KPPU menghukum asosiasi pedagang pasar karena terbukti melakukan persekongkolan tender. (foto:detik) |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan ada persekongkolan dalam tender proyek pasar di Sukabumi, Jawa Barat tahun 2011, yang menggunakan skema kerjasama built operate transfer (BOT). Pelakunya adalah juga anggota asosiasi pedagang pasar Indonesia (Asparindo) yakni PT Graha Karya Semesta, PT Patirindo Tama Licisama. dan IT Pula Mitra Jaya.
Kelua Majelis Komisi Sukarmi dalam pertimbangannya menyebutkan keterlibatan Asparindo dalam persekongkolan ini berupa memberikan referensi kepada Graha Karya dan Patirindo Tama. KPPU menuding Pola Mitra sekadar pendamping tender tersebut sehingga menciptakan persaingan tidak sehat. "Mereka terbukti melanggar pasal 22 UV No 5/1999 tentang Antimonopoli," katanya.
Sebagai hukumannya, KPPU melarang Graha Karya, Patirindo Tama, dan Pola Mitra mengikuti tender proyek yang menggunakan skema BOT di seluruh Indonesia selania dua tahun. KPPU juga mendenda Rp 5 miliar bagi Graha Karya, dan Rp 10 miliar bagi Patirindo Tama. KPPU pun merekomendasikan kepada Menteri Hukum dan HAM agar memperketat pengawasan pembentukan asosiasi pengusaha agar tak memicu persekongkolan bisnis.
Post a Comment