Pelaku Usaha Masih Enggan Laporkan Merger - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » Pelaku Usaha Masih Enggan Laporkan Merger

Pelaku Usaha Masih Enggan Laporkan Merger

Written By Redaktur on Friday, November 30, 2012 | 3:00 AM

Ketua KPPU, Ir.H.Tadjuddin Noer Said.
Pengaturan merger merupakan pengaturan dan pengawasan atas aksi korporasi berupa penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) dan pengambilalihan (akuisisi) saham perusahaan berdasarkan pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Namun banyak pelaku usaha yang enggan untuk melaporkan transaksi mergerya. Merekasalah kurang memahami posisi merger dalam hukum persaingan.

"Selama ini terkesan pelaku usaha enggan berkonsultasi dan mengadakan Pemberitahuan (noti-fikasi) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena mereka menganggap bahwa merger itu merupakan pelanggaran sehingga harus disembunyikan," kata Ketua KPPU, Tadjuddin Noer Said dalam sambutannya di Seminar Nasional Merger KPPU, Kamis (22/11).

Tadjuddin menjelaskan dalam melakukan merger bukanlah merupakan suatu pelanggaran tetapi yang dilarang dari merger adalah penyalahgunaan atau dampak negatif dari diambilnya langkah tersebut. Dalam merger yang harus digarisbawahi adalah apabila merger itu terdapat pelanggaran atau praktek monopoli.

Hingga saat ini, KPPU baru menerima 7 konsultasi dari para pelaku usaha dan untuk pemberitahuan merger hanya sebanyak 78 pemberitahuan. "Jumlah 78 pemberitahuan tersebut, KPPU juga telah mengeluarkan 40 Pendapat Komisi yang menyatakan tidak terdapat dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ungkapnya.

Lebih lanjut lagi, dia menuturkan sebanyak 4 Pendapat Komisi yang tidak melakukan penilaian ulang dan 29 pemberitahuan masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penilaian oleh KPPU. "KPPU memiliki tugas untuk mengawasi praktek pelaksanaan dari UU tersebut dan pengawasan telah mulai berjalan pada tahun 2010 setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010," ujarnya.

Kemudian Komisioner KPPU, Anna Maria Tri Anggraini mengatakan banyaknya pelaku usaha yang enggan dalam melaporkan transaksi mergemya dikarenakan belum adanya kesadaran dari pelaku usaha untuk berkonsultasi dengan KPPU. Padahal pelaku usaha dalam memberitahukan transaksi mergemya tidak dipungut biaya apapun dari KPPU.

"Yang paling ditakutkan oleh pelaku usaha adalah pemberian data dalam proses pemberitahuan proses merger kemudian data tersebut bisa diketahui oleh pesaing mereka. Padahal menurut UU tentang larangan praktek monopoli menyatakan kerahasiaan data dipercayakan oleh KPPU," katanya.
Anna menjelaskan dalam proses merger harus melakukan noufikasi atau pemberitahuan kepada KPPU, seluruh pelaku usaha yang melaku-kan kegiatan usaha di wilayah Indonesia tanpa terkecuali musti melakukan nui ih Lisi setelah dilakukan merger.

Pelaku usaha memiliki waktu 30 hari kerja sejak merger dinyatakan efektif untuk melakukan notifikasi ke KPPU. "Terdapat ketentuan denda sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimal denda sebesar Rp 25 miliar," jelasnya.
Kepala Biro Merger KPPU, Taufik Ahmad menjelaskan notifikasi merger merupakan salah satu bentuk pengaturan persaingan dengan bertujuan mencegah penyalahgunaan merger sebagai kegiatan yang mengarah kepada praktek monopoli.

Penilaian pemberitahuan oleh KPPU dilakukan selama-lamanya 90 hari kerja. Lamanya waktu penilaian KPPU, sangat tergantung kelengkapan data yang diperlukan untuk penilaian.

"Semakin cepat lengkapnya data maka semakin cepat pe-nilaian diselesaikan," ujar Taufik Ahmad.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger