![]() |
| Menteri Pertanian Suswono berhalangan hadir dalam sidang pemeriksaan KPPU Senin (23/9). |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap pada sidang pemeriksaan mendatang Menteri Pertanian Suswono dapat menghadiri sidang, dan tidak diwakilkan sebagaimana yang terjadi pada sidang pada 23 September silam. Hal ini agar dapat diketahui bagaimana koordinasi antarkementerian dan pemangku kebijakan impor produk pangan, terutama bawang putih.
Seperti telah kita ketahui, Menteri Pertanian, Suswono, tidak hadir dalam sidang pemeriksaan terkait dugaan kartel bawang putih. Padahal, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ingin mengorek keterangan dari Kementerian Pertanian.
"Banyak hal (yang ingin kami cari). Yang pasti, aspek kebijakan dan praktiknya," kata anggota tim investigator KPPU, M. Noor Rofieq, seusai sidang di kantor KPPU, Jakarta, Senin (23/9) silam.
Rofieq mengatakan bahwa pihaknya ingin mendengarkan penjelasan Suswono terkait dengan lambannya rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan alasan tidak dibukanya pendaftaran pengajuan rekomendasi impor ini pada periode Januari 2013.
"Ada jeda waktu. Mengapa tidak dilakukan? Padahal, bawang putih ada faktor supply and demand yang dipengaruhi oleh jangka waktu yang ditetapkan," kata dia.
Tidak hanya itu, pihak KPPU ingin mengetahui adanya koordinasi dalam Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian terkait dengan importasi bahan pangan ini.
"Banyak hal lain, yaitu koordinasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Yang mengatur volume dan waktu itu ada di dua kementerian ini. Jadi, tidak jalan-jalan sendiri. Kami ingin mendalaminya lebih lanjut. Makanya, kami mengundang menteri pertanian," kata Rofieq.
Seperti diketahui, KPPU menunda sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara No.5/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Kartel terkait Importasi Bawang Putih pada hari ini. Alasannya, Menteri Pertanian, Suswono, tidak hadir sebagai saksi dalam sidang ini.
Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Suharyanto, hadir sebagai perwakilan Suswono. Sidang hanya berlangsung sekitar 15 menit.
"Secara kebijakan, dalam sidang ini, harus ada pendampingan dan kebijakan RIPH (rekomendasi impor produk hortikultura ) harus dijelaskan oleh yang bersangkutan," kata Sukarmi, Komisioner KPPU yang dalam sidang ini menjadi ketua sidang di gedung KPPU, Jakarta.
Mengenai hal tersebut, Rofieq merasa bahwa penjelasan aturan teknis kebijakan Kementerian Pertanian bukanlah kapasitas kepala biro hukum dari kementerian itu. "Kalau orang tadi dari biro hukum. Praktiknya siapa? Dia kan, tidak tahu. Kami hanya ingin membuktikan apa yang kami tuduhkan," kata dia.






Post a Comment