KPPU : Tahun 2012, Pemberitahuan Merger Meningkat - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » KPPU : Tahun 2012, Pemberitahuan Merger Meningkat

KPPU : Tahun 2012, Pemberitahuan Merger Meningkat

Written By Redaktur on Friday, November 30, 2012 | 3:09 AM

Ketua KPPU, Ir.H.Tadjuddin Noer Said dalam sebuah kegiatan hearing di ruang rapat KPPU.
Pemberitahuan merger kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah meningkat. Hal ini bisa terjadi sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"PP No. 57 itu mengacu kepada UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PP tersebut mengatur secara khusus seputar merger dan akuisisi perusahaan," kata Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said, Senin (26/11).

Tadjuddin menjelaskan pada tahun 2012 ini, terdapat 70 laporan lebih notifikasi dan konsultasi yang masuk ke KPPU. Padahal, sebelum PP ini diundangkan, sepanjang 2010 hanya ada tiga pemberitahuan merger yang disampaikan ke KPPU. "Tentu ini menjadi progres yang cukup baik dalam dunia persaingan," ujarnya.
Tadjuddin juga menuturkan KPPU telah mengeluarkan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.
KPPU juga mengeluarkan revisi Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan saham Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tenang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Selain itu KPPU juga mengeluarkan revisi pada Formulir Pemberitahuan dari Lampiran Peraturan KPPU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Formulir Pemberitahu-an Penggabungan, Peleburan Badan Usaha, dan Peng-abilalihan Saham Perusahaan, serta revisi pada Formulir Konsultasi Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan," jelasnya.

Kemudian Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraini mengatakan PP merger itu sendiri diterbitkan pemerintah setelah 10 tahun UU No. 5/1999 disahkan . Bahkan apabila dihitung secara waktu, itu sudah berjalan 11 tahun. "Perjalanan yang panjang ini temyata sekarang cukup membuahkan hasil," ujarnya.
Lebih lanjut lagi, Maria mengatakan yang menjadi kewenangan KPPU adalah mengamati dampak yang terjadi setelah adanya merger terhadap market Hal inilah yang menjadi kewenangan KPPU selaku lembaga pengawas dari merger.
Dalam notifikasi merger, yang dilihat KPPU dalam tingkat konsultasi baik pra ataupun post merger yang dinilai bukan bagaimana prosedurnya, entitas ekonomi, entitas perusahaan setelah merger atau pengendaliannya seperti apa, tetapi yang penting adalah setelah merger ini apakah dapat digunakan sebagai salah satu kegiatan yang mengarah pada penyalahgunaan, atau yang disebut praktik monopoli. "Hal inilah yang menjadi fokus dan kewenangan KPPU dalam proses merger," ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha baik yang berasal dari dalam negeri maupun asing diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada KPPU apabila melakukan penggabungan atau merger.
Seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan di Indonesia baik pelaku usaha dari dalam negeri maupun asing harus melaporkan merger tersebut. Para pelaku usaha tersebut diwajibkan untuk melakukan melaporkan merger ketika memenuhi batasan threshold, namun merger bank dengan non-bank memiliki batasan.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger