Kasus Tender e-KTP, KPPU Perintahkan PPK Ajukan Bukti - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , » Kasus Tender e-KTP, KPPU Perintahkan PPK Ajukan Bukti

Kasus Tender e-KTP, KPPU Perintahkan PPK Ajukan Bukti

Written By Redaktur on Monday, October 1, 2012 | 2:56 AM

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta untuk ajukan surat dukungan purnajual
Majelis Komisioner Pengawas Persaingan Usaha memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyerahkan bukti surat dukungan purnajual perusahaan Topaz Systems.lnc dalam kasus dugaan persekongkolan tender e-KTP.

Selain itu, majelis Komisioner juga memerintah pejabat PPK, yang juga ketua penitia lelang untuk membawa bukti lain seperti dokumen sertifikat ISO berkaitan dengan alat tersebut,"ungkap ketua majelis Komisioner, Sukarni.

Sukarni memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Ketua Panitia lelang Pengadaan e-KTP, Drajat Wisnu Setiawan di Gedung KPPU. Rabu (26/9)

Dia menjelaskan majelis Komisioner berupaya untuk memberi kesempatan kepada pejabat itu menyampaikan sejumlan bukti yang diminta tim investigator dalam kasus e-KTP tersebut. .

Sebelumnya anggota tim investigator yang dikoordinasikan Lukman Sungkar melihat adanya beberapa kejanggalan dalam proses lelang pengadaan e-KTP.

"Kejanggalan itu antara lain adanya dukungan dari perusahaan yang menjadi prinsipal alat tersebut v.ikni Topaz. Dalam berkas tercatat ada dukungan surat itu. tapi tidak ditemukan buktinya,"kata anggota (im investigator. Hadi Susanto.

Kejanggalan lainnya yang ditemukan dalam proses pengadaan e-KTP itu. menurut tim investigator, panitia lelang menentukan spesifikasi tersendiri berkaitan dengan persyaratan ISO yang dipergunakan untuk pengadaan e-KTP.

Untungkan Satu Perusahaan

"Panitia lelang terkesan membuat-buat spesifikasi alat tertentu yang dapat menguntungkan satu perusahaan tertentu dalam pengadaan tender tersebut." ujarnya.

Selain itu. lanjut tim investigator, panitia lelang telah menandatangani kontrak kerja dengan para pemenang tender.

"Padahal, batas waktu penyampaian sanggahan dalam proyek itu belum selesai, sehingga melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Alat e-KTP tersebut."

Dalam sidang ini, ketua panitia lelang e-KTP itu berdalih penandatanganan kontrak kerja dengan pemenang tender e-KTP mengacu pada Pasal 85 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.54/2010 Tentang Pengadaan Barang.

Namun, tim investigator KPPU menilai terperiksa dalam kasus inididuga melanggar Pasal 60 tentang Pengadaan Barang sebagaimana diatur dalam Perpres itu.

Soendoro Soepringgo, kuasa hukum Drajat Wisnu, mengajukan keberatan atas penilaian yang disa rn -paikan tim investigator.

Menurutnya, investigator terkesan memberi penilaian yang berlebihan terhadap kliennya. "Kasus ini sudah berjalan hampir 1 tahun, tim investigator belum memiliki bukti yang konkret tapi telah memberikan penilaian yang merugikan terperiksa," katanya.

Perkara ini dimulai berdasarkan laporan dari masyarakat yaitu laporan nomor 131/KPPU-L/VI1/2O11 tentang dugaan adanya persekongkolan tender dalam penerapan E-KTP berbasis NIK nasional tahun 2011 senilai Rp5.8 triliun.

Pelaksanaan tender diduga melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999).

Pasal 22 mengatur "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat".

Atas laporan itu, KPPU melakukan penyelidikan dan telah ditemukan dua alat bukti sebagai syarat sebuah laporan dinyatakan lengkap.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger