KPPU Belum Terima Laporan Merger Akuisisi XL dan AXIS - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , » KPPU Belum Terima Laporan Merger Akuisisi XL dan AXIS

KPPU Belum Terima Laporan Merger Akuisisi XL dan AXIS

Written By Redaktur on Sunday, July 7, 2013 | 9:59 PM

Komisioner KPPU Syarkawi Rauf.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum bisa menilai apakah rencana merger antara operator telekomunikasi PT XL Axiata Tbk dan PT Axis Telecom Indonesia akan menimbulkan praktek monopoli atau tidak.

Komisioner KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan bahwa lembaganya belum menerima informasi dari kedua perusahaan mengenai aksi korporasi itu. Baik XL maupun Axis belum melaporkan maupun berkonsultasi mengenai rencana merger tersebut kepada KPPU.

Syarkawi menerangkan hal ini terkait kebijakan Indonesia yang menganut paham post-merger, dan bukan pro-merger. Sehingga, pihak-pihak yang berencana meleburkan diri tidak mempunyai kewajiban untuk melapor ataupun berkonsultasi sebelum merger terjadi.

"Berbeda dengan negara lain yang mengharuskan adanya notifikasi merger sebelum dilakukan, kita mewajibkan mereka lapor setelah adanya merger," ujar Syarkawi.

Setelah ada pelaporan, katanya, barulah KPPU akan menilai apakah merger itu sesuai atau tidak dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Lembaga pengawas persaingna usaha ini bisa saja menyetujui merger, tapi dengan menyertakan beberapa catatan dan syarat tertentu jika dipandang ada klausul yang bermasalah.

Lantaran belum menerima notifikasi, lanjut Syarkawi, pihaknya belum bisa menilai besaran pangsa pasar kedua perusahaan dan apa dampaknya terhadap struktur pasar. Namun, dia memandang pangsa pasar XL dan Axis bila digabungkan porsinya belum mencakup mayoritas pasar telekomunikasi nasional.

XL menguasai 15,6% pangsa pasar dengan melayani 45 juta pelanggan, sedangkan Axis melayani 17 juta pelanggan di seluruh Indonesia.

Terkait dengan kepemilikan asing di kedua operator itu. dia menyatakan KPPU tidak berwenang mengurusnya. Dia menegaskan lembaga itu hanya berfokus pada persaingan usaha dan struktur pasar.

Ketua KPPU, Nawir Messi, memaparkan kewajiban lapor setelah merger mesti dilakukan pihak-pihak yang bersangkutan paling lambat 30 hari setelah aksi tersebut berlangsung.

Dia menuturkan dalam 30 hari itu diharapkan pihak-pihak yang terkait dengan telah membereskan segala proses hukum menyangkut merger atau akuisisi itu.

"Jika dalam waktu 30 hari kewajiban melapor itu diabaikan.maka KPPU bisa menjatuhkan denda sebesar Rp l miliar per hari," sebut Nawir.

Wacana merger dua operator telekomunikasi ini telah beredar sejak bulan lalu. Meskipun kedua perusahaan masih membantah isu itu, tetapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan sudah ada surat pengajuan penyatuan frekuensi yang dilayangkan secara resmi kepada mereka.

"XL dan Axis sudah mengajukan rencana penyatuan frekuensi kepada kami. Pemerintah tentu menghargai niat kedua perusahaan ini untuk merger." kata Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Muhammad Budi Setiawan, belum lama ini.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger