KPPU Gali Informasi Kebijakan Hortikultura - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , , , » KPPU Gali Informasi Kebijakan Hortikultura

KPPU Gali Informasi Kebijakan Hortikultura

Written By Redaktur on Wednesday, May 1, 2013 | 3:58 AM

KPPU meminta keterangan Mentan terkait kebijakan impor hortikultura.
Dalam proses pemeriksaan terkait importasi bawang putih dan daging sapi yang disinyalir pasokannya dikendalikan sebagian pengusaha atau biasa disebut adanya praktik kartel. Maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Suswono sebagai penanggung jawab proses kebijakan impor produk hortikultura dan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang menjadi penyebab keterlambatan importasi.

Suswono pun mengakui, dia lebih banyak dicecar pertanyaan penyidik KPPU terkait bawang putih. "Iya, ini mengenai bawang putih kemarin, jadinya prosesnya lebih kepada mengenai kebijakan. Soal importasi ini kan bagaimana amanat-amanat UU Hortikultura itu kan setelah ada analisa kebutuhan dan produksi atau kemudian berapa yang perlu di-floor-kan. Intinya pada kebijakan," katanya di kantor KPPU, Selasa (30/04).

Suswono juga membenarkan bahwa pemanggilan dirinya tentang dugaan keterlibatan kartel dalam proses importasi produk hortikultura dan daging. "(Mengenai kartel) yang justru sedang digali KPPU. Pelaku-pelaku usaha ini ada kartel atau tidak. Apakah satu perusahaan membentuk banyak perusahaan seperti itu," ujarnya.

Mengenai proses pemberian izin impor hortikultura, dia mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian kepada importir sesuai Undang-Undang Hortikultura. Kuota impor dihitung setelah diketahuinya jumlah kebutuhan dan produksi. Kuota impor satu komoditas disebut Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Suswono juga mengatakan RIPH ditentukan oleh tim bersama yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Badan POM, dan Badan Pusat Statistika yang dikoordinasi Kementerian Perekonomian. "Tim ini merumuskan volume impor, rumus, dan alokasinya," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Suswono menjelaskan KPPU meminta bukti-bukti adanya dugaan kartel bawang putih. Kecurigaan itu bermula dari salah satu importir yang mendirikan banyak perusahaan importir, lika kuota yang diperoleh perusahaan itu dijumlahkan, importir mendapatkan kuota jumbo. "Jika importasinya dikendalikan, ini bahaya," tuturnya

Menurutnya, importir dengan modus tersebut berpotensi menahan impor. Hal ini akan mengakibatkan ketersediaan komoditas tertentu bisa berkurang di pasaran. "Harga bisa naik, ini yang sedang digali KPPU," katanya.

Lebih lanjut lagi, Suswono mengatakan apabila memang kartel itu ada, KPPU akan mengungkap kasusnya. Kemudian terkait hal itu, dirinya menambahkan, ketika dia ditanya oleh investigator KPPU mengenai upaya pemerintah dalam pengendalian harga pangan. Jangan sampai terjadi permainan harga karena kartel, sehingga dapat merugikan masyarakat.

"Ini bisa berbahaya kalau ada banyak perusahaan dan mereka mengendalikan importasi. Bisa jadi perusahaan-perusahaan itu tidak melakukan importasi dan mengakibatkan volume bawang berkurang, sehingga harga (bawang putih) bisa naik," ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan kartel akan menimbulkan bahaya Kartel bisa mengendalikan importasi, yang bisa menyebabkan jatah kuota akhirnya menjadi terbatas dan berujung harga menjadi naik. Dia menuturkan KPPU sedang melakukan serangkaian upaya untuk membuktikan keberadaan kartel.

Namun dia enggan berkomentar lebih banyak tentang kartel karena menu-rutnya masih sebatas indikasi. Selain itu dirinya mengaku tidak terlalu mengerti perkara teknis. "Saya ke tek-nis-teknis tidak mengetahuinya, ini kan baru indikasi," tambahnya.

Kemudian Kepala Biro Humas KPPU, Ahmad Junaidi mengakui bahwa sebelumnya KPPU sudah memanggil Mentan pertama kali pada tanggal 22 April 2013 lalu, namun bawahan Presiden ini tidak memenuhi undangan tersebut. Saat dikonfirmasi alasan ketidakhadiran Mentan pertama kali, Humas KPPU ini mengakutidak ada keterangan jelas kala itu dari Mentan.

Mengenai pemeriksaan Mentan, Junaidi mengungkapkan intinya adalah meminta keterangan terkait kebijakan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Per-Mentan) Nomor 60 Tahun 2012 tentang RIPH.

Menurutnya, keterangan yang dimintakan kepada Mentan oleh KPPU merupakan masih bersifat umum. Namun demikian keterangan tersebut awal dari sebuah penyidikan KPPU terkait dugaan kartel bawang putih.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger