Mengurai Benang Kusut Kartel - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , , , » Mengurai Benang Kusut Kartel

Mengurai Benang Kusut Kartel

Written By Redaktur on Wednesday, May 1, 2013 | 4:21 AM

Kasus dugaan kartel yang merugikan konsumen dan menguntungkan segelintir pihak semakin menyeruak ke permukaan akhir-akhir ini. Adakah yang salah dengan sistem persaingan usaha di dalam negeri?

Sebelum masuk lebih lanjut ke dalam keruwetan masalah kartel, ada baiknya terlebih dahulu definisi kartel diperjelas sehingga tidak terjadi penafsiran yang berbeda di antara berbagai pihak.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah kartel mengacu pada organisasi perusahaan besar (negara dan sebagainya) yang memproduksi barang yang sejenis; atau persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditas tertentu.

Adapun, menurut Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Di dalam Forum Bisnis dan Kebijakan bertajuk Menyoroti Kebijakan dan Kartel Dunia Usaha yang digelar Bisnis Indonesia, Selasa (30/4), Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mempertanyakan definisi pasar oligopoli atau kartel.

"To be number one", ujarnya, merupakan prinsip yang sering digunakan dalam berbisnis. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah pengusaha, yang ingin menjadi nomor satu, menguasai beberapa merek, membeli dalam jumlah besar untuk efisiensi biaya, dan memiliki pusat penelitian dan pengembangan yang berteknologi tinggi, harusdigolongkan sebagai kartel?

Perdebatan definisi kartel ini secara tidak langsung menyerempet badan usaha milik negara yang selama ini menguasai beberapa Unit usaha penting nasional, misalnya semen, gas, dan barang tambang lainnya.

Namun, dengan adanya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, perdebatan definisi kartel ini seolah tanpa ujung.

Terlepas dari semua itu, Bayu mengakui terdapat beberapa praktik kartel yang nyata di masyarakat. Misalnya, ada produsen barang konsumsi yang menguasai ISO merek dagang luar negeri di pasar ritel Tanah Air.

Sekali lagi, perdebatan definisi kartel malah membuat para investor atau pengusaha lokal dan asing seolah kebal dari tangan hukum karena kebijakan yang memayungi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dinilai masihlemah.

KPPU diharapkan dapat memiliki kewenangan lebih dalam mengatasi permasalahan kartel ini. Ketua KPPU Nawir Messi mengungkapkan selama ini pihaknya hanya dianggap sebagai pemadam kebakaran ketika permasalahan terjadi.

Menurutnya, KPPU seharusnya dilibatkan dalam pembuatan kebijakan. Selain itu, dibutuhkan sebuah instrumen khusus yang dapat menguji kebijakan tersebut agar bermanfaat bagi konsumen.

Aturan Lemah

Selama ini, kuat dugaan penyebab munculnya kartel di pasar dalam negeri adalah karena lemahnya peraturan karena dinilai lebih mendukung kepentingan pengusaha. Padahal, seharusnya kepentingan konsumen yang lebih diutamakan.

Kebijakan yang dibuat juga dinilai belum dapat mengantisipasi kegagalan pasar.

Sementara itu, regulasi dan instrumen persaingan belum berjalan beriringandan tidak berada dalam rencana jangka panjang ekonomi yang jelas.

Beberapa temuan menarik KPPU pada kasus impor sapi, misalnya, memperlihatkan antara data kuota Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik berbeda. Padahal, Kementan mengklaim data tersebut diperoleh dari Badan Pusat Statistik.

"Suka atau tidak suka, ada kartel daging yang difasilitasi kebijakan negara," ujar Nawir.

Untungnya, saat ini dukungan untuk melawan praktik kartel semakin besar. DPR, misalnya, mengajukan amendemen UU No.5 Tahun 1999 untuk memberikan kewenangan lebih kepada KPPU melalui hak penggeledahan, penyelidikan, pemberian denda yang menimbulkan efek jera, pengecekan sebelum proses merger atau akuisisi, dan lain sebagainya.

Edy Putra Irawadi, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan, mengungkapkan penguatan kebijakan persaingan usaha ini harus segera dilakukan karena bangsa ini akan segera menghadapi pasar bebas komunitas ekonomi Asean pada 2015.

Semoga saja, dengan semakin kuatnya posisi dan kewenangan KPPU, maka praktik kartel dapat hilang dan persaingan usaha di dalam negeri maupun di komunitas ekonomi Asean nantinya akan semakin sehat.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger