Diputus Kontrak Mitra PELNI Menggugat ke KPPU - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , » Diputus Kontrak Mitra PELNI Menggugat ke KPPU

Diputus Kontrak Mitra PELNI Menggugat ke KPPU

Written By Redaktur on Thursday, January 10, 2013 | 7:51 PM

Lantaran diputus kontrak sepihak, sembilan mitra PELNI menggugat ke KPPU.

Sembilan mitra kerja sama pengelola katering, pelayanan tata graha, hiburan, dan restoran di kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akan menggugat perusahaan pelayaran negara itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu setelah Pelni mengakhiri kontrak secara sepihak.

Juru bicara mitra Pelni Andi Citrawali menyampaikan pihak Pelni memutus kontrak kerja sama melalui surat yang ditandatangani Direktur Utama Pelni Jussabella Sahea ke setiap mitranya pada tanggal 3 Desember 2012. Pemutusan kontrak itu dilakukan berdasarkan hasil audit BPK yang tidak membenarkan kerja sama semi outsourcing.

"Pemutusan kontrak kerja sama itu merupakan kebijakan melawan hukum dan sewenang-wenang terhadap mitra yang selama ini mendukung Pelni mengoperasikan kapal penumpang," katanya di Jakarta, kemarin.

Manager Corporate Relations Pelni Mungi Panti Retno menyampaikan pihaknya sudah melakukan pertemuan mediasi dengan sembilan perusahaan tersebut sejak beberapa bulan yang lalu
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger