Kemendag Buka Permohonan Izin Impor Online Hingga Pukul 24.00 WIB - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , » Kemendag Buka Permohonan Izin Impor Online Hingga Pukul 24.00 WIB

Kemendag Buka Permohonan Izin Impor Online Hingga Pukul 24.00 WIB

Written By Redaktur on Friday, May 31, 2013 | 3:04 AM

Permohonan izin secara online mulai dibuka hingga 31 Mei pukul 24.00 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melansir ada 71 perusahaan yang mengajukan izin importasi buah dan sayur (hortikultura) via online (inatrade) hingga Jumat 31 Mei 2013 ini.

Permohonan izin impor akan dibuka hingga pukul 24.00 hari ini. "Sampai jam 1 siang ini, yang telah mendaftar ada 71 IT, yang telah mengajukan RIPH melalui inatrade," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi, Jumat (31/5/2013).

Seperti diketahui, dalam rangka mempermudah pelayanan izin impor oleh importir terdaftar (IT), serta melindungi konsumen dari aksi-aksi nakal kartel, Kemendag bersama Kementerian Pertanian dan kementerian atau lembaga lain terkait sepakat membentuk pelayanan online (online service) impor produk sayur dan buah.

"Mulai 29 hingga 31 Mei 2013, seluruh perijinan importasi dilaksanakan full online. IT tidak perlu datang ke Kemendag dan Kementan," Direktur Fasilitasi Ekspor Impor Kementerian Perdagangan, Junaedi, baru-baru ini.

Ke depan, Kemendag juga akan membuka layanan yang sama untuk perizinan importasi daging dan sapi bakalan.

"Kita harap dari seluruh perusahaan yang mengantongi IT bisa sampaikan perencanaan tanpa kendala. Sehingga kita dapat merealisasikan satu tahapan lebih transparan, mendukung penciptaan kepastian usaha," pungkas Bachrul.


Sebagaimana kita ketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampai sekarang masih menyelidiki dugaan adanya kartel impor produk hortikultura, terutama bawang putih, dan produk daging sapi. Menurut Ketua KPPU M. Nawir Messi, status penyelidikan dugaan kartel impor bawang putih dalam bulan Juni mendatang akan ditingkatkan statusnya menjadi perkara di lembaga amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Larangan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu. 
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger