Meski digugat pailit, Batavia Air tetap usahakan pendekatan bisnis dengan penggugat. |
PT Metro Batavia, operator penerbangan Batavia Air, menyatakan akan menempuh pendekatan bisnis menyusul pengajuan gugatan oleh perusahaan leasing pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan oleh satu kuasa hukum termohon Raden Catur Wibowo, yang hadir dalam persidangan perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini, Senin (7/1/2013).
"Kami hormati proses hukum ini dan akan melakukan pendekatan persuasif dengan pemohon. Kami akan lakukan pendekatan kekeluargaan untuk selesaikan persoalan," kata Catur.
Sidang permohonan pailit ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari Metro Batavia. Pemohon adalah perusahaan lessor yang berkantor pusat di Los Angeles, California.
Pada permohonannya IFLR menyatakan telah beberapa kali memperingatkan rekanan bisnisnya di Indonesia itu untuk membayar utangnya, akan tetapi hingga permohonan pailit diajukan pihak Batavia tidak menanggapi somasi, apalagi membayar utangnya.
Surat peringatan pertama itu dikirim pada 12 September yang diikuti peringatan kedua pada 25 September. Surat peringatan itu pun disusul dua kali somasi, namun tidak ada tanggapan sama sekali dari termohon.
Selain dalil adanya utang jatuh waktu dan dapat ditagih, pemohon juga mendalilkan adanya kreditur lain sebagaimana dipersayaratkan dalam UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Termohon juga memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Sierra Leasing Limited, sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara Bermuda," ungkap pemohon.
Batavia tercatat menyewa pesawat Airbus A330-202 dengan nomor serial pabrikan 303 dari Sierra melalui perjanjian pada 6 Juli 2009. Total tagihan Sierra mencapai US$4,93 juta.
Pemohon minta majelis hakim mengangkat dua kurator jika permohonannya dikabulkan, yakni Duma Hutapea dan Andra Reinhard Pasaribu yang sama-sama berkantor di kantor hukum Duma & Co.
Berdasarkan undang-undang kepailitan, debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
Post a Comment