KPPU Siap Hadapi Banding Konsorsium PNRI-Astra Graphia - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » KPPU Siap Hadapi Banding Konsorsium PNRI-Astra Graphia

KPPU Siap Hadapi Banding Konsorsium PNRI-Astra Graphia

Written By Redaktur on Tuesday, December 11, 2012 | 8:05 PM


KPPU menyatakan siap menghadapi banding konsorsium PNRI dan Astra Graphia.
KPPU menyatakan siap menghadapi banding yang diajukan oleh konsorsium PNRI dan PT Astra Graphia Tbk dalam kasus tender e-KTP.

Memimi Ahmad Junaidi. Kepala Biro Humas dan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pihaknya optimistis dengan putusan Komisi dapat dikuatkan oleh hakim pengadilan negeri.

Putusan Komisi, menurutnya, sudah didasarkan bukti yang cukup tentang telah terjadinya persekongkolan tender.

Konsorsium PNRI secara resmi mengajukan memori banding atas putusan KPPU yang menghukum pelaku tender e-KTP itu bersalah melakukan persekongkolan dan harus membayar Rp20 miliar kepada negara pada Senin (10/12).

Adapun. Astra Graphia, anak usaha PT Astra International Tbk. melalui kuasa hukumnya Ignatius Andy menyatakan akan menyerahkan permohonan ke--beratan atas vonis KPPU itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/12). Perusahaan-itu dihukum denda Rp4 miliar.

"Putusan KPPU tidak sesuai dengan bukti-bukti di persidangan bahwa tidak ada persekongkolan antara Astra Graphia dan PNRI." katanya dalam pesan pendek kepada Bisnis, Senin (10/12).

Menurut Junaidi," Kepala Biro Humas mengatakan bahwa argumentasi dalam putusan soal tender e-KTP kuat dan telah dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku termasuk kewenangan investigator.

Pertanyaan soal kewenangan investigator, katanya, sama artinya dengan menanyakan kewenangan Komisi yang sudah diatur secara tegas dan atributif dalam Pasal 35 jo 36 UU No. 5/1999 tentang larangan praktik monopolidan persaingan usaha tidak sehat.

Hal itu, lanjutnya, mengingat investigator bekerja dengan penugasan Komisi. "Jadi menurut kami, (mempertanyakan kewenangan investigator) sama dengan mempertanyakan kebenaran UU," katanya, Senin (10/12).

Kuasa hukum konsorsium PNRI, Jimmy Simanjuntak, me-nyerahkan berkas pengajuan keberatan atas vonis KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/12).

PNRI berpendapat laporan dugaan pelanggaran yang disusun KPPU dibuat berdasarkan asumsi, sehingga putusan dengan No. 03/ KPPU-L/2012 harus ditolak.

PNRI dan Astra Graphia dinyatakan, oleh bersekongkol secarahorisontal dalam kasus tender e-KTP. Adapun persekongkolan vertikal terkait persyaratan ISO 9001 dan 14001.

Pelapor Tak Dihadirkan

"Selama proses persidangan pemeriksaan lanjutan, pihak yang melaporkan dan memberikan keterangan awal tidak pernah dihadirkan oleh majelis Komisi, dan tidak ada satu saksi pun yang menyatakan mengetahui persekongkolan dimaksud," kata Jimmy. Jimmy juga punya jawaban terkait kesamaan usulan teknis, kesamaan kesalahan pengetikan, dan dalam bentuk kerjasama jumlah produk yang ditawarkan.

Kesamaan sebagian produk yang ditawarkan oleh konsorsium PNRI dan Konsorsium Astra-graphia merupakan konsekuensi dari penggunaan Afis L-l beserta produk-produk pendukungnya oleh kedua konsorsium.

Perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukanoleh KPPU mengenai atanya dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 berkaitan dengan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik)

Sumber dananya sendiri berasal dari APBN DIPA Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011 dan 2012, nilainya sebesar RP5.95 triliun.

Terlapor I dalam ksus itu ada-Lih panitia tender/pelelangan, terlapor II Konsorsium PNRI, sebagai terlapor IU PT Astragra-phia Tbk.

Selanjutnya, sebagai terlapor IVPT Kwarsa Hexagon, terlapor V PT Trisakti Mustika Craphika, dan terlapor VI PT Samber Cakung.

Majelis Komisi tidak bulat dalam memutuskan perkara persekongkolan tender tersebut. Ketua majelis Komisi, Sukarmi, dan satu anggota, Nawir Messi, menyampaikan dissenting opinion yang intinya belum bisa menarik kesimpulan adanya persekongkolan.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger