ASPAK Kulonprogo Tolak Berdirinya Apotek K-24 - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » ASPAK Kulonprogo Tolak Berdirinya Apotek K-24

ASPAK Kulonprogo Tolak Berdirinya Apotek K-24

Written By Redaktur on Monday, October 1, 2012 | 3:13 AM

Ketua Asosiasi Pengusaha Apotek dan Apoteker (ASPAK) Kulonprogo Muhammad Ulinnuha mengungkapkan bahwa pihaknya bersikukuh untuk menolak pendirian Apotek K-24 di Wates. Pihaknya juga mempersilakan pihak Apotek K-24 untuk mengadukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Muhammad menjelaskan bahwa ASPAK menghormati semua upaya yang dilakukan oleh pihak manajemen Apotek K-24. "Kami mempersilahkan saja apabila Apotek K-24 mau mengadukan kami ke KPPU," katanya beberapa waktu lalu.

Menurut Muhammad, pendirian sebuah apotek bukanlah hanya untuk kepentingan bisnis semata. Pendirian sebuah apotek juga memiliki tanggung jawab sosial dalam mendukung kesehatan di masyarakat. Namun secara prinsip, ASPAK mengharapkan pihak manajemen Apotek K-24 untuk bisa berkomunikasi dengan pihaknya.

Apabila akan mendirikan apotek di wilayah Kulonprogo, ASPAK mempersilakan tetapi lokasinya berada di tempat yang selama ini belum terjangkau apotek. "Marilah berkumpul untuk membicarakan wilayah mana saja yang belum terjangkau obat atau apotek. Apabila mau mendirikan apotek, bisa di wilayah yang belum terjangkau tersebut dan hal itu sangat membantu ASPAK," jelasnya.

Sedangkan Legal Officer PT Apotek K-24 Grace Amelia Senggo mengungkapkan bahwa PT Apotek K-24 Indonesia mengancam akan memperkarakan ASPAK. Pernyataan dan sikap pengurus ASPAK yang menolak kehadiran Apotek K-24 di Wates merupakan tindakan pelanggaran UU No 5/2005 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta LIU No 36/2009 tentang Kesehatan. Selain itu, PT Apotek K-24 Indonesia meragukan legalitas ASPAK.

"Kami sebenarnya ingin sekali berkenalan dengan ASPAK untuk mengetahui legalitas dan posisi hukum serta batas kewenangan mereka. Selain itu kami jua mau tahu sejauh mana pengaruh pendapat ASPAK terhadap proses penerbitan izin sebuah apotek," tegasnya.

Menurut Grace, dalam proses pendirian Apotek K-24 Wates, sesungguhnya ASPAK tidak berkompeten menolak. "Karena ASPAK bukan instansi yang berwenang menolak berdirinya Apotek K-24 sebagai salah satu sarana layanan kesehatan masyarakat di Kulonprogo," jelasnya.

Grace menuturkan bahwa meski saat ini upaya komunikasi dengan Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan ASPAK belum cair, pihaknya akan tetap berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah dengan para pihak.

"Apabila dalam perkembangannya mereka ternyata tetap menutup komunikasi dengan kami, dengan sangat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum, melapor ke KPPU. Kami telah konsultasikan dan mereka bisa dipidana penjara serta denda serendah-rendahnya Rp 25 miliar. KPPU juga bisa membekukan asosiasi tersebut," ungkapnya.

ASPAK dicurigai dibentuk secara mendadak setelah persoalan proses pendirian Apotek K-24 Wates mencuat karena di lingkungan farmasi DIY, ASPAK sangat asing. Yang ada adalah Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi, dan di antara anggotanya adalah Apotek K-24.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger