Permendag Tata Niaga Rotan Berbau Monopoli? - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » » Permendag Tata Niaga Rotan Berbau Monopoli?

Permendag Tata Niaga Rotan Berbau Monopoli?

Written By Redaktur on Monday, October 1, 2012 | 2:21 AM



Sejak diterbitkan pertama kali Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2009 tentang tata niaga rotan, sudah banyak menuai kontroversi. Disinyalir Permendag ini berbau praktik monopoli dalam pelaksanaannya.
Tim pengkaji evaluasi tata niaga rotan yang dibentuk oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah selesai mengevaluasi kebijakan tata niaga rotan tersebut. Dari evaluasi ini ditemukan dugaan regulasi yang diindikasikan dapat merugikan petani pencari rotan dan berbau monopoli.
Karena itu, tim evaluasi meminta Presiden, segera mencabut Ppemendag tersebut, karena kondisi industri rotan Indonesia yang semakin memprihatinkan. Regulasi yang merugikan petani dan berbau monopoli, diantaranya ketentuan tentang ekspor rotan hanya berlaku di daerah penghasil rotan. Ketentuan ini bertentangan prinsip persaingan usaha yang sehat. Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Ambar Cahyono juga menilai, Permendag Nomor 36 tahun 2009, membuat petani tidak berdaya dan kehilangan posisi tawar. Asmindo pun mendukung langkah KPU yang mengusulkan mencabut Permendag tersebut.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger