Akuisisi Alam Sutera Tak Langgar Aturan - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » Akuisisi Alam Sutera Tak Langgar Aturan

Akuisisi Alam Sutera Tak Langgar Aturan

Written By Redaktur on Thursday, January 10, 2013 | 7:43 PM


KPPU berpendapat bidang usaha Alam Sutera dengan GAIN tidak sama dan letak geografisnya berlainan.
Pengambilalihan saham PT Garuda Adhimatra Indonesia oleh PT Alam Sutera Reality Tbk berjalan mulus, setelah KPPU berpendapat tak ada pelanggaran undang-undang dalam aksi korporasi itu.

"Produk yang dimiliki oleh Alam Sutera beserta anak perusahannya tidak berada pada pasar bersangkutan yang sama dengan produk yang dimiliki oleh GAIN [Garuda Adhimatra Indonesia)," ungkap penilaian Komisi yang ditandatangani Ketua KPPU periode 2012, Tadjuddin Noer Said.

Pendapat KPPU itu merupakan tindak lanjut dari notifikasi atau pemberitahuan akuisisi yang diajukan PT Alam Sutra Realty pada tanggal 28 Agustus 2012 dengan nomor A12412.

Atas ketidaksamaan pasar itulah KPPU berpendapat tidak terdapat adanya dugaan praktikmonopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh akuisisi tersebut.

Lebih lanjut disebutkan,  Alam Sutera mengambilalih 90,3% saham Multimatra Indonesia di PT Garuda Adhimatra Indpnesia, berlaku efektif secara hukum pada tanggal 31 Agustus 2012.

Penilaian terhadap akuisisi perusahaan dilakukan oleh KPPU dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.

Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) mencapai Rp2 triliun.

Nilai aset dan nilai penjualan gabungan hasil pengambilalihan saham antara Alam Sutera dan Garuda Adhimatra dihitung berdasarkan laporan keuangan 2011. Nilai aset gabungan keduanya sebesar Rp6,15 triliun dan penjualan gabungan Rpl .42 triliun.

Penilaian KPPU

Dalam proses penilaian, KPPU terlebih dahulu melihat pasar bersangkutan dan konsentrasi pasar untuk mengukur kekuatan pasar akibat dari akuisisi ini. Pengujian pasar bersangkutan dilakukan dengan melihat persaingan antarproduk dari dua perusahaan.

Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Ahamd Junaidi, mengatakan dalam menentukan pasar produk, Komisi mengacu kepada Peraturan KPPU No. 3 tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal l angka 10 tentang Pasar Bersangkutan Berdasarkan UU No. 5 tahun 1999.

Alam Sutera beserta anak perusahannya bergerak di bidang properti, sedangkan perusahaan yang diakuisisinya bergerak di bidang pariwisata.

"Dari segi geografis, produk yang dimiliki oleh Alam Sutera beserta anak perusahannya berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sedangkan produk yang dimiliki oleh GAIN(Garuda Adhimatra Indonesia) terletak spesifik di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Bali," papar Junaidi.

Alam Sutera adalah pengembang di bidang area residensial, area komersial, akses tol, mal dan taman hiburan, hingga gedung perkantoran.

Ahmad Junaidi juga mengungkapkan, KPPU sepanjang tahun 2012 lalu telah menerima 36 pemberitahuan atau notifikasi. Namun, hingga tahun berganti, berdasarkan data Komisi, baru dikeluarkan sepuluh hasil penilaian, dua penilaian digabung, dan dua pernyataan tidak melakukan penilaian.

Beberapa penilaian yang masih jadi pekerjaan rumah KPPU diantarnya akuisisi Eurorich Group Ltd oleh PT Sugih Energy Tbk, Vale Intemationai Holdings GMBH yang mengambilalih Eastern Star Resources Pty, dan akuisisi PT Hale International oleh PT Kalbe Farma Tbk.

Junaidi mengatakan KPPU mendorong dipakainya prosedur konsultasi demi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sedari awal.

Dia menjelaskan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan merger cukup positif.

Hal itu terlihat dari adanya paling tidak tiga pelaku usaha yang tiap minggu datang untuk berdiskusi dan menanyakan hukum acara dan prosedur kriteria dan hukum acara merger.

KPPU juga menjalankan tugas penegakan hukum khususnya bagi pelaku usaha yang tidak melakukan pemberitahuan ke Komisi tentang merger yang telah diatur dalam Perkom No. 4/2012. Keterlambatan pemberitahuan merger akan diputus dalam perkara tersendiri.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger