Akuisisi HD Finance oleh TMT Direstui KPPU - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , » Akuisisi HD Finance oleh TMT Direstui KPPU

Akuisisi HD Finance oleh TMT Direstui KPPU

Written By Redaktur on Monday, April 22, 2013 | 12:29 AM

Akuisisi HD Finance oleh PT Tiara Marga Trakindo dinilai tidak melanggar UU 5/1999
Ekspansi kelompok TRAKINDO, PT Tiara Marga Trakindo (TMT), untuk mengakuisisi PT HD Finance Tbk bertambah mulus setelah KPPU merampungkan pemeriksaan konsultasi perusahaan itu ke lembaga pengawas persaingan usaha tersebut.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan pendapat Komisi terkait konsultasi oleh Trakindo yang akan membeli maksimum 51% saham HD Finance yang dimiliki di PT HD Corpora dan Wealth Paradise Holdings Limited.

Pada tahap pertama, TMT hanya akan membeli saham HD Finance sebesar 45%. Transaksi ini telah dilakukan pada 8 Maret 2013.

Pada tahap kedua, TMT akan membeli sisanya yaitu 6%. Pembelian tersebut tidak akan dilaksanakan apabila kepemilikan saham oleh TMT setelah dilakukannya penawaran tender wajib kepada pemegang saham publik telah mencapai 51%.

Pasca transaksi ini, posisi pemegang saham pengendali akan berpindah tangan dari HD Corpora dan Wealth Paradise yang sebelumnya menguasai 70,13% saham, kepada Grup TMT.

"Komisi berpendapat tidak terdapat dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan saham PT HD Finance Tbk oleh PT Tiara Marga Trakindo," kata Muhammad Nawir Messi.

Penilaian itu dilakukan Komisi setelah pada 14 Januari 2013, pihak lembaga pengawas persaingan usaha itu menerima konsultasi tertulis dari TMT terkait dengan rencana pengambilalihan saham tersebut dan telah dicatat dengan nomor register A20113.

Konsultasi adalah permohonan saran, bimbingan, dan/atau pendapat tertulis yang diajukan oleh pelaku usaha kepada Komisi atas rencana merger dan akuisisi sebelum transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Pada 26 Desember 2012 telah dilakukan penandatanganan terhadap conditional sale and purchase agreement (CSPA) oleh HD Corpora dan Wealth Paradise Holdings Company.

"Nilai asset gabungan dan nilai penjualan gabungan TMT dan PT HD Finance Tbk telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat 2 PP 57 tahun 2010," kata Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi.

Dengan demikian, lanjutnya, batasan nilai rencana pengambilalihan saham HD Finance oleh TMT terpenuhi. Selain itu, pengambilalihan saham itu tidak dilakukan antar perusahaan yang terafiliasi.

Akuisisi itu merupakan upaya TMT mendiversifikasi kegiatan usaha dari yang ada selama ini pada bidang mineral, energi, properti dan keagenan alat-alat berat.

Dengan mengambialih HD Finance, TMT dapat mulai memasuki kegiatan usaha pembiayaan konsumen.

HD Finance merupakan perusahaan pembiayaan yang fokus pada kredit sepeda motor. HD Finance didirikan pada 1972 dan go public pada Mei 2011.

TMT sendiri memiliki beberapa anak perusahaan yakni PT ABM Investama Tbk, PT Trakindo Utama, dan PT Mahadana Dasha Utama.

Sementara itu, anak usaha yang dimiliki secara tidak langsung antara lain PT Chakra Jawara, PT Tri Swardana Utama, PT Chitra Paratama, PT Mitra Solusi Telematika, dan PT Chandra Sakti Utama Leasing.

Tren Konsultasi
Junaidi mengatakan komisi telah menerima 11 konsultasi sejak diberlakukan PP 57/2010 tentang merger dan akuisisi Yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Tren konsultasi meningkat setelah pada triwulan pertama 2013 masuk empat konsultasi dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya menerima dua konsultasi.

"KPPU mendorong konsultasi ini karena memberi kejelasan dan kepastian hukum suatu rencana aksi korporasi," kata Junaidi.

Apabila pendapat Komisi menyatakan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran, lanjutnya, maka perusahaan tersebut akan lebih mudah melakukan transaksi dengan pihak ketiga tanpa risiko pembatalan pada masa mendatang.

Selain konsultasi Trakindo, tahun ini Komisi juga telah menerima konsultasi akuisisi saham yang akan dilakukan anak usaha PT Adaro Energy Tbk, PT Alam Tri Abadi, terhadap tiga perusahaan tambang.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger