Pemda Diharapkan Gairahkan Persaingan Usaha di Daerah - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » » Pemda Diharapkan Gairahkan Persaingan Usaha di Daerah

Pemda Diharapkan Gairahkan Persaingan Usaha di Daerah

Written By Redaktur on Monday, September 24, 2012 | 5:37 AM


Persaingan usaha di daerah selama ini jarang menjadi perhatian publik nasional. Masyarakat cenderung lebih memperhatikan isu-isu persaingan perusahaan besar. Padahal, persaingan usaha di daerah selama ini juga menarik untuk diperhatikan. Pasalnya, dengan sumber daya alam yang melimpah daerah tentu begitu menggiurkan bagi pelaku usaha, dan diduga ada praktik-praktik usaha tidak sehat.

Terkait dengan kondisi tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lebih intensif untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Sehat. Salah satu kegiatan KPPU tersebut seperti yang dilaksanakan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Merauke, Papua. Pada Kamis (26/4) lalu, mereka menyelenggarakan Seminar Persaingan Usaha dengan tema, "Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Perspektif Persaingan Usaha Yang Sehat".

Kebijakan pemerintah daerah diharapkan agar melihat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga iklim usaha di daerah kondusif dan tidak ada monopoli oleh grup perusahaan tertentu atau persaingan tidak sehat lainnya. Sebagaimana masyarakat ketahui selama ini, acapkali peraturan daerah dikeluarkan untuk memuluskan pelaku usaha tertentu dalam berbisnis di daerah. Malahan, tak jarang aturan tersebut bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.

Komisioner KPPU, Prof. Dr. Ahmad Ramadhan Siregar pada kesempatan itu menyampaikan harapannya bahwa pemerintah daerah bisa memperhatikan dan merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam menyusun peraturan daerahnya. Peraturan daerah yang berprespektif persaingan usaha tentu saja akan membawa sebuah iklim persaingan usaha yang sehat dan akhirnya masyarakat sebagai konsumen yang diuntungkan.

Sementara itu, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke, Markus Recky Teurupun, pada kesempatan sama mengungkapkan pihaknya selama ini telah merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam menyusun peraturan daerah untuk sektor usaha. Dengan potensi alam Kabupaten Merauke yang sangat besar tentu menjadi incaran para investor baik lokal, nasional, maupun asing. Adanya peraturan daerah yang berprespektif usaha menjadikan mereka merasa nyaman berusaha di Merauke.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Ahmad Junaedi, juga berpandangan selama ini KPPU telah berhasil menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat melalui pengawasan maupun putusannya. Tarif pesawat yang murah merupakan salah satu buah manis dari adanya KPPU di negeri kita. Di samping itu, tarif selular yang kini sangat terjangkau juga merupakan salah satu hasil dari pengejawantahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger