Majelis KPPU yang dipimpin Dr. Chandra Setiawan memutuskan Dinas PU Kota Makassar Melakukan Persekongkolan Tender Rehabilitasi Jalan APBD II 2014. (Foto : kppu.go.id) |
Majelis Komisi dalam Sidang Terbuka Pembacaan Putusan Perkara
No.19/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pelelangan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan
(APBD II) oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun
Anggaran 2014 memutuskan bersalah kepada tujuh terlapor dengan
penjatuhan denda sebanyak Rp. 4,9 Miliar.
Perkara yang berawal dari inisiatif KPPU pada dugaan persekongkolan
tender pada Pelelangan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (APBD II) oleh
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun Anggaran 2014 ini
memiliki nilai HPS Rp. 67.158.746.000,00. Sidang pembacaan putusan
dipimpin oleh Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D selaku Ketua Majelis
Komisi, dan Dr. Sukarmi, S.H. dan M.H.Kamser Lumbanradja, M.B.A.
sebagai Anggota Majelis.
Dalam sidang, terbukti bahwa terdapat hubungan keluarga (afisilasi)
dan cross ownership dengan adanya kesamaan kepemilikan saham antara PT
Tompo Dalle dan PT Citratama Timurindo, serta adanya hubungan
kekeluargaan antara pemilik PT Win Wahana Cipta Marga, PT Mulia Trans
Marga, dan PT Gangking Raya. Serta terdapat tindakan Anti Persaingan
dari PT Timur Utama Sakti, PT Tompo Dalle, PT Citratama Timurindo, PT
Win Wahana Cipta Marga, PT Mulia Trans Marga, dan PT Gangking Raya.
Sehingga Majelis Komisi memutuskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota
Makassar, Pokja ULP/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan
Umum Kota Makassar TA 2014 bersalah, menghukum PT Timur Utama Sakti
dengan denda sebesar Rp 1.472.514.000, PT Tompo Dalle dengan denda
sebesar Rp 1.099.812.000, PT Citratama Timurindo dengan denda sebesar Rp
426.602.000, PT Win Wahana Cipta Marga dengan denda sebesar Rp
1.208.483.000, PT Mulia Trans Marga dengan denda sebesar Rp 212.746.000,
dan PT Gangking Raya dengan denda sebesar Rp 540.562.000, serta
memerintahkan kepada seluruh pihak bersalah untuk melaporkan dan
menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
Majelis Komisi juga melarang PT Timur Utama Sakti, PT Tompo Dalle, PT
Citratama Timurindo, PT Win Wahana Cipta Marga, PT Mulia Trans Marga,
dan PT Gangking Raya untuk mengikuti tender pada bidang
Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan yang menggunakan Dana APBD pada Dinas
Pekerjaan Umum Kota Makassar selama 2 (dua) tahun sejak putusan yang
dibacakan dalam sidang terbuka memiliki kekuatan hukum tetap.
+ comments + 1 comments
Retail Marketing is the range of activities undertaken by a retailer to promote awareness and sales of the company's products.
Post a Comment