Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat hingga semester pertama pada tahun ini, telah menyelidiki 40 kasus persaingan usaha tidak sehat. Penyelidikan perkara tersebut menyangkut banyak aspek, mulai kelalaian pengusaha memenuhi kewajiban hingga praktik monopoli dan kartel. "Semester pertama ini sangat padat. Banyak kasus yang kami temukan dan sedang diproses. Ada sekitar 40 kasus. Apabila dulu sebagian besar kasusnya tender, sekarang lebih inisiatif dari temuan di lapangan," kata Ketua KPPU Nawir Messi beberapa waktu lalu.
Nawir juga menjelaskan sejumlah kasus yang kini tengah diselidiki KPPU, antara lain, perkara Sentul City. Diduga, pembayaran uang kebersihan dan keamanan di-bundling menjadi satu di atas harga normal. "Juga ada investigasi kasus dugaan persekongkolan dalam proses tender ujian nasional, indikasi kartel ban mobil, dugaan monopoli yang dilakukan PT Pelindo, dugaan monopoli yang dilakukan PT Angkasa Pura dengan perusahaan telekomunikasi, monopoli jasa perbankan terkait asuransi, serta kartel pangan," tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan mengenai kelanjutan pengusutan kartel pangan, pihaknya mengaku saat ini sedang menyelidiki lebih lanjut. Khusus untuk kartel bawang, pihaknya berjanji mengumumkan hasilnya dua pekan lagi. Namun, dirinya enggan menjelaskan temuannya karena khawatir mengganggu penyelidikan. "Temuan kami terhadap bawang itu sudah kuat sehingga siap diperkarakan ke pengadilan," ujarnya.
Sedangkan mengenai lambatnya penyelidikan kartel pangan, Nawir menyatakan bahwa hal itu berkaitan erat dengan keterbatasan wewenang KPPU. Sebagailembaga pengawas, KPPU tidak memiliki hak paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan eksekusi.
"Selama ini, kendala utama pembuktian kartel adalah susahnya menemukan bukti. Dengan adanya hak itu (pemaksaan), kami bisa memblokir gedung untuk digeledah. Sehingga, pelaku usaha susah menyembunyikan alat bukti," jelasnya.
Menurutnya, pada saat ini, KPPU hanya berhak menyelidiki dengan pemanggilan. Pihaknya ingin bekerja seperti KPK yang bisa melakukan penggeledahan hingga eksekusi. "Ibaratnya, kami diberi senjata, tapi kami tidak diberi peluru," tutur dia.
Untuk mendukung hal tersebut, maka saat ini Nawir telah mendiskusikannya dengan mitra kerjanya di parlemen, yaitu Komisi VI DPR Dia meminta DPR merevisi UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. "Saya mengharapkan revisi beleid tersebut segera terealisasikan," harapnya
Sebelumnya, Komisioner KPPU Syarkawi Rauf mengatakan bahwa pihaknya usulkan revisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi masa kini. "Kami akan mengusulkan atau mengajukan untuk merevisi UU Nomor 5/1999, sudah tidak sesuai lagi," katanya.
Menurutnya, salah satu alasan diusulkannya revisi undang undang yakni pemberian sanksi adminisitrasi kepada korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Dia mencontohkan, mekanisme pemberian sanksi administrasi kepada korporasi yang melakukan tindak pelanggaran ddn terbukti di tingkat pengadilan nilainya sangat tidak relevan dan dianggap terlalu kecil bagi perusahaan-perusahaan yang mempunyai omzet triliunan rupiah






Post a Comment