KPPU Selidiki Dugaan Praktik Monopoli Asuransi Wisman di Bali - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , » KPPU Selidiki Dugaan Praktik Monopoli Asuransi Wisman di Bali

KPPU Selidiki Dugaan Praktik Monopoli Asuransi Wisman di Bali

Written By Redaktur on Tuesday, September 25, 2012 | 9:34 PM

Asuransi untuk wisatawan mancanegara diduga ada perusahaan asing yang memonopoli.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki praktik monopoli asuransi untuk wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali.

Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said mengatakan mendapat laporan adanya perusahaan asuransi internasional yang melakukan monopoli terhadap jasa asuransi untuk wisatawan mancanegara.

Kata dia semua wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mendapat perlindungan dari satu perusahaan asuransi internasional. “Perusahaan itu tidak memberikan kesempatan kepada perusahaan nasional,” katanya.

Bahkan, dia menengarai perusahaan asuransi asing itu kini telah berancang-ancang membangun rumah sakit bertaraf internasional di Pulau Dewata.

“Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan, praktik seperti itu tidak diperbolehkan,” kata Tadjuddin.

Selama ada praktik monopoli, lanjut dia, jangan harap masyarakat setempat akan mendapat dampak positif dari maraknya usaha jasa dan akomodasi pariwisata.

Terkait dengan maraknya pembangunan pasar modern, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah yang dapat melindungi pedagang lokal.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, A. Junaidi, menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan sanksi atas pelanggaran pembangunan toko swalayan dan pasar modern di daerah.

“Hukum kita menganut hukum positif. Apalagi pada era otonomi keberadaan pasar menjadi kewenangan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, hanya perda yang bisa memberikan sanksi pelanggaran toko swalayan dan pasar modern,” katanya.

Menurut dia, sampai saat ini hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memiliki perda tentang pembangunan toko swalayan dan pasar modern. “Perda itu pun disahkan atas masukan dari kami,” kata Junaidi.

Dalam kesempatan itu, dia mengemukakan bahwa selain sanksi perdata dan pidana, KPPU bisa menetapkan sanksi denda. “Prinsip kami adalah menjaga iklim demokrasi ekonomi karena bagaiamana pun rakyat butuh sejahtera,” katanya.(ant)
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger