Akuisisi XL atas Axis Harus Dilaporkan ke KPPU - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , » Akuisisi XL atas Axis Harus Dilaporkan ke KPPU

Akuisisi XL atas Axis Harus Dilaporkan ke KPPU

Written By Redaktur on Monday, October 7, 2013 | 8:29 PM

Akuisisi Axis oleh PT XL Axiata Tbk harus dilaporkan ke KPPU.

PT XL Axiata Tbk diwajibkan melaporkan akuisisi atas PT Axis Telekom kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) paling lambat 30 hari kerja setelah aksi korporasi tersebut berjalan efektif.

Jubir KPPU Ahmad Djunaidi mengatakan sesuai dengan PP No. 57 Tahun 2010, setelah 30 hari kerja pasca proses akuisisi, XL sebagai pihak pengakuisisi wajib membuat pemberitahuan ke KPPU.

"Karena kita butuh data untuk menganalisanya, terutama terkait dengan konsentrasi pasar dan dampaknya terhadap persaingan," tegas Ahmad Junaidi beberapa waktu lalu. 
Ahli Hukum Telematika Universitas Indonesia Edmon Makarim menanggapi aksi korporasi PT XL Axiata Tbk itu dengan menyatakan, bila merger ataupun akuisisi yang dilakukan itu tidak menyebabkan posisi dominan atau lebih dari 50 persen penguasaan pasarnya maka hal tersebut tidak menyalahi semangat persaingan usaha yang sehat. 

"Sementara dalam perspektif telekomunikasi, ukuran 'dominan' tidak hanya atas dasar jumlah pengguna saja, melainkan juga sepanjang tidak membuat spektrum frekuensi menjadi terkonsentrasi pada satu pihak saja," ujarnya.

Bila melihat alokasi frekuensi yang ada, maka gabungan XL dan Axis akan menghasilkan spektrum selebar 55MHz, sedangkan Telkomsel menguasai 45MHz, dan Indosat 40MHz.

Bila melihat komposisi tersebut, tambah Edmon, maka jelas gabungan XL dan Axis mendominasi spektrum, dan ada kemungkinan pelanggaran kepemilikan silang.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger