Headline
Latest Post
Showing posts with label Interview. Show all posts
Showing posts with label Interview. Show all posts
7:46 PM
Langkah. PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) membentuk puluhan anak perusahaan menuai protes dari sejumlah asosiasi di pelabuhan. BUMN itu kerap dituding melakukan praktik monopoli layanan jasa kepelabuhanan. Klimaksnya, operator angkutan di Pelabuhan Tanjung Priok menggelar aksi setop operasi pada Senin (3/6). Aksi mogok itu juga diikuti perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang menolak campur tangan PT Pelabuhan Indonesia III di usaha itu. Untuk mengetahui latar belakang pendirian puluhan anak usaha itu. Bisnis mewawancarai Presiden Direktur PT Pelindo II atau Indonesia Port Corporation (IPC) Richard Joost Lino di sela-sela peluncuran buku Antara Pasar dan Politik, BUMN di Bawah Dahlan Iskan, Selasa (4/6). Berikut petikannya
Bagaimana tanggapan Anda soal tuduhan monopoli?
Jadi begini, silakan Anda bilang begitu tetapi jelaskan dan buktikan monopoli yang mana. Pendapat mereka saya monopoli tetapi di sisi lain mereka bilang saya mendirikan anak usaha dan bersaing dengan mereka. Kalau ada kompetisi berarti tidak ada monopoli kecuali saya kuasai semuanya. Saya challenge Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). BUMN itu tidak akan masuk melayani usaha jika swasta sudah baik. Pelindo akan masuk bila swasta belum masuk atau sudah ada swasta tetapi performance belum bagus.
Apa konsep dasar pendirian beberapa anak usaha Pelindo II?
Kita ingin melayani customer kita dengan baik, tidak ada birokrasi. Menghilangkan garis pemerintah saja sehingga anak perusahaan saya bisa layani customer dengan baik. BUMN itu berkaitan dengan birokrasi dan banyak aturan, makanya Pak Dahlan Iskan Menteri BUMN kasih solusi kewenangan semuanya pada BUMN tetapi DPR tidak setujui makanya caranya untuk efisien secara bisnis dengan mendirikan anak usaha IPC itu masih kena birokrasi tetapi anak usaha kita bisa lebih cepat secara bisnis dan kita mendorong mereka untuk berwirausaha. Para dirut semua anak usaha Pelindo II itu gajinya di atas Rpl00 juta sehingga mereka harus benar-benar berinovasi.
Bagaimana dengan kerja sama sejumlah perusahaan bongkar muat swasta di Pelabuhan Tanjung Priok ?
Kita kerja sama dengan bongkar muat swasta secara fair dan itu prosesnya panjang sejak 2010. Kita umumkan akan lelang dengan 100 perusahaan bongkar muat dan 30 yang lolos seleksi dari segi umum dan teknis. Akhirnya, kami pilih 16 perusahaan bongkar muat swasta yang terbaik dan setelah 2 tahun hanya sisa 14 perusahaan bongkar muat swasta.
Apa syarat bagi 16 perusahaan bongkar muat swasta yang bekerja sama dengan Pelindo II?
Jadi mereka kan pakai lahan kita, makanya harus investasi alat juga seperti crane. Kurang lebih mereka total investasi sekitar Rp250 miliar hingga Rp300 miliar dan mereka dapat waktu kerja sama dengan kita sekitar 15 tahun-20 tahun. Lamanya waktu kerja sama harris sesuai besaran investasi sedangkan usaha bongkar mual yang kecil bisa bekerja sama dengan anak usaha bongkar mual Pelindo II atau nebeng dengan swasta lain.
Apa benar penerapan biaya imbal jasa tidak ada dasar hukumnya?
Biaya imbal jasa itu tidak ada istilah seperti itu. Yang benar, pembagian revenue karena dermaga itu aset saya dan pelaku usaha swasta yang mau kerja di lahan saya dan menggunakan peralatan saya. Dengan adanya pembagian revenue itu, mereka tidak bisa kerja santai seperti sebelum 2009 karena sekarang produktivitas harus tinggi. Dan jika produktivitas mereka tinggi share revenue bisa lebih besar dan saya cuma 30%, tetapi biasanya 50% mereka dan saya 50% karena biaya aset seperti dermaga juga tinggi. Kita harus bersama-sama maksimalkan aset ini.
Saat aksi mogok 3 Juni 2013 di Pelabuhan Tanjung Priok, apa dampak bagi Pelindo II?
Ngga ada mogok karena bongkar muat jalan seperti biasa cuma angkutan yang mogok. Saya sebelum mereka lakukan mogok sudah kosongkan lini 1 sehingga tidak terganggu untuk penumpukan barang. Pihak yang mogok itu mau menyerang Pelindo tetapi mereka merugikan costumer mereka sendiri karena barang costumer yang sering mereka angkut terhambat.
Bagaimana konsolidasi dengan pelaku usaha yang mogok setelah Menteri BUMN Dahlan Iskan percayakan pada Anda?
Pak Menteri BUMN tidak mau campur adukkan dengan urusan bisnis dengan politik, makanya dia mmuli kami putuskan sendiri untuk soal bisnis. Bisa dilihat siapa-siapa yang suruh mogok dan berapa jumlah truknya. Saya tidak bisa jelaskan
Dirut Pelindo II : Saya challenge KPPU, monopolinya di mana?
Written By Redaktur on Saturday, June 8, 2013 | 7:46 PM
![]() |
| Dirut Pelindo II, R.J Lino |
Bagaimana tanggapan Anda soal tuduhan monopoli?
Jadi begini, silakan Anda bilang begitu tetapi jelaskan dan buktikan monopoli yang mana. Pendapat mereka saya monopoli tetapi di sisi lain mereka bilang saya mendirikan anak usaha dan bersaing dengan mereka. Kalau ada kompetisi berarti tidak ada monopoli kecuali saya kuasai semuanya. Saya challenge Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). BUMN itu tidak akan masuk melayani usaha jika swasta sudah baik. Pelindo akan masuk bila swasta belum masuk atau sudah ada swasta tetapi performance belum bagus.
Apa konsep dasar pendirian beberapa anak usaha Pelindo II?
Kita ingin melayani customer kita dengan baik, tidak ada birokrasi. Menghilangkan garis pemerintah saja sehingga anak perusahaan saya bisa layani customer dengan baik. BUMN itu berkaitan dengan birokrasi dan banyak aturan, makanya Pak Dahlan Iskan Menteri BUMN kasih solusi kewenangan semuanya pada BUMN tetapi DPR tidak setujui makanya caranya untuk efisien secara bisnis dengan mendirikan anak usaha IPC itu masih kena birokrasi tetapi anak usaha kita bisa lebih cepat secara bisnis dan kita mendorong mereka untuk berwirausaha. Para dirut semua anak usaha Pelindo II itu gajinya di atas Rpl00 juta sehingga mereka harus benar-benar berinovasi.
Bagaimana dengan kerja sama sejumlah perusahaan bongkar muat swasta di Pelabuhan Tanjung Priok ?
Kita kerja sama dengan bongkar muat swasta secara fair dan itu prosesnya panjang sejak 2010. Kita umumkan akan lelang dengan 100 perusahaan bongkar muat dan 30 yang lolos seleksi dari segi umum dan teknis. Akhirnya, kami pilih 16 perusahaan bongkar muat swasta yang terbaik dan setelah 2 tahun hanya sisa 14 perusahaan bongkar muat swasta.
Apa syarat bagi 16 perusahaan bongkar muat swasta yang bekerja sama dengan Pelindo II?
Jadi mereka kan pakai lahan kita, makanya harus investasi alat juga seperti crane. Kurang lebih mereka total investasi sekitar Rp250 miliar hingga Rp300 miliar dan mereka dapat waktu kerja sama dengan kita sekitar 15 tahun-20 tahun. Lamanya waktu kerja sama harris sesuai besaran investasi sedangkan usaha bongkar mual yang kecil bisa bekerja sama dengan anak usaha bongkar mual Pelindo II atau nebeng dengan swasta lain.
Apa benar penerapan biaya imbal jasa tidak ada dasar hukumnya?
Biaya imbal jasa itu tidak ada istilah seperti itu. Yang benar, pembagian revenue karena dermaga itu aset saya dan pelaku usaha swasta yang mau kerja di lahan saya dan menggunakan peralatan saya. Dengan adanya pembagian revenue itu, mereka tidak bisa kerja santai seperti sebelum 2009 karena sekarang produktivitas harus tinggi. Dan jika produktivitas mereka tinggi share revenue bisa lebih besar dan saya cuma 30%, tetapi biasanya 50% mereka dan saya 50% karena biaya aset seperti dermaga juga tinggi. Kita harus bersama-sama maksimalkan aset ini.
Saat aksi mogok 3 Juni 2013 di Pelabuhan Tanjung Priok, apa dampak bagi Pelindo II?
Ngga ada mogok karena bongkar muat jalan seperti biasa cuma angkutan yang mogok. Saya sebelum mereka lakukan mogok sudah kosongkan lini 1 sehingga tidak terganggu untuk penumpukan barang. Pihak yang mogok itu mau menyerang Pelindo tetapi mereka merugikan costumer mereka sendiri karena barang costumer yang sering mereka angkut terhambat.
Bagaimana konsolidasi dengan pelaku usaha yang mogok setelah Menteri BUMN Dahlan Iskan percayakan pada Anda?
Pak Menteri BUMN tidak mau campur adukkan dengan urusan bisnis dengan politik, makanya dia mmuli kami putuskan sendiri untuk soal bisnis. Bisa dilihat siapa-siapa yang suruh mogok dan berapa jumlah truknya. Saya tidak bisa jelaskan
Labels:
Competition Law,
Interview
3:16 AM
Dr. Suparji : Ganti Sistem Impor dan Kelola Lebih Transparan
Written By Redaktur on Tuesday, June 4, 2013 | 3:16 AM
![]() |
| Penggantian sistem kuota menjadi sistem tarif dan pengelolaannya harus transparan. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak awal tahun 2013 ini sudah mulai menyelidiki dugaan adanya kartel dalam impor daging sapi. Hal ini ditandai dengan membumbung tingginya harga komoditas itu hingga menembus harga Rp.100 ribu per kilogramnya. Padahal, kenaikan harga daging sapi sebelumnya terjadi pada saat mendekati bulan Ramadhan dan hari raya agama.
KPPU bahkan menemukan adanya penimbunan daging sapi impor di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu lalu, sehingga semakin menguatkan dugaan adanya kartel dalam bisnis impor daging sapi.
KPPU hingga Mei lalu, sudah memanggi pengimpor, rumah potong hewan (RPH), dan juga Menteri Pertanian dan Pejabat di Kementerian Perdagangan untuk dimintai keterangan seputar indikasi kartel daging sapi impor.
Tak hanya daging sapi, rupanya bawang putih juga terindikasi di bawah permainan kartel. Harga bawang putih (juga merah) yang melambung tinggi ditengarai sebagai akibat dari ulah kartel.
Kebijakan pemerintah di sektor impor ditengarai menjadi salah satu pemicu dan suburnya praktik persaingan tidak sehat itu. Untuk mengupas lebih jauh tentang persoalan kartel daging sapi impor dan juga produk hortikultura, majalah ini beberapa waktu lalu mewawancarai pengamat hukum persaingan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Suparji. Berikut petikannya.
Sejak awal tahun 2013 ini, kenaikan harga pangan
yang terkait dengan kegiatan impor yaitu bawang putih (juga merah) dan daging
sapi membumbung tinggi. Kondisi demikian
diindikasikan akibat kebijakan sistem kuota yang memberikan peluang tumbuhnya
kartel. Menurut pandangan Bapak, apakah dugaan adanya kartel impor produk
pangan dan hortikultura beberapa waktu terakhir karena kebijakan sistem kuota
impor? Ataukah ada penyebab lainnya?
![]() |
| Dr. Suparji, SH, MH, Pengamat Hukum Persaingan dari Universitas Al Azhar Indonesia. |
Kartel impor produk
pangan dan hortikultura beberapa waktu terakhir sangat dipengaruhi kebijakan
sistem kuota impor.
Permainan kartel pada
pengelolaan daging sapi impor akan kembali menggagalkan swasembada daging di
2014. Hal ini berkaitan pula dengan adanya penumpukan daging sapi di Australia
yang siap masuk ke Indonesia.
Derasnya aliran impor
daging sapi ke Indonesia tidak terlepas dari besarnya jumlah sapi potong dengan
bobot di atas 3,5 kwintal di Australia. Karena tingginya permintaan dari
importir Indonesia, jelas dia, peternak di Australia memotong sapi untuk di
ekspor.
Sejauh ini Indonesia
masuk ke dalam target ekspor Australia dengan kuota terbesar. Sementara, kuota
impor kita di sini dimainkan oleh importir.
Gagalnya swasembada
daging juga diakibatkan oleh tidak berjalannya program penundaan pemotongan
sapi produktif. Sapi-sapi produktif tidak boleh dipotong. Sebagai penggantinya,
setiap ekor sapi pemerintah memberikan stimulan dana kepada pemilik sebesar
Rp800.000. Ini merupakan salah satu program untuk mencapai swasembada.
Tingginya jumlah impor
yang juga dipermainkan oleh importir, pada akhirnya memaksa para peternak untuk
memotong sapi produktif. Sekarang ini, ada bisnis sapi yang menggiurkan. Harga
daging sapi sedang mahal. Peternak memilih untuk memotong sapi produktif agar
mendaptkan keuntungan lebih.
Sepanjang 2013
pemerintah telah menetapkan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton. Sebesar
40 persen merupakan kuota untuk daging beku dan selebihnya berupa sapi hidup.
Menurut pendapat Bapak,
bagaimana seharusnya sistem impor produk pangan di Indonesia?
Pemerintah sebaiknya segera
mengubah sistem impor produk pangan dari sistem kuota ke sistem tarif agar
menjadi lebih transparan dan menguntungkan rakyat. Selama ini, sistem kuota
pada impor produk pangan hanya dilakukan oleh beberapa perusahaan yang ditunjuk
pemerintah sehingga sarat terjadi praktik kartel.
Produk pangan, yang
oleh perusahaan importir yang melakukan praktik kartel, berdampak merugikan
rakyat dan negara karena harga produk menjadi sangat tinggi. Sebagai contoh,
bawang merah impor dengan harga 9.000 rupiah per kilogram tapi harga ecerannya
mencapai dua kali lipat.
Pada sistem kuota hanya
perusahaan yang ditunjuk pemerintah yang bisa melakukan impor produk pangan.
Tingginya harga produk pangan impor di tingkat eceran, kata dia, bisa jadi
karena ada dana kompromi antara perusahaan importir dan oknum terkait.
Sedangkan pada sistem tarif, semua perusahaan yang memenuhi persyaratan bisa
mengimpor produk pangan secara lebih transparan.
Untuk mengubah sistem impor
dari sistem kuota menjadi sistem tarif diperlukan aturan operasional yakni
peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen).
Pada sisi lain, tata
niaga hasil peternakan dan pertanian sangat buruk sehingga berdampak pada
fluktuasi harga komoditas tersebut. Oleh karena itu, perlu ada perbaikan tata
niaga. Yang perlu menjadi prioritas itu adalah mengurangi biaya tinggi akibat
distribusi yang tidak efisien, sehingga menjadikan harga daging sapi menjadi
mahal.
KPPU, untuk dugaan
kartel daging sapi, juga memeriksa Rumah Potong Hewan (RPH), di mana ada dugaan
mereka sengaja tidak memotong sapi hidup sesuai kapasitas normal karena ada
dugaan permainan dengan eksportir hewan hidup dari Australia. Menurut pandangan
Bapak, apakah tindakan tersebut juga dapat dikatagorikan sebagai kartel?
KPPU sejak awal menduga
ada kartel pada impor dan distribusi daging sapi karena harga sempat melambung
hampir menembus Rp 100 ribu per kilogram beberapa waktu lalu.
Jika importir terbukti
melakukan kartel, bisa dijerat dengan pasal persekongkolan dan Pasal 19
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU perlu menyelidiki
apakah ada kebijakan pemerintah yang menyebabkan terjadinya kartel daging sapi.
Termasuk adanya diskriminasi penunjukan importir.
Pemerintah juga
memiliki andil sebagai penyebab kelangkaan pasokan daging akibat neraca yang
tidak tepat. Neraca kebutuhan dan ketersediaan daging sapi yang dibuat
pemerintah, yaitu Kementerian Pertanian, tidak efektif karena ternyata populasi
sapi hasil penghitungan pemerintah banyak yang belum layak potong.
Ada dugaan yang kuat bahwa
importir melarang rumah potong hewan (RPH) memotong sapi. Inilah yang
menyebabkan kelangkaan daging sapi di dalam negeri akibat ketiadaan pasokan,
sementara kuota impor dikurangi.
Jika KPPU, dapat
membuktikan bahwa mereka sengaja tidak memotong sapi hidup sesuai kapasitas
normal karena ada dugaan permainan dengan eksportir hewan hidup dari Australia,
maka ini dapat dikatagorikan sebagai kartel.
Bagaimana seharusnya kebijakan pemerintah untuk tata niaga hewan hidup
(impor) hewan hidup dari negara lain agar dapat meminimalisir adanya tindakan
main mata dengan dengan pengimpor di Indonesia?
Tata niaga menjadi alat proteksi yang sering digunakan
pemerintah saat ini. Mulai tata niaga ekspor produk tambang sampai impor daging
sapi, bawang putih, dan bawang merah.
Semua tata niaga
tersebut melibatkan surat persetujuan dan surat rekomendasi yang dapat diurus
secara langsung (bukan online system) oleh eksportir atau importir. Dalam
beberapa kasus, surat rekomendasi tidak hanya pada satu level birokrasi,
melainkan beberapa level, seperti pada kasus impor daging sapi. Untuk dapat
mengimpor daging sapi, importir harus mendapatkan surat persetujuan dari
Kementerian Perdagangan dan rekomendasi persetujuan pemasukan (RPP) dari
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas rekomendasi dari Dinas
Pertanian Provinsi.
Kuota dan tata niaga
impor memang sering digunakan untuk melindungi produsen domestik, dalam kasus
impor daging sapi dan bawang ada lah peternak sapi dan petani bawang. Namun, di
sisi lain, pembeli, baik rumah tangga maupun katering, rumah makan dan
restoran, terabaikan. Tata niaga tersebut telah mengakibatkan langkanya barang
dan kenaikan harga.
Selain peningkatan
harga-harga, tata niaga akan menarik pemburu rente. Kerja sama dengan pihak
pembuat kebijakan untuk mendapatkan hak impor atau pemalsuan dokumen akan
sangat mungkin terjadi.
Kisruh impor tiga produk
pertanian itu hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah bahwa
kebijakan yang tidak transparan, birokratis, terlebih lagi tidak didukung data
yang akurat berakibat fatal bagi perekonomian secara keseluruhan.
Iktikad baik pemerintah
untuk merevisi kebijakan importasi patut dihargai, namun perlu terus dikawal
supaya pemerintah membuat kebijakan yang transparan dan terukur.
Salah satu alternatif
yang dapat dilakukan untuk membuat kebijakan importasi ini lebih transparan
adalah dengan mengganti kebijakan kuota dan lisensi impor dengan kebijakan
tarif yang berdampak sama terhadap pembatasan impor yang ingin dilakukan
pemerintah.
Dengan sistem ini, harga
pangan bisa lebih transparan dan pasar menjadi lebih kompetitif. Bilamana pada
suatu masa suplai domestik terganggu karena faktor cuaca dan lainnya, tarif
impor dapat diturunkan secara otomatis dengan berpatokan pada warning harga
untuk menentukan kapan tarif impor diturunkan.
Labels:
Interview
9:37 PM
KPPU Upayakan Pencegahan
Written By Redaktur on Thursday, May 30, 2013 | 9:37 PM
![]() |
| Syarkawi Rauf, Komisioner KPPU. |
Kepengurusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 yang baru berjalan sekitar 5 bulan, ternyata sudah menemukan beragam persoalan di negeri ini. Mereka sudah melaksanakan penyelidikan kartel bawang putih, daging sapi, dan suku bunga kredit perbankan.
Untuk mengetahui masalah tersebut, Bisnis mewawancarai Syarkawi Rauf, salah satu Komisioner KPPU. Berikut petikannya.
Di antara sekian banyak perkara yang masuk, apa fokus KPPU dalam 2 tahun ke depan?
Visi kami di kepengurusan baru ini bergeser, yang tadinya penegakan hukum menjadi pencegahan. Ada lima sektor dan tujuh daerah yang menjadi konsentrasi. Lima sektor ini pertama adalah pertanian, termasuk yang bawang putih kemarin. Kami juga mulai lakukan penelitian untuk jagung, rumput laut, dan sawit.
Kedua, energi. Rencananya Juni kami akan adakan public hearing di Kalimantan, karena di sana banyak eksplorasi minyak dan gas bumi. Kami akan lihat apakah praktik eksplorasi ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketiga, keuangan terutama di perbankan. Tidak hanya suku bunga, tapi juga asuransi kredit. Indikasinya sama, ada integrasi vertikal antara bank dengan perusahaan asuransi yang merupakan anak usahanya.
Keempat, pendidikan dan kesehatan, seperti di industri obat-obatan. Banyak dokter yang langsung merujuk apotek atau merek obat tertentu di resepnya.
Kelima, logistik. Contohnya indikasi kartel Pelindo II yang sekarang sedang diproses, dan Angkasa Pura mengenai penetapan perusahaan penyedia jasa Internet di bandara. Kami lihat apakah Angkasa Pura dan Telkom memiliki perjanjian yang mendiskriminasi perusahaan lain untuk ikut masuk.
Sementara, daerahnya adalah Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Batam. Ini merupakan daerah-daerah yang secara bisnis cukup besar dan pertumbuhan ekonominya tinggi.
Apa yang akan dilakukan di tujuh wilayah tadi?
Ada dua hal, yaitu regulatory review, mengkaji kembali berbagai ketentuan di level kementerian, gubernur, bupati apakah bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999. Yang kedua, membantu mereka untuk menyusun kebijakan yang berorientasi pada fair trade. Banyak sekali kebijakan pemerintah yang justru memfasilitasi terjadinya persaingan tidak sehat. Misalnya Permentan No.60 Tahun 2012, yang memicu bawang putih.
KPPU tidak hanya cari-cari kerjaan?
Tidak. Salah satu perintah UU kepada kami adalah meningkatkan perekonomian nasional lewat efisiensi. Efisiensi tecermin dari harga yang rendah. Persaingan usaha yang sehat ujung-ujungnya adalah efisiensi.
Kami memilih sektor dan daerah yang jadi fokus tadi karena alasan yang jelas. KPPU tentu saja tidak bisa konsentrasi di semua sektor, terlalu luas dan menghabiskan energi. Sulawesi Selatan adalah salah satu sentra jagung dan rumput laut, juga Kalimantan Timur.
Di segi jumlah perkara dari tahun ke tahun, bagaimana trennya?
Trennya menurun. Artinya ada kesadaran dari pengusaha dan publik bahwa persaingan usaha yang sehat berdampak terhadap keuntungan jangka panjang.
Untuk tender, jumlahnya menurun meskipun memang tidak terlihat sangat signifikan. Laporan dari masyarakat yang masuk sebagian besar tentang tender, ada persekongkolan horizontal.
Berbeda dengan integrasi vertikal, persekongkolan horizontal ini antarpeserta tender punya hubungan yang sangat erat, misalnya satu perusahaan dimiliki suami dan perusahaan lainnya punya istri, atau ada kepemilikan silang di semua perusahaan peserta.
Pada periode Januari sampai April 2013 kira-kira ada 50 laporan yang kami kaji. Ke depannya kami harapkan perkara yang berkaitan dengan tender berkurang, makanya kami bawa ke pencegahan dan salah satu caranya bekerja sama dengan asosiasi. Kami ingin lebih banyak ke inisiatif, temuan kami sendiri, seperti kartel bawang putih, daging sapi, dan suku bunga.
Tidak seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang punya limit minimum Rp100 miliar, KPPU tidak membatasi nilai laporan perkara sehingga yang nilainya berapa pun bisa masuk. Nilai laporan yang sekarang masuk macam-macam, ada yang Rpl miliar, Rp5 miliar. Tapi dengan sumber daya yang kami miliki sekarang kan tidak dapat kami proses semua. Jadi, kami putuskan untuk lebih banyak mengambil kasus yang nilainya besar dan berdampak terhadap masyarakat luas. Energi yang dihabiskan untuk mengurus perkara kecil dan besar sama.
Apa saja hambatan yanq dihadapi KPPU?
Paling utama adalah sumber daya manusia (SDM). Perkara banyak, SDM kurang. Saat ini saja ada sekitar 15 perkara yang sedang berjalan, baik tender maupun non-tender. Yang menyangkut merger juga banyak, hampir tiap minggu ada yang masuk.
Investigator kami jumlahnya sekitar 70 orang. Untuk kasus-kasus besar kami ikut sertakan investigator senior yang pengalamannya sudah belasan tahun.
Bagaimana kesiapan Indonesia menghadapi pasar bebas ASEAN 2015?
Indeks daya saing kita meningkat, meski memang belum optimal. Ada faktor-faktor yang memengaruhi ketidakoptimalan ini, yaitu perkembangan infrastruktur yang lambat, logistik, dan korupsi.
Salah satu yang dikhawatirkan KPPU adalah industri perbankan. Tingginya suku bunga menunjukkan tidak adanya efisiensi. Dengan efisiensi yang buruk, apakah bisa bersaing di ASEAN.
Padahal 70% sumber modal usaha pelaku bisnis kita datangnya dari bank. Kalau sumber modalnya sulit, bagaimana pelaku usaha lainnya terutama yang mikro dan kecil dapat berkembang? Spread terlalu tinggi, praktiknya bisa 20%.
Labels:
ComissionerSide,
Competition Law,
Interview,
KPPUnews
1:55 AM
Hasil kajian KPK menyebutkan, bisnis daging sapi di Indonesia disinyalir dikotori praktik kartel. Ada kelompok-kelompok usaha yang bermain. KPK menduga kartel ini ada jaringan dengan kapitalisme asing. Peternak yang seharusnya dilindungi negara malah kena praktik kartel. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, belum lama ini.
Hal yang sama juga terjadi pada kenaikan harga bawang putih yang selangit. Ada yang aneh pada struktur pasokan dan permintaan bawang putih. Ini juga diduga karena ada kartel. Hal itu yang kini diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sepert apa hasilnya? Berikut penjelasan, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi kepada Zulkarmedi Siregar dari FORUM:
Bagaimana KPPU melihat kartel Impor hortikultura yang marak sekarang?
Ada memang beberapa dugaan yang kini ditangani KPPU. KPPU berwenang mengawasi persaingan usaha. KPPU mengawasi kenaikan harga yang amat drastis di tengah-tengah beberapa fakta awal banyak komoditas yang menumpuk terutama di pelabuhan. Kami menduga adanya kartel, yang sampai sekarang dalam proses penyelidikan.
Terkait dugaan kartel daging sapi dan bawang putih sejauh mana pengawasan KPPU?
KPPU belum selesai melakukan pemeriksaan. Kami memang sudah memanggil dua dari 11 importir yang diduga melakukan kartel bawang sehingga menjadi penyebab tingginya harga produk hortikultura tersebut. Dalam pemeriksaan kami mempertanyakan beberapa hal. Antara lain perihal kepemilikan izin, struktur perusahaan seperti apa, kuota impornya berapa, jalur distribusinya, dan lain-lain. Tujuannya untuk mencari peredaran supply. Kita ingin mencari tahu, apakah benar naiknya harga bawang karena suplai yang lebih sedikit dibanding dengan jumlah permintaan.
Apa hasil penyelidikan KPPU?
Soal hasil belum bisa kami publikasikan.
Mungkin dalam sekitar 40 hari kerja yang kami mulai awal bulan Maret, bulan depan mungkin sudah bisa dipublikasikan hasil ekpos perkaranya.
Seperti apa modus kartel itu?
Seperti apa modusnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan. Yang pasti, kami ingin memahami seperti apa struktur supply and demand dari masing-masing komoditas itu. Daging dan bawang putih dan beberapa lainnya. Kami ingin memastikan berapa sebenarnya, kontribusi supply via impor atau kontribusi domestik terkait pemenuhan daging atau bawang putih masyarakat Indonesia. Ada beberapa argumen yang menyatakan bahwa, itu harga lebih mahal karena deman lebih tinggi dibandingkan supply. Kita ingin membuktikan apakah benar demikian, atau memang karena ada masalah kesengajaan.
Obyek-obyek penyidikan KPPU apa saja. Apakah termasuk Juga adanya dugaan permainan bagian Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian?
Kalau ke instansi pemerintah, khususnya termasuk yang memberi izin, pada dasarnya kami meminta keterangan. Kebijakan mereka, dasarnya apa, kemudian kuota yang mereka berikan berapa dan ke siapa saja itu. Kita bekerjasama dengan mereka untuk mengetahui data terkait dengan suplai dan deman. Di Medan, sebagai pintu masuk bawang putih, kita koordinasi untuk mengumpulkan data-data. Kami tidak dalam posisi untuk menyimpulkan ada permainan dalam kasus ini. Karena fokus kita persaingan usaha.
Kasus kartel seperti Ini kan sudah lama terjadi. Selama Ini seperti apa pengawasan KPPU?
Banyak yang sudah ditangani KPPU, termasuk yang berkaitan dengan kebutuhan rumah tangga seperti minyak goreng. Pada tahun 2011, KPPU memutuskan soal minyak goreng, yang semuanya hampir sama, berawal dari kenaikan harga yang amat signifikan, di tengah situasi pasar yang sebetulnya tidak cukup mendukung kenaikan harga itu. Pola impor daging, menariknya, spekulasi harga yang sangat tinggi. Kita Ingin membuktikan kasus yang sering muncul, pertama karena ada kesengajaan dan kedua karena struktur suplai yang lebih rendah daripada deman.
Modus kartel dengan kesengajaan maksudnya?
Kasus dengan kesengajaan maksudnya, terkait upaya pengaturan suplai. Kita menduga, adanya pengaturan suplai. Sama dengan kasus minyak goreng beberapa waktu lalu.
Pemain kartel, apakah perusahaan yang sama?
Tentu berbed&beda. Perusahaan ekspor minyak goreng tentu berbeda dengan pengusaha impor bawang dan daging.
Sanksi seperti apa yang akan diberikan KPPU?
Karena masih dalam proses, belum waktunya bicara sanksi. Sesuai wewenang KPPU, setelah ada dua alat bukti, kemudian berlanjut ke pemeriksaan, kemudian majelis mengatakan terbukti ada kartel, maka itu akan ada sanksi administratif. Di antaranya, penjatuhan uang denda, penggantian ganti rugi, larangan kegiatan tertentu dan pembatalan kegiatan tertentu. Kalau pencabutan izin, itu merupakan pidana tambahan, yang prosesnya melalui penanganan pidana.
Soal Kenaikan Komoditas Pangan, Diduga Ada Pengaturan Suplai
Written By Redaktur on Friday, April 12, 2013 | 1:55 AM
![]() |
| Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi |
Hal yang sama juga terjadi pada kenaikan harga bawang putih yang selangit. Ada yang aneh pada struktur pasokan dan permintaan bawang putih. Ini juga diduga karena ada kartel. Hal itu yang kini diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sepert apa hasilnya? Berikut penjelasan, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi kepada Zulkarmedi Siregar dari FORUM:
Bagaimana KPPU melihat kartel Impor hortikultura yang marak sekarang?
Ada memang beberapa dugaan yang kini ditangani KPPU. KPPU berwenang mengawasi persaingan usaha. KPPU mengawasi kenaikan harga yang amat drastis di tengah-tengah beberapa fakta awal banyak komoditas yang menumpuk terutama di pelabuhan. Kami menduga adanya kartel, yang sampai sekarang dalam proses penyelidikan.
Terkait dugaan kartel daging sapi dan bawang putih sejauh mana pengawasan KPPU?
KPPU belum selesai melakukan pemeriksaan. Kami memang sudah memanggil dua dari 11 importir yang diduga melakukan kartel bawang sehingga menjadi penyebab tingginya harga produk hortikultura tersebut. Dalam pemeriksaan kami mempertanyakan beberapa hal. Antara lain perihal kepemilikan izin, struktur perusahaan seperti apa, kuota impornya berapa, jalur distribusinya, dan lain-lain. Tujuannya untuk mencari peredaran supply. Kita ingin mencari tahu, apakah benar naiknya harga bawang karena suplai yang lebih sedikit dibanding dengan jumlah permintaan.
Apa hasil penyelidikan KPPU?
Soal hasil belum bisa kami publikasikan.
Mungkin dalam sekitar 40 hari kerja yang kami mulai awal bulan Maret, bulan depan mungkin sudah bisa dipublikasikan hasil ekpos perkaranya.
Seperti apa modus kartel itu?
Seperti apa modusnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan. Yang pasti, kami ingin memahami seperti apa struktur supply and demand dari masing-masing komoditas itu. Daging dan bawang putih dan beberapa lainnya. Kami ingin memastikan berapa sebenarnya, kontribusi supply via impor atau kontribusi domestik terkait pemenuhan daging atau bawang putih masyarakat Indonesia. Ada beberapa argumen yang menyatakan bahwa, itu harga lebih mahal karena deman lebih tinggi dibandingkan supply. Kita ingin membuktikan apakah benar demikian, atau memang karena ada masalah kesengajaan.
Obyek-obyek penyidikan KPPU apa saja. Apakah termasuk Juga adanya dugaan permainan bagian Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian?
Kalau ke instansi pemerintah, khususnya termasuk yang memberi izin, pada dasarnya kami meminta keterangan. Kebijakan mereka, dasarnya apa, kemudian kuota yang mereka berikan berapa dan ke siapa saja itu. Kita bekerjasama dengan mereka untuk mengetahui data terkait dengan suplai dan deman. Di Medan, sebagai pintu masuk bawang putih, kita koordinasi untuk mengumpulkan data-data. Kami tidak dalam posisi untuk menyimpulkan ada permainan dalam kasus ini. Karena fokus kita persaingan usaha.
Kasus kartel seperti Ini kan sudah lama terjadi. Selama Ini seperti apa pengawasan KPPU?
Banyak yang sudah ditangani KPPU, termasuk yang berkaitan dengan kebutuhan rumah tangga seperti minyak goreng. Pada tahun 2011, KPPU memutuskan soal minyak goreng, yang semuanya hampir sama, berawal dari kenaikan harga yang amat signifikan, di tengah situasi pasar yang sebetulnya tidak cukup mendukung kenaikan harga itu. Pola impor daging, menariknya, spekulasi harga yang sangat tinggi. Kita Ingin membuktikan kasus yang sering muncul, pertama karena ada kesengajaan dan kedua karena struktur suplai yang lebih rendah daripada deman.
Modus kartel dengan kesengajaan maksudnya?
Kasus dengan kesengajaan maksudnya, terkait upaya pengaturan suplai. Kita menduga, adanya pengaturan suplai. Sama dengan kasus minyak goreng beberapa waktu lalu.
Pemain kartel, apakah perusahaan yang sama?
Tentu berbed&beda. Perusahaan ekspor minyak goreng tentu berbeda dengan pengusaha impor bawang dan daging.
Sanksi seperti apa yang akan diberikan KPPU?
Karena masih dalam proses, belum waktunya bicara sanksi. Sesuai wewenang KPPU, setelah ada dua alat bukti, kemudian berlanjut ke pemeriksaan, kemudian majelis mengatakan terbukti ada kartel, maka itu akan ada sanksi administratif. Di antaranya, penjatuhan uang denda, penggantian ganti rugi, larangan kegiatan tertentu dan pembatalan kegiatan tertentu. Kalau pencabutan izin, itu merupakan pidana tambahan, yang prosesnya melalui penanganan pidana.
Labels:
Competition Law,
Interview










