![]() |
| Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi |
Hal yang sama juga terjadi pada kenaikan harga bawang putih yang selangit. Ada yang aneh pada struktur pasokan dan permintaan bawang putih. Ini juga diduga karena ada kartel. Hal itu yang kini diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sepert apa hasilnya? Berikut penjelasan, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi kepada Zulkarmedi Siregar dari FORUM:
Bagaimana KPPU melihat kartel Impor hortikultura yang marak sekarang?
Ada memang beberapa dugaan yang kini ditangani KPPU. KPPU berwenang mengawasi persaingan usaha. KPPU mengawasi kenaikan harga yang amat drastis di tengah-tengah beberapa fakta awal banyak komoditas yang menumpuk terutama di pelabuhan. Kami menduga adanya kartel, yang sampai sekarang dalam proses penyelidikan.
Terkait dugaan kartel daging sapi dan bawang putih sejauh mana pengawasan KPPU?
KPPU belum selesai melakukan pemeriksaan. Kami memang sudah memanggil dua dari 11 importir yang diduga melakukan kartel bawang sehingga menjadi penyebab tingginya harga produk hortikultura tersebut. Dalam pemeriksaan kami mempertanyakan beberapa hal. Antara lain perihal kepemilikan izin, struktur perusahaan seperti apa, kuota impornya berapa, jalur distribusinya, dan lain-lain. Tujuannya untuk mencari peredaran supply. Kita ingin mencari tahu, apakah benar naiknya harga bawang karena suplai yang lebih sedikit dibanding dengan jumlah permintaan.
Apa hasil penyelidikan KPPU?
Soal hasil belum bisa kami publikasikan.
Mungkin dalam sekitar 40 hari kerja yang kami mulai awal bulan Maret, bulan depan mungkin sudah bisa dipublikasikan hasil ekpos perkaranya.
Seperti apa modus kartel itu?
Seperti apa modusnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan. Yang pasti, kami ingin memahami seperti apa struktur supply and demand dari masing-masing komoditas itu. Daging dan bawang putih dan beberapa lainnya. Kami ingin memastikan berapa sebenarnya, kontribusi supply via impor atau kontribusi domestik terkait pemenuhan daging atau bawang putih masyarakat Indonesia. Ada beberapa argumen yang menyatakan bahwa, itu harga lebih mahal karena deman lebih tinggi dibandingkan supply. Kita ingin membuktikan apakah benar demikian, atau memang karena ada masalah kesengajaan.
Obyek-obyek penyidikan KPPU apa saja. Apakah termasuk Juga adanya dugaan permainan bagian Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian?
Kalau ke instansi pemerintah, khususnya termasuk yang memberi izin, pada dasarnya kami meminta keterangan. Kebijakan mereka, dasarnya apa, kemudian kuota yang mereka berikan berapa dan ke siapa saja itu. Kita bekerjasama dengan mereka untuk mengetahui data terkait dengan suplai dan deman. Di Medan, sebagai pintu masuk bawang putih, kita koordinasi untuk mengumpulkan data-data. Kami tidak dalam posisi untuk menyimpulkan ada permainan dalam kasus ini. Karena fokus kita persaingan usaha.
Kasus kartel seperti Ini kan sudah lama terjadi. Selama Ini seperti apa pengawasan KPPU?
Banyak yang sudah ditangani KPPU, termasuk yang berkaitan dengan kebutuhan rumah tangga seperti minyak goreng. Pada tahun 2011, KPPU memutuskan soal minyak goreng, yang semuanya hampir sama, berawal dari kenaikan harga yang amat signifikan, di tengah situasi pasar yang sebetulnya tidak cukup mendukung kenaikan harga itu. Pola impor daging, menariknya, spekulasi harga yang sangat tinggi. Kita Ingin membuktikan kasus yang sering muncul, pertama karena ada kesengajaan dan kedua karena struktur suplai yang lebih rendah daripada deman.
Modus kartel dengan kesengajaan maksudnya?
Kasus dengan kesengajaan maksudnya, terkait upaya pengaturan suplai. Kita menduga, adanya pengaturan suplai. Sama dengan kasus minyak goreng beberapa waktu lalu.
Pemain kartel, apakah perusahaan yang sama?
Tentu berbed&beda. Perusahaan ekspor minyak goreng tentu berbeda dengan pengusaha impor bawang dan daging.
Sanksi seperti apa yang akan diberikan KPPU?
Karena masih dalam proses, belum waktunya bicara sanksi. Sesuai wewenang KPPU, setelah ada dua alat bukti, kemudian berlanjut ke pemeriksaan, kemudian majelis mengatakan terbukti ada kartel, maka itu akan ada sanksi administratif. Di antaranya, penjatuhan uang denda, penggantian ganti rugi, larangan kegiatan tertentu dan pembatalan kegiatan tertentu. Kalau pencabutan izin, itu merupakan pidana tambahan, yang prosesnya melalui penanganan pidana.






Post a Comment