Astra Graphia Keberatan Atas Putusan KPPU - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , » Astra Graphia Keberatan Atas Putusan KPPU

Astra Graphia Keberatan Atas Putusan KPPU

Written By Redaktur on Thursday, December 20, 2012 | 12:31 AM

Majelis KPPU ketika memutuskan kasus tender e-KTP

Sudah jatuh tertimpa tangga. Boleh jadi, itulah adagium yang pas untuk disandang PT Astra Graphia Tbk atas kasus tender yang menjerainya.

Bulan lalu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan perusahaan yang mengawali perjalanan bisnis pada 1971 sebagai Divisi Xerox di PT Astra Internasional ini dihukum untuk menyetor Rp4 miliar ke kas negara.

Padahal, Astra Graphia bukan pemenang tender proyek yang nilainya hampir Rp6 triliun itu. Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRJ) yang menjadi pemenang tender yang juga dinyatakan bersekongkol dan diminta membayar Rp20 miliar.

Komisi menyatakan terlapor I atau panitia tender, terlapor II (konsorsium PNRI), dan terlapor IU (Astra Graphia) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Proyek itu bernama "Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis N1K Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s/d 2012." dengan sumber dana APBN DIPA" Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Persekongkolan horizontal terjadi di antaranya dengan adanya kesalahan penulisan yang sama dalam dokumen tender konsorsium PNRI dan Astra Graphia.

Selain itu, terdapat kesamaan produk sebanyak kurang lebih 70%, dan kesamaan jumlah produk yang ditawarkan oleh Konsorsium PNRI dan Astra Graphia.

Komisi menilai produk-produk yang ditawarkan oleh terlapor II dan terlapor III berasal dari prinsipal yang sama. Prinsipal yang sama tersebut memberikan proposal teknis yang menjadi rujukan bagi terlapor dalam menyiapkan metode usulan teknis.

Sebenarnya, majelis Komisi yang membacakan putusan pada 13 November itu terpecah. Dua dari lima anggota majelis menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Sukarmi dan Nawir Messy.

"Bahwa saya menilai karena tidak terdapat dalam dugaan pelanggaran, dan tidak pernah terungkap dalam proses persidangan maka tidak memberikan pendapat atas dugaan ini," ujar Sukarmi.

Kini, Astra Graphia bersiap ke meja hijau. Bekas keberatan mereka telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Desember lalu, sehari setelah Konsorsium PNRI juga memasukkan keberatan atas putusan KPPU dalam kasus e-KTP.

Tidak Dapat Dibuktikan

Keberatan yang mereka ajukan tersebut dikarenakan jelas-jelas KPPU tidak bisa membuktikan adanya persekongkolan. Pemohon keberatan ini menemukan berbagai keraguan dalam putusan Komisi.

Ignatius Andy, kuasa hukum Astra Graphia, dalam berkas yang disusunnya, menggarisbawahi banyaknya keraguan dalam putusan komisi itu. Putusan KPPU itu, katanya, tidak didasarkan pada alat bukti yangdiatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

"Putusan termohon keberatan atau KPPU sepenuhnya hanya didasarkan atas dugaan atau asumsi dan penafsiran sepihak," katanya.

Dia mencatat penggunaan kata penuh asumsi, di antaranya "kemungkinan yang paling logis dan "yang sangat mungkin," dalam butir putusan komisi.

KPPU sendiri, lewat juru bicaranya Ahmad Junaidi, menyatakan menyatakan tetap yakin putusannya akan dikuatkan oleh Pengadilan Negeri terkait banding yang diajukan Konsorsium PNRI dan Astra Graphia.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU itu mengatakan bahwa argumentasi dalam putusan soal tender e-KTP kuat dan telah dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku termasuk kewenangan investigator.

Nah, kini perusahaan penyedia perangkat perkantoran itu harus bisa membuktikan dalilnya di pengadilan, biar tidak tertimpa denda. Masa, sudah kalah tender, masih dituduh bersekongkol pula.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger