Kartel Lebih Kejam dari Korupsi - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » Kartel Lebih Kejam dari Korupsi

Kartel Lebih Kejam dari Korupsi

Written By Redaktur on Monday, October 28, 2013 | 1:17 AM

Syarkawi Rauf
Praktik kartel di Indonesia dinilai lebih kejam daripada kejahatan korupsi, sehingga layak jika menjadi isu arus utama dalam beberapa tahun ke depan.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan efek kartel dapat dirasakan langsung oleh masyarakat seperti tingginya harga daging sapi, bawang putih, hingga biaya logistik.
“Di negara-negara maju, kartel adalah kejahatan ekonomi luar biasa,” katanya dalam diskusi bertajuk “Membongkar Kartel di Pertamina,” Selasa (22/10/2013).
KPPU, katanya, dalam beberapa bulan terakhir disibukkan dengan kasus-kasus kartel. Kasus kartel yang telah diajukan sebagai perkara, di antaranya soal bawang putih dan daging sapi.
Dia mencontohkan, harga bawang putih di China sekitar US$1 per kg, sementara di Indonesia dijual pada kisaran US$3-US$6 per kg. Adapun di level pedagang rata-rata hanya mengambil untung sekira Rp750 per kg.
Realitas itu, lanjutnya, menunjukkan ada sekelompok pemain yang dengan leluasa bisa mengambil margin keuntungan cukup besar dari tingginya harga bawang di Indonesia.
Hal yang hampir sama terjadi pada kasus harga daging sapi yang cukup tinggi, pernah menyentuh Rp100.000 per kg. Tingginya harga daging, katanya, menjadi ancaman bagi pemenuhan gizi masyarakat.
Syarkawi mengakui KPPU bisa habis energi dengan banyaknya kasus kartel di Indonesia, lantaran sumber daya komisi yang terbatas.
Penanganan kartel juga tidak mudah, bahkan di Jepang dibutuhkan waktu 2-3 tahun untuk satu kasus.
“Jika pada 2009-2014 korupsi jadi isu utama, pada 2014-2019 isu utamanya bisa saja soal kartel,” katanya.
Pasalnya, praktik kartel bakal menghambat pertumbuhan ekonomi dengan adanya hambatan masuk bagi pelaku usaha baru ke dalam industri.
Sementara itu, Anggota DPR-RI Komisi VII Asmin Amin mencurigai ada praktik kartel terkait bisnis distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya di Pertamina Regional VII Sulawesi.
Menurutnya, hanya ada satu pengusaha yang selalu menjadi mitra PT Pertamina (persero) dan menyebabkan pengusaha lain tidak bisa masuk ke dalam bisnis tersebut.
Namun, menurut Syarkawi, apa yang terjadi dalam kasus yang dituduhkan legislator PKS itu bukanlah praktik kartel, melainkan sebagai dugaan bentuk persekongkolan.
Kartel adalah praktik yang dilakukan sejumlah kecil pelaku usaha yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti-monopoli, praktik kartel dilarang pada hampir semua negara.
Aturan soal larangan kartel terdapat dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 11 menyatakan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Sumber : BISNIS KTI
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger