![]() |
| KPPU KPD Makassar sedang menyelidiki apakah ada akibat dari integrasi versikal oleh PT Angkasa Pura Logistik dengan PT Angkasa Pura terhadap tarif kargo udara di Bandara Hasanuddin. |
Kepala KPD Makassar Abdul Hakim Pasaribu menyebut pelapor berasal dari pelaku usaha ekspedisi muatan pesawat udara, dari luar asosiasi. Namun, sambungnya, pelapor tidak menyertakan alat bukti.
"Sampai saat ini belum ada temuan Angkasa Pura melakukan tindakan yang berakibat diskriminasi dan menetapkan tarif yang tinggi," katanya di Makassar, Senin (17/6).
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan survei langsung ke pelanggan dan melihat proses di lapangan.
KPD Makassar tengah mengusulkan untuk melakukan monitoring kegiatan kargo angkutan udara di Bandara Hasanuddin.
Hal itu terkait integrasi vertikal yang dilakukan PT Angkasa Pura dengan terbentuknya anak usaha PT Angkasa Pura Logistik.
Komisi akan mencari tahu apakah timbul entry barter atau halangan masuk untuk pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan sejenis dengan anak usaha PT Angkasa Pura.
Abdul Hakim menegaskan bahwa jika dari hasil monitoring didapati harga yang terbentuk kompetitif, maka kasus itu tidak akan naik jadi perkara.
Integrasi vertikal, tambahnya, bukanlah masalah utama. Yang jadi masalah apakah integrasi vertikal itu menyebabkan terjadinya persaingan tidak sehat.






Post a Comment