DPR : Masih Belum Perlu Aturan Tunggal Persaingan Usaha di ASEAN - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , » DPR : Masih Belum Perlu Aturan Tunggal Persaingan Usaha di ASEAN

DPR : Masih Belum Perlu Aturan Tunggal Persaingan Usaha di ASEAN

Written By Redaktur on Monday, May 6, 2013 | 2:23 AM

Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto.

Beberapa waktu lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewacanakan tentang satu aturan bersama di ASEAN bagi persaingan usaha terkait akan diberlakukannya Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) mulai akhir 2015 mendatang. Wacana tersebut dinilai masih perlu dikaji kembali, terutama terkait dengan kondisi ekonomi di Indonesia.

Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarlo mengatakan, ASEAN tidak perlu mempunyai satu aturan bersama untuk persaingan usaha saat diberlakukannya Komunitas Ekonomi ASEAN mulai akhir 2015 mendalang.

"Untuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebetulnya untuk menjaga pasar dan iklim usaha yang sehat di Indonesia saja," kala Airlangga.

Menurut Airlangga, di level ASEAN dalam AEC nanti yang diperlukan adalah harmonisasi regulasi saja. "Jadi tidak perlu ada intervensi dimasing-masing negara anggota ASEAN dalam soal aturan persaingan usaha," tegas anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini.

Dia menyatakan, KPPU yang dimiliki Indonesia merupakan yang pertama berdiri di ASEAN, sehingga seluruh negara ASEAN semestinya belajar dari Indonesia.

Ditambahkannya, bila terjadi persaingan usaha yang tidak sehat di negara yang berbeda di ASEAN saat AEC diberlakukan, maka diselesaikan di negara masing-masing.

"KPPU merupakan institusi untuk menjaga integritas pasar. Jadi tidak perlu diliberalisasikan," tegas Airlangga yang juga Ketua Asosiasi Emiten Indonesia itu.

Sebelumnya, Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan, saat ini, pihaknya bersama lembaga terkait di ASEAN fokus menggencarkan sosialisasi terkait persaingan usaha. "Sebab, hanya sebagian pihak yang telah memahami makna persaingan usaha dan itu mengkhawatirkan," ujar dia.

Nawir mengklaim, saat ini, Indonesia menjadi negara paling maju dan kuat dalam hukum persaingan usaha di kawasan ASEAN. Bahkan, KPPU menjadi pencetus untuk merancang persiapan dan instrumen panduan hukum persaingan usaha di kawasan regional ini.

"Persoalan sektor-sektor yang ada siap atau tidak, bisa berdaya saing atau tidak, itu urusan pemerintah bagaimana memberdayakan mereka. Harusnya, ada single rule tentang persaingan usaha di ASEAN," tandas M. Nawir Messi.

M. Nawir Messi menjelaskan, KPPU Indonesia juga tidak bisa mengharapkan 10 rezim dan aturan negara berlaku untuk satu pasar. Persoalan lainnya, saat ini, Laos, Kamboja, Myanmar, dan Brunei Darussalam masih bergulat dengan parlemen mereka, apakah akan berhasil menelorkan Undang-Undang persaingan usaha atau tidak.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger