KPPU Putuskan Dinas PU Kota Makassar Bersekongkol Dalam Tender Rehab Jalan - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , , » KPPU Putuskan Dinas PU Kota Makassar Bersekongkol Dalam Tender Rehab Jalan

KPPU Putuskan Dinas PU Kota Makassar Bersekongkol Dalam Tender Rehab Jalan

Written By Redaktur on Monday, January 2, 2017 | 10:14 PM

Majelis KPPU yang dipimpin Dr. Chandra Setiawan memutuskan Dinas PU Kota Makassar Melakukan Persekongkolan Tender Rehabilitasi Jalan APBD II 2014. (Foto : kppu.go.id)
Majelis Komisi dalam Sidang Terbuka Pembacaan Putusan Perkara No.19/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pelelangan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (APBD II) oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun Anggaran 2014 memutuskan bersalah kepada tujuh terlapor dengan penjatuhan denda sebanyak Rp. 4,9 Miliar.

Perkara yang berawal dari inisiatif KPPU pada dugaan persekongkolan tender pada Pelelangan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (APBD II) oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun Anggaran 2014 ini memiliki nilai HPS Rp. 67.158.746.000,00. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D selaku Ketua Majelis Komisi, dan Dr. Sukarmi, S.H. dan M.H.Kamser Lumbanradja, M.B.A. sebagai Anggota Majelis.

Dalam sidang, terbukti bahwa terdapat hubungan keluarga (afisilasi) dan cross ownership dengan adanya kesamaan kepemilikan saham antara PT Tompo Dalle dan PT Citratama Timurindo, serta adanya hubungan kekeluargaan antara pemilik PT Win Wahana Cipta Marga, PT Mulia Trans Marga, dan PT Gangking Raya. Serta terdapat tindakan Anti Persaingan dari PT Timur Utama Sakti, PT Tompo Dalle, PT Citratama Timurindo, PT Win Wahana Cipta Marga, PT Mulia Trans Marga, dan PT Gangking Raya.

Sehingga Majelis Komisi memutuskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Pokja ULP/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar TA 2014 bersalah, menghukum PT Timur Utama Sakti dengan denda sebesar Rp 1.472.514.000, PT Tompo Dalle dengan denda sebesar Rp 1.099.812.000, PT Citratama Timurindo dengan denda sebesar Rp 426.602.000, PT Win Wahana Cipta Marga dengan denda sebesar Rp 1.208.483.000, PT Mulia Trans Marga dengan denda sebesar Rp 212.746.000, dan PT Gangking Raya dengan denda sebesar Rp 540.562.000, serta memerintahkan kepada seluruh pihak bersalah untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU. 

Majelis Komisi juga melarang PT Timur Utama Sakti, PT Tompo Dalle, PT Citratama Timurindo, PT Win Wahana Cipta Marga, PT Mulia Trans Marga, dan PT Gangking Raya untuk mengikuti tender pada bidang Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan yang menggunakan Dana APBD pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar selama 2 (dua) tahun sejak putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka memiliki kekuatan hukum tetap.
Share this article :

+ comments + 1 comments

February 5, 2019 at 1:02 PM

Retail Marketing is the range of activities undertaken by a retailer to promote awareness and sales of the company's products.

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger