaha logistik dan bongkar muat dapat menyerahkan bukti bila pihak PT Pelindo II melakukan praktik monopoli dalam jasa kepelabuhanan.

Apabila terdapat laporan yang disertai bukti, lanjutnya, maka pihaknya akan memanggil pihak PT Pelindo II terkait dugaan praktik monopoli jasa kepelabuhanan.

Komisi juga telah melakukan pertemuan dengan PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur Sumatra Barat terkait dengan laporan pelaku usaha logistik.

Menurut Kamser pihaknya mengharapkan kedua belah pihak baik pelaku usaha swasta maupun PT Pelindo II untuk menjalankan persaingan bisnis secara sehat seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktk Monopoli dan Persaingan Usaha.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger