KPPU Meminta Daerah untuk Mengejar Kemanfaatan Tambang - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , » KPPU Meminta Daerah untuk Mengejar Kemanfaatan Tambang

KPPU Meminta Daerah untuk Mengejar Kemanfaatan Tambang

Written By Redaktur on Monday, September 24, 2012 | 5:17 AM


Ir.Tadjuddin Noer Said, Ketua KPPU.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU meminta daerah lebih memprioritaskan kemanfaatan dari suatu investasi tembang di daerahnya dibandingkan dengan mengejar porsi kepemilikan saham.

Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said mengatakan, Pemprov Sulsel harus bijak menilai bahwa kepemilikan saham di suatu investasi tambang tidak selalu identik dengan keuntungan perusahaan.

"Lebih baik pemerintah daerah mengejar kemanfaatan lain dari perusahaan itu, seperti pajak, royalti perusahaan, dan lain-lain dibandingkan dengan harus mengejar saham perusahaan itu, yang belum tentu menguntungkan," ujarnya.

Dia mengatakan itu saat disinggung terkait dengan rencana perusahaan daerah di Sulsel yang ingin memiliki 10% saham di PT Vale Indonesia. Tadjuddin mengungkapkan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki Kanada itu tidak bisa mengeluarkan saham dari hasil tambangnya.

Dia menilai PT Vale Indonesia yang sebelumnya bernama PT Inco selaku pemegang hak menambang dapat selalu dievaluasi, hak tersebut juga bukan hak untuk menguasai lahan dan di semua daerah konsesi, perusahaan-perusahaan tambang ini harus melalui mekanisme persaingan usaha.

"Perusahaan tambang ini juga harus melibatkan masyarakat sekitar terutama dari segi pertumbuhan ekonomi daerah. Lahan yang belum dikelola, jangan menjadi hambatan bagi lahan yang sudah dikelola," tegasnya.

Selama ini, Vale Indonesia selalu merencanakan investasi dalam jangka panjang, misalnya untuk 5 tahun atau 10 tahun ke depan, karena harus membuka lahan konsesi yang belum disentuh. Terlebih lagi, tertera dalam kontrak, bahwa daerah yang tidak bisa dikelola harus dikembalikan kepada negara.

Perbesar PAD
Dalam perkembangan lain, perusahaan daerah Sulawesi Selatan membutuhkan porsi kepemilikan saham di PT Vale Indonesia untuk memperbesar penerimaan daerah dari sektor pertambangan.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulsel Haris Hodi saat dihubungi Bisnis, Senin, (18/6) mengatakan, peluang perusahaan daerah untuk memiliki sebagian saham PT Vale cukup besar.

"Peluang ini kami lihat cukup besar, meskipun risikonya tetap ada. Bisnis itu selalu memiliki risiko, makanya kami tetap memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan itu," ucapnya.

Menurutnya, kepemilikan saham itu bukan hanya menguntungkan daerah secara bisnis, tetapi juga menguntungkan pemerintah daerah karena memiliki kewenangan terlibat dalam perencanaan bisnis PT Vale Indonesia.

"Kami ingin dilibatkan dalam rencana bisnis mereka, sehingga kegiatan usaha mereka nantinya bisa memperhatikan kepentingan daerah," tegasnya.

Argumentasi itu dinilainya sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang ekspor dalam bentuk bahan mentah (raw material) melainkan dalam bentuk barang jadi dianggap memiliki peluang bagi perusahaan daerah untuk memperoleh nilai tambah.

"Kebijakan pelarangan ekspor dalam bentuk raw material itu, kami harap bisa menjadi peluang perusahaan daerah memperoleh nilai tambah. Paling tidak daerah tidak hanya mendapatkan royalty saja tetapi ada kegiatan yang bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat," tambahnya.

Keinginan perusda di Sulsel untuk memiliki saham PT Vale Indonesia mengacu pada aturan Undang-undang No 4/2009 terkait pertambangan, mineral dan batubara yang memungkinkan Perusda memiliki saham satu perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tertentu.

"Keinginan ini sebenarnya masih wacana, kita masih melakukan analisa bagaimana peluang bisnis ini bisa menguntungkan daerah. Belum ada keputusan terkait dengan kepemilikan saham ini," ujarnya.

Dia berharap, kegiatan penambangan yang dilakukan PT Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan bisa memberikan nilai tambah bagi perusahaan daerah yang dapat menggerakkan perekonomian masyarakat di Sulsel.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger