![]() |
| Amandemen UU No.5 Tahun 1999 harus memperjelas dan mempertegas status KPPU. |
Ketua KPPU M. Nawir Mesi mengungkapkan harapannya agar ada kejelasan dalam status kelembagaan KPPU ke depan. Menurutnya, saat ini status KPPU sebagai lembaga masih belum jelas, apakah sebagai instansi swasta atau instansi pemerintah.
"Kalau dalam UU sekarang ini kan gak jelas. Negeri bukan, swasta bukan," ujar Nawir.
Ia menambahkan, sampai saat ini status komisioner di KPPU pun masih belum jelas meski menjadi lembaga yang pendanaannya dibiayai oleh APBN. Oleh karenanya, diharapkan tidak ada lagi kendala hubungan antara KPPU dan instansi lain dengan adanya revisi UU Persaingan Usaha,
"Sampai hari ini tidak jelas. Kita ingin proses politik menjelaskan dalam UU yang baru nanti. Agar, hambatan-hambatan yang bersifat hubungan antar lembaga atau instansi tidak menjadi kendala bagi pelaksanaan tugas kita ke depan," jelasnya.
Selain itu, imbuhnya, revisi atas UU Persaingan Usaha juga memperjelas status KPPU saat melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap seseorang. "Sampai hari ini, pejabat negara bukan. Kami bukan pejabat negara, lalu apa (sehingga bisa) memanggil-manggil orang," ujarnya.






Post a Comment