Paripurna DPR Sahkan 9 Anggota KPPU - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , » Paripurna DPR Sahkan 9 Anggota KPPU

Paripurna DPR Sahkan 9 Anggota KPPU

Written By Redaktur on Tuesday, December 11, 2012 | 8:02 PM


Sembilan Anggota KPPU disahkan dalam paripurna DPR kemarin (11/12)
Sidang Paripurna DPR kemarin (11/12) mengagendakan pengesahan sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang baru. Mereka telah ditetapkan secara aklamasi oleh Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan dan perindustrian setelah elewati uji kepatutan dan kelayakan.
“Mereka akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI hari Selasa 11 Desember 2012 ini,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima.
Menurut Aria Bima, penetapan dan pengesahan para komisioner KPPU ini sebetulnya terhitung agak terlambat. Ini mengingat masa kerja komisioner KPPU yang lama seharusnya berakhir pada 12 Desember 2011.
Guna menghindari kekosongan, masa kerja komisioner KPPU lama itu diperpanjang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No. 71/P/2011 hingga terpilihnya anggota komisioner yang baru.
“Meskipun terpilih secara aklamasi, proses seleksi anggota KPPU ini telah melewati uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 3 dan 4 Desember 2012. Kesembilan anggota KPPU tersebut dipilih dari 19 calon dan satu calon di antaranya mengundurkan diri karena sakit,” katanya.
Kesembilan komisioner KPPU yang akan bekerja untuk masa jabatan 2011-2016 itu terdiri dari: 
1. Muhammad Nawir Messi
2. Tresna P. Soemardi
3. Sukarmi
4. Syarkawi Rauf
5. Munrokhim Misanam
6. Saidah Sakwan
7. R. Kurnia Sya’ranie
8. Chandra Setiawan
9. Kamser Lumbanradja
Penetapan anggota KPPU ini untuk melaksanakan perintah UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU memiliki tugas pokok mencegah praktek monopoli dan mengawasi praktek persaingan usaha yang tidak sehat. 
“Sesuai UU No. 5/1999, keberadaan KPPU juga demi melaksanakan demokrasi ekonomi, yaitu memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan distribusi barang atau jasa, secara sehat, efektif, dan efisien,” kata politikus PDI Perjuangan itu. 
Selain mengagendakan laporan Komisi VI itu, paripurna hari ini juga mengagendakan laporan tim pengawas Century DPR dan laporan tim pemantau pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh dan UU Otonomi Khusus bagi Papua.

Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger