Bank Besar Tolak Anggapan Oligopolistik dalam Penerapan Suku Bunga - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » Bank Besar Tolak Anggapan Oligopolistik dalam Penerapan Suku Bunga

Bank Besar Tolak Anggapan Oligopolistik dalam Penerapan Suku Bunga

Written By Redaktur on Thursday, January 10, 2013 | 7:30 PM


Kelompok bank besar menolak disebut oligopolistik atau mempraktikkan oligopoli dalam hal penetapan suku bunga simpanan terutama deposito. Kecenderungan oligopolistik tersebut muncul karena nasabah atau deposan besar memiliki daya tawar yang kuat terhadap perbankan.

Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Achmad Baiquni menilai, bank-bank besar tidak mungkin melakukan oligopoli, karena memiliki likuiditas sangat baik. Likuiditas yang berlebih tersebut membuat bank besar tidak akan menetapkan bunga deposito tinggi.

"Kalau bank-bank besar ingin mengatur bunga, alasannya apa? Likuiditas kami kan berlebih. Kalau kami menawarkan bunga tinggi, kamijuga tidak bisa lempar kredit dengan bunga murah seperti sekarang. Saat ini kan bunga kredit sudah termasuk rendah." kata Baiquni, di Jakarta, baru-baru ini.

Dia mengakui, cost of fund perbankan harus turun, kendati tingkat persaingan tetap baik karena kondisi ekonomi masih sangat kondusif. Menurut Baiquni, jika bank terlalu banyak menyimpan likuiditas yang ekses, akan terjadi negative spread karena cost of fund masih tinggi. Sebab itu, bank mendorong penyaluran kredit dengan menurunkan bunga kredit.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja juga tidak sependapat jika bank besar disebut oligopolistik. Dia menegaskan, bank-bank besar tidak pernah duduk bersama untuk menetapkan suku bunga. Jahja justru mengakui bahwa bank besar masih saling bersaing menawarkan bunga tinggi untuk deposan besar.

"Justru yang ada itu, sesama bank besar pun bisa terjadi kompetisi menawarkan suku bunga tinggi pada nasabah besar, terutama bank besar yang funding-nya semata dari deposito. Saya kira ini tidak bisa disebut oligopoli," kata Jahja.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak menawarkan bunga deposito di atas bunga wajar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), karena mayoritas pendanaan berasal dari dana murah. Menurut Jahja, bunga deposito sebenarnya serupa dengan harga barang yang terbentuk karena faktor supply and demand. Artinya, bunga kredit lambat turun karena bunga deposito yang masih tinggi, kendati bisa juga karena banyak nasabah yang berani membayar bunga kredit mahal. Para nasabah tersebut berani membayar mahal karena kondisi bisnis yang baik, ditunjang oleh kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

"Kondisi ini membuat bank-bank tertentu berani menarik dana deposito dengan bunga tinggi, karena memang masih menguntungkan," imbuh Jahja.

Pada Maret 2011, "Komisi Pengawas Persaingan Usaha" (KPPU) sempat melakukan penelitian terhadap industri perbankan yang disinyalir terdapat praktik oligopoli atau 14 bank besar melakukan kartel suku bunga. Dari kajian itu, KPPU menemukan terdapat bank-bank yang menguasai 50% pasar sehingga menentukan harga.

Bawah Tangan

Presiden Direktur PT Bank Mayapada International Tbk Haryono Tjahjarijadi meng-ungkapkan, bank-bank besar juga masih ada yang menawarkan bunga tinggi, dan tidak sesuai dengan tingkat bunga yang disajikan di konter bank. Pasalnya, pemilik dana besar lebih memilih bank besar untuk menempatkan dananya.

"Bank besar pasti memberikan bunga lebih tinggi dari penjaminan, karena nasabah besarnya minta bunga yang tinggi. Untuk nasabah kecil, mereka berikan bunga kecil," ujar Haryono.

Wakil Presiden Direktur PT Bank Ganesha Hendri Wirjakusuma tidak melihat adanya oligopoli di bank-bank besar.

Namun, dia mengakui seringkali bank-bank kecil dipersalahkan karena menawarkan bunga tinggi. Padahal, kondisi demikian sebenarnya juga tidak diharapkan.

"Menjelang akhir tahun 2012, beberapa bank besar menarik bunga ke atas untuk memenuhi target mereka. Ini memaksa bank kecil untuk ikut menaikkan. Tapi saat bunga turun, bank-bank kecil akan sulit untuk segera menurunkan," ungkap Hendri.

Direktur Finance and Strategy PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pahala Nugraha Mansury bahkan menilai, seharusnya terdapat mekanisme untuk memastikan tidak ada yang memberikan suku bunga deposito di atas bunga LPS.

Dengan begitu, persoalan bank memberikan bunga tinggi di bawah tangan bisa diselesaikan.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah mengatakan. BI akan meneliti sejumlah bank yang ditengarai masih memberikan suku bunga deposito di atas bunga wajar LPS, yang mengakibatkan biaya dana (cost of fund) tetap tinggi. Saat ini, bunga penjaminan LPS berada di level 5,5%.

Halim menambahkan, berdasarkan hasil pengamatan BI, tidak semua bank yang mengenakan bunga deposito tinggi memberikan bunga sceara net, misalnya 7%.

Terdapat pula bank-bank yang memberikan bunga sekian secara bruto atau merupakan hasil akhir setelah ditambahkan kupon, cashback, dan lain-lain.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger