Tarif Premi Asuransi Banjir Masih Dihitung OJK - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » Tarif Premi Asuransi Banjir Masih Dihitung OJK

Tarif Premi Asuransi Banjir Masih Dihitung OJK

Written By Redaktur on Tuesday, May 28, 2013 | 9:58 PM

Tarif rujukan premi asuransi banjir sangat dibutuhkan agar perusahaan asuransi dapat melemparkan produknya ke pasar.
Kepala Bidang Statistik, Informasi, dan Analisa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengungkapkan tarif premi asuransi untuk bencana alam seperti banjir hingga saat ini perkembangannya masih di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Tarif premi asuransi banjir hingga saat ini secara teknis masih dihitung kembali oleh OJK, karena mereka masih harus melakukan kajian secara terperinci untuk data statistiknya," ujar Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, target penyelesaian diharapkan selesai Semester I 2013. Dia berharap OJK secepat memutuskan karena tarif premi banjir ini harus segera diimplementasikan, namun masih harus di negosiasi seperti kapan mau diberlakukan dan harus pelaksanaan sosialisasi.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah meminta AAUI untuk membatalkan penetapan premi asuransi banjir, lantaran ada dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat berupa kesepakatan harga dalam penentuan premi asuransi risiko banjir. Dalam pengawasan ini, KPPU mendapatkan fakta tentang telah diberlakukannya Surat Keputusan (SK) AAUI yaitu SK Nomor 02/AAUI/2013 tertanggal 14 Februari 2013 tentang Pembaharuan Pedoman Suku Premi dan Zona Banjir Atas Asuransi Risiko Banjir (SK 02). Dalam SK 02 ini dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 14 Maret 2013 untuk menggantikan SK Nomor 505/AAUI/2005 (SK 505).

Sepanjang 2012, AAUI telah mencatatkan peningkatan laba sebesar 21,9% dari Rp3,9 triliun menjadi Rp4,7 triliun. Sebanyak 69 perusahaan telah membukukan laba positif dan 9 membukukan laba negatif. "Pada premi bruto telah terjadi peningkatan sebesar 14,3% dari tahun 2011 atau sebesar Rp34,4 triliun menjadi Rp39,4 triliun di tahun 2012," ujar Budi.

Lebih lanjut dijelaskannya, dari 78 perusahaan Asuransi Umum di Indonesia, terdapat 71 perusahaan yang mencatatkan kenaikan premi bruto. Sedangkan pada premi neto di akhir 2012, atau tumbuh sebesar 16% dari 2011 sebesar Rpl6,8 triliun menjadi Rpl9,6 triliun pada 2012.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor mengatakan, untuk klaim bruto pada 2012 terjadi kenaikan 37,4% dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp12,9 triliun di 2011 menjadi Rp17,7 triliun. Begitu pula dengan klaim neto, pada 2011, angkanya mencapai Rp8,9 triliun. Tahun ini terjadi kenaikan 20% atau setara dengan Rp10,7 triliun. Capaian hasil operasional industri asuransi umum pada 2012, juga naik sebesar 75,3%, yakni dari Rpl,3 triliun menjadi Rpl,8 triliun. Selain itu, perusahaan asuransi ini mencatat kenaikan hasil underwriting sebesar 22,5% dibandingkan tahun lalu sebesar 19,7%.

Hasil dana investasi dari Rp2,9 triliun menjadi Rp3,2 triliun. Namun investment yield turun tipis dari 7,6% menjadi 7%. Begitu pula dengan beban usaha turun dari 27,1% menjadi 11,7%. Selama lima tahun terakhir, terjadi peningkatan modal sendiri atau equity hingga menyentuh Rp34,3 triliun. Pertumbuhan ini diikuti juga oleh peningkatan modal setor yang pada 2012 mencapai Rp11,9 triliun,
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger