Akuisisi Hale oleh Kalbe Tak Langgar UU 5/1999 - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , » Akuisisi Hale oleh Kalbe Tak Langgar UU 5/1999

Akuisisi Hale oleh Kalbe Tak Langgar UU 5/1999

Written By Redaktur on Thursday, January 17, 2013 | 7:58 PM


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan aksi akuisisi itu tidak mengandung dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Penilaian Komisi itu dilakukan atas pemberitahuan akuisisi dari Kalbe Farma, sebagai pelaku usaha yang mengambilalih PT Hale International pada tanggal 3 Agustus 2012.

"Komisi mengeluarkan pendapat tidak adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan pengambilalihan saham perusahaan Hale oleh Kalbe," ungkap KPPU yang pada saat dikeluarkannya pendapat itu masih dipimpin Tadjuddin Noer Said.

Hale bergerak di bidang produksi dan distribusi minuman sari buah, minuman ringan, dan minuman kesehatan. Sedangkan, PT Kalbe bergerak di bidang industri dan distribusi produk farmasi.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan pada tanggal 6 September 2012 dokumen pemberitahuan pengambilalihan saham dinyatakan lengkap dan terhitung tanggal tersebut Komisi melakukan penilaian.

"Analisa Komisi hanya terbatas pada proses pengambilalihan saham perusahaan Hale oleh Kalbe," kata Junaidi, Kamis (17/1). Pengambilalihan saham Hale oleh PT Kalbe ditandatangani pada 30 Mei 2012 dan berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 30 Juli 2012.

Jika di kemudian hari ada perilaku anti persaingan yang dilakukan baik para pihak maupun anak perusahaannya, maka perilaku itu tidak dikecualikan dari UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Junaidi menambahkan bahwa KPPU melakukan analisis threshold dan kriteria pemberitahuan sebagaimana diatur pasal 5 (2) PP 57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.

Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan atau nilai omzet penjualan mencapai Rp5 triliun.

Berdasarkan data Komisi, nilai penjualan gabungan hasil akuisisi Hale oleh PT Kalbe mencapai Rp10,94 triliun dan nilai aset gabungan Rp8,33 triliun, sehingga ketentuan Pasal 5 Ayat [2) PP 57 terpenuhi.

Selain itu, pengambilalihan saham perusahaan itu tidak dilakukan antar perusahaan yang terafiliasi, sehingga ketentuan Pasal 7 juga terpenuhi.

Dalam PP tersebut diatur ketentuan bahwa proses merger, konsolidasi dan akuisisi suatu perusahaan dinyatakan tidak berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha apabila konsentrasi pasar yang terbentuk kurang dari 1800 HHI (Hirschman Herfindahl lndex/indeks konsentrasi pasar).

Produk Sama

Komisi mengatakan terdapat produk yang sama antara PT Kalbe dan Hale, yaitu produk minuman sari buah dengan merek dagang Tipco (Kalbe) dan Original Love Juice (Hale).

Sehingga KPPU menilai kegiatan usaha kedua perusahaan tersebut di Indonesia berada dalam pasar yang sama yang dapat menciptakan perubahan kondisi pasar di Indonesia atas dampak pengambilalihan saham Hale oleh PT Kalbe.

Data yang digunakan Komisi dalam penilaian ini adalah data pangsa pasar RTD JuiceValue 2011tbp brands yang dikhususkan pada pangsa pasar dalam Indonesia Modem Trade yang dilakukan oleh AC Nielsen.

"Pendekatan perhitungan HHI yang digunakan dalam penilaian ini ialah besaran data nilai penjualan dari masing-masing produk dalam rentang waktu Juli 2010 sampai dengan Juni 2011," ungkap komisi.

Berdasarkan data tersebut, pangsa pasar gabungan PT Kalbe dan Hale untuk produk Tipco dan Original Love Juice pada tahun 2010-2011 adalah sebesar 3,5%.

Hal ini berarti bahwa pengambilalihan Hale oleh PT Kalbe tidak akan berdampak secara signifikan terhadap pasar minuman sari buah nasional, terutama di pasar ritel modern, karena pangsa pasar gabungan keduanya relatif kecil.

"Pendapat Komisi ini adalah pendapat yang ke 49 sejak diberlakukan 20 Juli 2010 lalu," kata Junaidi. Sepanjang 2012 komisi telah menerima 36 pemberitahuan atau notifikasi.

Junaidi mengatakan komisi mendorong dipakainya prosedur konsultasi demi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sedari awal.

KPPU juga menjalankan tugas penegakan hukum khususnya bagi pelaku usaha yang tidak melakukan pemberitahuan ke komisi tentang merger yang telah diatur dalam Per-kom No. 4/2012. Keterlambatan pemberitahuan merger akan diputus dalam perkara tersendiri.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger