KPPU Selama 2011-2012 Hasilkan PNBP Rp.1 Triliun - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , , » KPPU Selama 2011-2012 Hasilkan PNBP Rp.1 Triliun

KPPU Selama 2011-2012 Hasilkan PNBP Rp.1 Triliun

Written By Redaktur on Tuesday, April 16, 2013 | 1:15 AM

Dari putusan yang telah dinyatakan inkracht maupun belum, selama 2 tahun potensi PNBP sebesar Rp1 triliun.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpotensi menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lebih dari Rp 1 triliun dari kasus yang ditanganinya pada 2011-2012.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A. Junaidi mengatakan, potensi PNBP yang bisa dikontribusi KPPU tahun 2011-2012 tepatnya niencapai Rp 1.000.500.624.077. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 585.809.494.090 dari putusan denda dan Rp 414.691.129.987 dari putusan ganti rugi.

"Ini adalah potensi karena merupakan total dari putusan KPPU yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan yang belum inkracht.  Kalau yang sudah inkracht, KPPU menetapkan denda sebesar Rp 207.434.120.287. Dari angka itu, denda yang sudah terbayar Rp 161.613.358.367," terang Junaidi.

Menurut dia, pada 2011, total ada 13 putusan yang dibuat oleh KPPU. Sebanyak empat putusan berdasarkan inisiatif, yakni tiga putusan tender dan satu putusan tentang diskriminasi terhadap pelaku usaha.

Satu putusan terakhir tersebut merupakan perkara dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No 5 Tahun 1999 berkaitan dengan PT PLN (Persero), dalam jasa penyediaan tenaga listrik untuk pelanggan bisnis (B-3) dan industri (I-2.I-3, dan I-4) selama Januari-Juni 2010 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sementara itu, pada 2012, terdapat total lima putusan yang telah ditetapkan oleh KPPU. Sebanyak tiga putusan berdasarkan laporan terkait tender. Sedangkan dua putusan berdasarkan hasil monitoring oleh KPPU, yakni terkait dengan pengambilalihan saham.

Tahun 2010, total ada 36 putusan yang telah dibuat oleh KPPU. Dari putusan tersebut, dua putusan berdasarkan inisiatif, yakni perkara industri farmasi kelas terapi Amlodipine (kartel) dan proses beauty contest tender proyek Donggi-Senoro.

KPPU juga membuat 34 putusan perkara berdasarkan laporan. Jumlah itu terdiri atas 32 putusan terkait tender, satu putusan kartel tentang penetapan harga dan kartel dalam industri semen, serta satu putusan persetujuan perpanjangan give away haji (diskriminasi terhadap pelaku usaha).

Awasi 5 Sektor KPPU saat ini memprioritaskanpengawasan atas lima sektor, yakni pangan, infrastruktur yang mencakup pelabuhan dan kargo, energi, kesehatan, serta perbankan. Pengawasan dilakukan karena pergerakan harga produknya yang tidak wajar.

Ketua KPPU Nawir Messi menerangkan, untuk pangan, pihaknya sedang mengawasi suplai dan pergerakan harga komoditas daging, bawang, dan kedelai. Hingga saat ini, KPPU belum bisa memastikan dugaan kartel atas kasus-kasus pangan yang sedang ditangani. Karena, proses investigasinya masih berlangsung.

"Untuk daging dan bawang masih dalam pemeriksaan apakah ada dugaan kartel. Kalau ada, apakah bukti sudah cukup untuk dimensi pidana. Setelah itu, kami akan serahkan ke lembaga terkait, yakni ke KPK atau Kepolisian," ujar Nawir.

Pemeriksaan pangan itu masih terus dilanjutkan dengan mengumpulkan informasi. KPPU memanggil para pihak terkait, mulai dari importir dan rumah potong hewan (RPH). Ditjen Peternakan Kementerian Pertaninan (Kementan) dan Kementerian Perdagngan (Kemendag) juga dipanggil, apakah ada kebijakan yang kemungkinan memberi celah untuk dimanfaatkan pelaku usaha, sehingga menimbulkan situasi pasar seperti sekarang.

Untuk sektor infrastruktur, KPPU tengah menyelidiki tingginya biaya kargo internasional untuk jalur Jakarta ke Asia Timur, yakni Singapura, Vietnam, Seoul dan Busan (Korea Selatan), serta Tokyo. Beberapa pengusaha kargo internasional sudah dipanggil untuk mengumpulkan informasi.

Dia memperkirakan, ada pengaturan sedemikian rupa, sehingga tarif kargo di jalur tersebut berada pada level yang melebihi dari seharusnya. KPPU menduga ada pengaturan oleh suatu perjanjian. Jika biaya kargo itu bisa diturunkan, daya saing produk-produk nasional ke Asia Timur bisa meningkat

"Dugaan kami, seharusnya biaya itu bisa ditekan sekitar 20%," tutur Nawir.

Untuk sektor kesehatan, KPPU menilai, pasien saat ini tidak berdaya karena tidak diberikan pilihan obat oleh dokter. Menurut Nawir, seharusnya, dokter menanyakan terlebih dahulu pendapat pasien sebelum menuliskan resep obat untuk penyakit yang dideritanya.

Selain itu, KPPU menyoroti pengkategorian obat generik dan obat generik berlogo. Saat ini, industri obat-obatan di Indonesia merupakan yang termahal. Indonesia juga menjadi satu dari sedikit negara yang menganut dan memproduksi obat generik dan obat generik berlogo.

Sektor kelima, KPPU juga tengah mengawasi perbankan, terutama terkait perkembangan suku bunga yang sangat tinggi. Komisi ini masih mengkaji, apakah itu akibat kebijakan bank sentral, atau ada kesepakatan para pelaku bank besar untuk menerapkan suku bunga tertentu pada kurun waktu tertentu.

"Tim kami sedang bekerja keras melakukan pemeriksaan," pungkas Nawir.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger