Pembatasan Ritel Modern Belum Efektif - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » Pembatasan Ritel Modern Belum Efektif

Pembatasan Ritel Modern Belum Efektif

Written By Redaktur on Wednesday, September 26, 2012 | 12:22 AM

Untuk melindungi pedagang tradisional, aturan pembatasan ritel modern harus ditegakkan.
Sejumlah pemerintah daerah berupaya menyelamatkan pasar tradisional dari gempuran pasar modern. Namun regulasi lokal seputar penataan zonasi, pola kemitraan dengan pelaku usaha lokal, waktu operasi, serta jarak lokasi pasar tradisional dan pasar modern belum efektif. Melalui Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, membatasi jarak minimal pasar modem atau ritel dengan pasar tradisional, yakni 500 meter. Namun, pengaturan jarak ini belum banyak menolong pedagang pasar tradisional lantaran konsumen mereka juga tetap banyak beralih ke pasar modern yang jumlahnya tak dibatasi. Hal itu dialami Akhmadi (61), pedagang pakaian dan kain di Pasar Pesalaran, Weru, Cirebon. Berjarak sekitar 500 meter dari pasar tempatnya berjualan ada pasar modem yang baru dioperasikan dua bulan lalu. "Sebelum ada Ramayana (pasar modern) itu, saya bisa meraih pendapatan kotor Rp 900.000--Rp 1 juta per hari. Kini, dapat Rp 200.000 per hari saja sudah untung," katanya. Rabu (30/5). Di Cirebon kini lazim ditemuidua minimarket yang beda pengelola berdiri saling berhadapan. Kerap juga ditemui minimarket sejenis didirikan dalam radius kurang dari 500 meter. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon Haki mengatakan, perbup itu berupaya melindungi pasar tradisional dari serbuan pasar modern. Namun, aturan itu tidak mengatur penetrasi dagang an-tarminimarket yang makin marak masuk kampung-kampung. Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota Makassar, Abdul Hakim Pasaribu, mengemukakan, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern, belum berdampak .signifikan. Perda itu belum mengatur secara detail tentang zonasi, ke-mitraan dengan pelaku usaha $-kal, waktu operasi, dan jarak lokasi pasar tradisional dengan pj-sar modem, khususnya minimarket berjaringan. Di Jalan Penghibur, misalnya, terdapat empat minimarket yaog lokasi masing-masing hanya berjarak kurang dari 30 meter. Hal serupa tampak di Jalan Sungjai Saddang Baru, Pengayoman, Rappocini, dan Veteran, yang dijejali lebih dari dua minimarket. Berdasarkan pantauan KPPJLJ. sedikitnya ada 166 minimarket yang dibangun di Kota Makassar dan sekitarnya, seperti Marat;. Gowa, Takalar, dan Pangkep. St-banyak ISO di antaranya berada di Kota Makassar. Selain berdekatan satu sama lain, umumnya minimarket itu berdekatan pasar tradisional. Di Jawa Timur, Kabupaten Jember, tengah berencana membatasi pasar modem berjaringan. Setiap kecamatan hanya diperkenankan ada dua pasar modem berjaringan dengan radius 2 kilometer dari pasar tradisional. J Adapun Pemerintah Kota Surabaya sedang mengkaji keberadaan sekitar 400 toko modem. Lokasi toko modem atau swalayan umumnya berdekatan.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger