Sejak
PP No 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan
Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (”PP 57/2010″)
diundangkan pada tanggal 20 Juli 2010, setidaknya hingga saat ini (April
2012) sudah tercatat 6 konsultasi dan 57 pemberitahuan akuisisi yang
dilakukan oleh pelaku usaha kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(”KPPU”). Perlu diketahui bahwa “konsultasi” berarti penilaian merger
dan akuisisi dilakukan sebelum merger dan akuisisi terjadi (pre-closing notification), sedangkan “pemberitahuan” dilakukan setelah merger dan akuisisi terjadi (post-closing notification).
PP
57/2010 mewajibkan merger atau akuisisi yang telah melampaui syarat
tertentu untuk diberitahukan kepada KPPU. Sanksi tidak memberitahukan
merger dan akuisisi tergolong berat, yaitu denda Rp 1 milyar per hari
keterlambatan dengan maksimal Rp 25 miliar. Namun demikian, hingga saat
ini, KPPU belum pernah menjatuhkan denda keterlambatan.
Berbeda
dengan pemberitahuan yang sifatnya wajib, konsultasi bersifat sukarela.
Meskipun sukarela, pelaku usaha mendapatkan keuntungan dari konsultasi
karena pelaku usaha lebih dulu mengetahui posisi KPPU terhadap suatu
rencana merger dan akusisi sebelum merger dan akuisisi tersebut berlaku
secara yuridis. Melalui konsultasi, pelaku usaha dapat menghindari
kerugian yang besar dari pembatalan merger dan akuisisi yang disertai
denda jika KPPU menganggap suatu merger dan akuisisi berakibat pada
praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Kerugian yang besar
tersebut dapat dihindari karena pelaku usaha dapat: (i) menghentikan
pelaksanaan merger dan akuisisinya yang dinilai mengakibatkan praktik
monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, atau (ii) bekerja sama
dengan KPPU untuk merestrukturisasi rencana merger atau akuisisnya atau
memberikan jaminan lain (remedies) agar merger dan akuisisinya tidak mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Disamping
keuntungan, ada juga beberapa akibat negatif dari suatu konsultasi yang
menyebabkan pelaku usaha enggan untuk berkonsultasi dengan KPPU.
Rendahnya jumlah konsultasi dibanding dengan jumlah pemberitahuan
menunjukkan keengganan tersebut. Dampak negatif utama yang umumnya tidak
dikehendaki pelaku usaha adalah ekspose terhadap rencana merger dan
akuisisi tersebut. Rencana merger dan akuisisi biasanya merupakan
rahasia penting perusahaan dan hanya sedikit orang saja di perusahaan
yang mengetahuinya. Mengkonsultasikan rencana merger dan akuisisi kepada
KPPU berarti sama dengan mengumumkan rencana tersebut kepada publik.
Pada
umumnya pelaku usaha menghindari tindakan tersebut dan lebih memilih
prosedur pemberitahuan. Pilihan ini diambil meskipun ancaman sanksi jika
merger dan akuisisi dinilai mengakibatkan praktik monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat adalah sangat serius, yaitu pembatalan
merger atau akuisisi disertai denda sampai dengan Rp 25 miliar.
Oleh
karena itu, pelaku usaha harus dengan cermat mempertimbangkan resiko
yang dihadapi ketika memilih untuk melakukan konsultasi atau
pemberitahuan merger dan akusisi kepada KPPU. Untuk dapat menilai resiko
ini, PP 57/2010 telah memberikan ukuran-ukuran penilaian KPPU terhadap
merger dan akuisisi. KPPU lebih jauh mendetailkan ukuran-ukuran
penilaian tersebut dalam Peraturan KPPU No. 10 Tahun 2011 Tentang
Pedoman Merger. Sehingga berpegang pada pedoman tersebut, pelaku usaha
dapat memperkirakan penilaian KPPU terhadap suatu rencana merger dan
akuisisi (self-assessment).
Jika hasil self-assesment
menunjukkan suatu merger atau akuisisi cenderung mengakibatkan praktik
monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, maka sebaiknya pelaku usaha
menempuh prosedur konsultasi. Melalui prosedur konsultasi ini, dapat
diketahui sedini mungkin apakah KPPU menilai rencana merger dan akuisisi
tersebut berakibat pada praktik monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat. Lebih jauh lagi, pelaku usaha dan KPPU dapat mengupayakan
restukturisasi atau jaminan lain (remedies) sehingga rencana
merger dan akuisisi tetap dapat dijalankan, namun akibat praktik
monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dapat dihilangkan. Merger dan
akuisisi pada kategori ini umumnya adalah merger dan akuisisi yang
terjadi antar pelaku usaha (secara group) yang merupakan pesaing satu
sama lain atau antara keduanya dapat menciptakan hubungan vertikal yang
terintegrasi. Terutama, jika dalam kondisi merger atau akuisisi tersebut
di atas, salah satu diantara (group) pelaku usaha tersebut memiliki
pangsa pasar 50% atau lebih.
Perlu
diketahui bahwa pelaku usaha yang telah berkonsultasi dengan KPPU masih
tetap wajib untuk melakukan pemberitahuan setelah merger atau
akuisisinya berlaku efektif. Namun demikian, selama tidak terdapat
perubahan data atau pasar yang material, KPPU tidak akan melakukan
penilaian ulang terhadap merger atau akuisisi yang telah dikonsultasikan
sebelumnya.
Merger
dan akuisisi yang tidak mengakibatkan dampak praktik monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat akan lebih efisien untuk diberitahukan (post-closing notification).
Karena pemberitahuan dilakukan setelah merger atau akuisisi berlaku
efektif, maka proses merger dan akuisisi tidak perlu terganggu dengan
persiapan notifikasi. Pada umumnya, merger dan akuisisi jenis ini adalah
merger dan akuisisi yang terjadi antara pelaku usaha (secara grup) yang
tidak memilki kegiatan usaha yang sama (tidak bersaing) atau jika pun
ada yang sama, pangsa pasar keduanya sangat kecil.
oleh : Farid Nasution.
Post a Comment