Kebijakan ERP dalam Persaingan Usaha - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » Kebijakan ERP dalam Persaingan Usaha

Kebijakan ERP dalam Persaingan Usaha

Written By Redaktur on Monday, January 2, 2017 | 10:08 PM

Menyikapi implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Electronic Price Pricing (ERP), sekaligus tindak lanjut dari saran dan pertimbangan KPPU terhadap kebijakan dimaksud, pada tanggal 27 Desember 2016, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD). 

FGD tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Ketua LKPP, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Akademisi Universitas Indonesia, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Direktur PT Aino Indonesia, Direktur PT Advantech, Direktur PT RFID Indonesia, Direktur PT NEC Indonesia, Direktur PT Q-Free Indonesia, Direktur PT DOT System, dan Direktur PT 3M.

Pemprov DKI meyakini bahwa penerapan sistem ERP akan dapat memudahkan proses pembayaran dan memungkinkan diterapkannya tarif yang berbeda-beda sesuai kondisi kemacetan lalu lintas, terutama di kota besar Jakarta, di mana kemacetan selalu menjadi alasan utama permasalahan lalu lintas, dengan berbasis Dedicated Short Range Communication (DSRC). Penerapan ERP pada jalan-jalan protokol di Ibukota Jakarta dengan SDRC, sebuah metode wireless charging dari jalur masuk (jalan berbayar) terhadap smartcard yang diletakkan pada sebuah on-board unit (OBU) pada sebuah kendaraan roda empat atau lebih. Metode ini diklaim dapat mengurai kemacetan yang ada di Ibukota yang notabenenya merupakan area urban, karena dapat mengurangi sistem antrean kendaraan dalam melakukan pembayaran.

Menanggapi hal ini, KPPU menilai adanya potensi pelanggaran pada Peraturan Gubernur (Pergub)  Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik, yang disampaikan melalui Surat Saran dan Pertimbangan pada bulan Oktober tahun 2016 mengenai Kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik. Dalam saran dan pertimbangan ini, KPPU merujuk pada adanya potensi mempersempit ruang tender pada teknologi DSRC Frekuensi 5,8 GHz (lima koma delapan gigahertz). 

Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur dimaksud, diatur bahwa tehnologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas Jalan Berbayar Elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz,.

Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf, menilai Pergub ini dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan yang ada pada tender, sehingga vendor dengan teknologi lain seperti misalnya Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS), tidak dapat masuk ke ranah persaingan.

“Ketentuan dalam Pasal 8 Ayat  1 Huruf c ini berpotensi menimbulkan diskriminasi penyedia teknologi lain, sehingga tidak memberikan kesempatan seluas-luasnya pada pengembangan ERP oleh Pemprov DKI sendiri, di mana mempersempit teknologi hanya pada DSRC frekuensi 5,8 GHz”, jelas M. Syarkawi Rauf, Ketua KPPU.

Lebih lanjut, Syarkawi memaparkan, ada dua solusi terkait permasalahan ERP ini. Pertama, Pemprov DKI dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi penyedia teknologi lain untuk turut serta dalam requirement yang dibutuhkan Pemprov dalam penerapan ERP, atau yang kedua, jika Pemprov DKI sudah yakin dengan penggunaan teknologi DSRC frequensi 5.8 GHz yang ditambah dengan faktor dukungan kamera  untuk mengidentifikasi plat mobil misalnya, Pemprov dapat membuat Peraturan Daerah yang meligitimasi ini sehingga semua proses yang dilakukan dapat dikecualikan dari penetapan hukum persaingan. 

Atau solusi selanjutnya, sistem ini dapat dilegitimasi dengan Peraturan Presiden dan ini juga masuk di dalam ketentuan pengecualian di dalam  UU 5 Tahun 1999.

Ditemui dalam FGD, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjelaskan bahwa penggunaan teknologi DSRC ini sudah melalui kajian yang panjang selama tiga belas tahun sejak tahun 2003, di mana kajian ini tidak main-main, “Ke depannya, tentu kami akan terus bekerja sama dengan KPPU agar Pergub ini tidak melanggar Undang-undang Persaingan Usaha”. Syarkawi menambahkan, KPPU akan terus berkomitmen untuk mengawal proses pencegahan pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha terkait kebijakan masalah ERP ini.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger