![]() |
| M. Nawir Messi, Ketua KPPU. |
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Nawir Messi mengatakan, saat ini, pihaknya bersama lembaga terkait di ASEAN fokus menggencarkan sosialisasi terkait persaingan usaha. "Sebab, hanya sebagian pihak yang telah memahami makna persaingan usaha dan itu mengkhawatirkan," ujar Nawir seusai acara "Forum Bisnis dan Kebijakan tentang Menyoroti Kebijakan dan Kartel Dunia Usaha" di Jakarta, Selasa (30/4).
Nawir mengklaim, saat ini, Indonesia menjadi negara paling maju dan kuat dalam hukum persaingan usaha di kawasan ASEAN. Bahkan. KPPU menjadi pencetus untuk merancang persiapan dan instrumen panduan hukum persaingan usaha di kawasan regional ini.
"Persoalan sektor-sektor yang ada siap atau tidak, bisa berdaya saing atau tidak, itu urusan pemerintah bagaimana memberdayakan mereka. Harusnya, ada single rule tentang persaingan usaha di ASEAN," katanya.
Dia menjelaskan, KPPU Indonesia juga tidak bisa mengharapkan 10 rezim dan aturan negara berlaku untuk satu pasar. Persoalan lainnya, saat ini, Laos, Kamboja, Myanmar, dan Brunei Darussalam masih bergulat dengan parlemen mereka, apakah akan berhasil menelorkan Undang-Undang persaingan usaha atau tidak.
"Karena itu, kalau kita dorong sekarang akan muncul resistensi. Padahal, prinsipnya adalah mufakat. Kalau satu negara ASEAN tidak setuju, itu tidak bisa," tutur Nawir.
Karena itu, KPPU menungu momen yang tepat untuk memulai pembahasan dibentuknya single rule persaingan usaha di Asean. Sambil menunggu, KPPU telah memulai harmonisasi sebagian (partial harmoni-zation), yakni penyesuaian hukum dan aturan yang mengarah pada sistem dan tatanan yang sama.
"Jadi, effort (usaha) ke sana sudah ada. Untuk pembicaraan soal single rule-nya kemungkinan baru bisa kita mulai sekitar tahun 2016," kata dia.
Sementara itu, Deputi Kemenko Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady justru mengimbau agar wacana single rule persaingan usaha di ASEAN tidak terburu-buru direalisasikan. Terpenting harus dilakukan, justru penguatan kelembagaan KPPU dulu. Jangan terburu-buru. Ini harus dibahas hati-hati," ucap Edy.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, single rule persaingan usaha di ASEAN dalam kerangka AEC 2015 harus dibahas bersama antaranggotanya. Intinya, persaingan usaha yang sehat tidak cukup hanya di tingkat nasional, tapi juga diperlukan sampai ke tingkat ASEAN.
"Ini nanti akan kita bahas bersama. Misalnya, kalau ada perusahaan nonlokal masuk ke sini, lalu melakukan monopoli, bagaimana?" kata Bayu.
Persiapan Indonesia
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyampaikan, pemerintah Indonesia akan membentuk komite nasional untuk mempersiapkan Indonesia menghadapi pelaksanaan AEC akhir 2015.
Sebagai salah satu negara pencetus AEC, Indonesia berkomitmen untuk menjalankan kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai di antara negara-negara anggota ASEAN. "Indonesia harus siap. Mau atau tidak mau, Indonesia harus siap," kata Presiden saat memberikan "Kuliah Umum kepada jajaran Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi)" di Jakarta, belum lama ini.
Menurut SBY, pada era keterbukaan, tidak tertutup kemungkinan banyak negara di luar ASEAN akan ikut berpartisipasi dalam AEC 2015. Karena itu, semua yang menghambat dan birokrasi yang belum siap harus dibenahi.
Presiden juga berpendapat, AEC seharusnya bukan sesuatu hal yang menakutkan dan menjadi ancaman perekonomian nasional. Sebaliknya, AEC bisa menjadi ajang terbuka untuk bersaing secara sehat.
"Ingat Indonesia adalah salah satu pencetus AEC pada KTT ASEAN di Bali, tahun 2003, pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Kita harus dukung itu," kata Presiden.
Sementara itu, Hatta Rajasa mengaku telah diperintahkan Presiden untuk membentuk komite persiapan AEC 2015. "Komite ini sesuai arahan Presiden akan dibentuk. Roadmap-nya itu sudah kita persiapkan dari tahun kemarin," ujarnya.
Hatta menjelaskan, komite yang diketuai dirinya tersebut melibatkan seluruh stakeholder, dengan ketua harian dijabat para pengusaha lokal dari Hipmi, Kadin, Apindo, dan lainnya. "Akademisi, pemda, dan semua terlibat nantinya juga harus betul-betul mempersiapkan AEC 2015," ujarnya.
AEC merupakan langkah berikutnya dari transformasi terintegrasi ekonomi Asean menjadi pasar tunggal dan basis produksi pada 2015. Integrasi ekonomi mencakup penghapusan tarif, gerak bebas para profesional, modal, dan prosedur kepabean.






Post a Comment