Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan pendapat
mengenai Pengambilalihan (Akusisi) Saham Perusahaan PT Mitrayasa Sarana
Informasi dan PT Towerindo Konvergensi oleh PT Tower Bersama dengan
nomor registrasi A12811 dan A10312.
PT Tower Bersama selaku pengambil alih, memiliki
kegiatan utama perusahaan berupa penyewaan site-site menara untuk tempat
pemasangan antena dan peralatan lain untuk transmisi sinyal nirkabel
dan juga sites sheter-only dalam skema perjanjian kontrak jangka
panjang dengan operator perusahaan telekomunikasi nirkabel
(wireless).
Perusahaan juga menyediakan peralatan akses ke jaringan
Repeater and In Building System untuk dapat menjangkau sistem
telekomunikasi pada gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat
perbelanjaan.
PT.Tower Bersama mengambil alih dua perusahaan yakni PT
Mitrayasa Sarana Informasi dan PT Towerindo Konvergensi. Salah satu
kegiatan yang dilakukan PT Mitrayasa Sarana Informasi yakni
menjalankan usaha dalam bidang pembangunan, pemborongan konstruksi
gedung, jembatan, jalan, bandara-dermaga, pemasangan
instalasi-instalasi, pemborongan bidang telekomunikasi dan
pembangunan sarana dan prasarana jaringan telekomunikasi.
Sedangkan PT Towerindo Konvergensi melaksanakan kegiatan yang salah
satunya berupa penyewaan site-site menara untuk tempat pemasangan
antena dan peralatan untuk transmisi sinyal nirkabel.
Sasaran yang hendak dicapai dalam pengambilalihan
ini antara lain mendukung pertumbuhan bisnis dan meningkatkan daya
saing perseroan sebagai salah satu perusahaan jasa penyedia
infrastruktur telekomunikasi terkemuka di Indonesia dan
meningkatkan kemampuan untuk mengkapitulasi perkembangan teknologi
yang membutuhkan infrastruktur telekomunikasi.
Setelah dilakukan proses penilaian oleh KPPU, maka
KPPU mengeluarkan pendapat bahwa tidak ada dugaan praktik
monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan
pengambilalihan saham PT Mitrayasa Sarana Informasi dan PT Towerindo
Konvergensi oleh PT Tower Bersama.
Post a Comment