Dugaan adanya persekongkolan dalam tender e-KTP menguat. |
Hadi Susanto, anggota tim investigasi KPPU bilang, bukti ada per-sengkongkolan itu seperti panitia lelang sering membuat addendum atau tambahan klausul dalam perjanjian. "Ada dua versi addendum yang ketika ditanyakan ke ketua panitia lelang temyata tidak bisa dijelaskan," ujarnya di Jakarta, Senin (1/10).
Berdasarkan kesaksian dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Penierintah(LKPP), ada arahan prakualinkasi tender secara manual atau online. Nyatanya, panitia malah menggabung dua metode tersebut. LKPP juga menyarankan pengerjaan proyek e-KTP harus terpisah dalam sembilan item untuk mencegah monopoli. Tapi, lelang dibuat satu paket senilai Rp 5,8 triliun. "LKPP hanya didengar pendapatnya dan menyatakan itu menguntungkan panitia dan konsorsium," ucap Hadi.
Asal tahu saja, peserta tender yang kalah dalam proyek bernilai Rp 5,8 triliun ini melaporkan proses tender e-KTP ke KPPU karena menduga ada persekongkolan.
Post a Comment