Headline
Latest Post
11:09 PM
KPPU Terima Kunjungan UGM
Written By Redaktur on Monday, December 2, 2013 | 11:09 PM
![]() |
| Ketua KPPU M. Nawir Messi memberikan penjelasan kepada para mahasiswa MH UGM. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) senantiasa berupaya untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai hukum persaingan usaha kepada seluruh masyarakat, terutama kepada kalangan akademisi agar mereka dapat memberikan konstribusi akademis terhadap berbagai langkah yang diambil KPPU.
Beberapa waktu lalu, di Kantor KPPU Jalan Ir. H. Juanda Jakarta Pusat kedangan rombongan mahasiswa program paskasarna Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam kunjungan tersebut, UGM diwakili Dr. Enny Nurbaningsih selaku dosen hukum. Kedatangan rombongan itu disambut langsung oleh ketua KPPU. M. Nawir Messi.
Kunjungan tersebut diharapkan dapat memperkaya pemahaman praktik Hukum Bisnis yang juga merupakan bagian dari kurikulum Magister Hukum UGM, serta lebih mengenal KPPU dan berbagai aktivitas lembaga ini. KPPU menurut Dr. Enny Nurbaningsih selama ini telah terbukti memberikan kontribusi kepada perekonomian Indonesia berupa terwujudkan persaingan usaha yang sehat.
KPPU diwakili Kepala Biro Humas dan Hukum memberikan materi terkait beberapa kasus kartel yang pernah ditangani KPPU, dengan harapan para mahasiswa memiliki pemahaman yang baik tentang hukum persaingan usaha.
Labels:
Competition Law,
KPPUnews
8:58 PM
KPPU dan Menkes Sepakat untuk Awasi Distribusi Obat
![]() |
| Ketua KPPU M. Nawir Messi bertemu dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi. |
Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang memprioritaskan pengawasan pada lima sektor usaha, salah satunya adalah di sektor kesehatan.
Rencana pemberlakuan BPJS (Badan Pelaksana Jaminan Sosial) dan juga praktek yang terkait dengan pelayanan kesehatan yang seringkali bersinggungan dengan persaingan usaha juga menjadi perhatian KPPU.
“Kalau kita melihat praktik kesehatan di beberapa negara, dokter tidak layak menentukan pilihan – pilihan konsumen untuk membeli jenis merk tertentu. Karena jelas itu adalah pilihan konsumen, sehingga tidak membatasi persaingan antar merk,” tegas Nawir saat melakukan pertemuan terbatas dengan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, (22/11).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi didampingi jajarannya memberikan apresiasi positif terhadap kinerja KPPU, khususnya di sektor kesehatan. “Jelas bahwa concern kita sama, bahwa biaya pengobatan makin lama tinggi. Porsi tersebesar adalah di obat” ujar Nafsiah.
Nafsiah juga mengungkapkan bahwa kesempatan untuk merubah sistem dalam pembangunan kesehatan di Indonesia ini ada dalam jaminan kesehatan nasional. Untuk menyiapkan hal ini, Kementerian Kesehatan sudah melakukan beberapa kajian dan membahas berbagai kegiatan dan solusinya.
Sebelumnya, yakni pada 2010, KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Kesehatan terkait dengan industri farmasi. Saran dan pertimbangan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara industri farmasi kelas terapi amlodipine (Putusan KPPU Nomor Perkara 17/KPPU-I/2010). Salah satu isi dari saran dan pertimbangan tersebut adalah tentang pemberlakuan regulasi yang mengatur harga batas atas obat generic bermerk (branded generic), yakni maksimal 3 kali dari rata – rata harga obat generic dalam kelas terapi berdasarkan zat aktif yang sama.
Labels:
Competition Law,
KPPUnews
8:52 PM
UU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Harus Terus Disosialisasikan
![]() |
| Sosialisasi UU 5/1999 di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dengan Komisi VI DPR RI menyelenggarakan Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada tanggal 24 November 2103. Sosialisasi dilakukan untuk menginternilasasi nilai persaingan usaha kepada masyarakat umum sebagai peserta sosialisasi.
Hadir pada kegiatan tersebut wakil ketua KPPU Saidah Sakwan dan Anggota Komisi VI DPR RI M. Lukman Edy. Keduanya sebagai narasumber dalam sosilaisasi yang diikuti oleh lebih dari 80 peserta tersebut.
Saidah Sakwan menjelaskan bahwa KPPU merupakan lembaga yang diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 1999 untuk menegakkan hukum persaingan usaha. KPPU, Lanjut Saidah, telah banyak menangani masalah persaingan usaha yang bertujuan untuk kesejahteraan masayarakat sebagai konsumen. Namun masyarakat banyak yang kurang paham apa itu KPPU dan apa itu persaingan usaha.
Melihat kondisi riil di masyarakat seperti itu, masih menurut Saidah, KPPU terus menerus melakukan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan semua stakeholder termasuk mayarakat dalam menginternalisasi prinsip – prinsip persaingan usaha.
Dalam kesempatan itu juga, Anggota Komisi VI DPR RI Lukman Edy menyampaikan, masyarakat harus sadar bahwa masalah persaingan usaha yang ditangani KPPU memberikan dampak positif terhadap kebutuhan pokok masyarakat. Untuk itu Lukman Edy mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan pelanggaran persaingan usaha yang mereka alami atau ketahui kepada KPPU.
Lukman Edy juga berharap bahwa KPPU terus menegakkan hukum persaingan terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat umum dan Komisi VI DPR sebagai mitra kerja akan terus mendukung penguatan kelembagaan KPPU.
Labels:
Competition Law,
KPPUnews,
SPECIAL REPORT
8:46 PM
Menyoal Distribusi Buku Sekolah di Makassar
Written By Redaktur on Sunday, November 24, 2013 | 8:46 PM
![]() |
| Buku pelajaran sekolah pendistribusiannya juga harus mengikuti UU 5/1999. (Foto:grosirbukumewarnai.wordpress.com) |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyosialisasikan persaingan usaha sehat dilakukan dengan berbagai upaya, salah satunya adalah penyelenggaraan Forum Group Discussion (FGD). Beberapa waktu silam, tepatnya 14 November, KPPU mengadakan FGD dengan tema “Persaingan Usaha yang Sehat dalam Industri Buku Pelajaran terkait dengan Peningkatan Mutu Pendidikan”.
Komisioner KPPU, Sukarmi pada waktu itu hadir sebagai Narasumber. Selain itu, narasumber lainnya adalah Rustan, Staf Ahli Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Di samping itu, Abdul Hakim Pasaribu, Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar tampil sebagai Moderator kegiatan tersebut.
FGD dihadiri oleh perwakilan lembaga dan media seperti antara lain Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Selatan, Ombudsman Prov. Sulawesi Selatan, PT. Yudhistira, Dinas Pendidikan Kota Makassar, LPMP Prov. Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Komite Sekolah SMP 6, SD Inpres Banoa, Harian Sindo, Harian Jaya Pos, Smart FM, Berita Kota Makassar, Kompas TV, Harian Fajar, Tempo, UPEKS, RRI, dan Makassar Terkini.
Pada kesempatan itu, Komisione KPPU Sukarni mengatakan, banyak toko buku di Kota Makassar yang tidak menjual buku-buku wajib yang diperlukan Siswa sekolah tingkat SD-SMP-SMA. Bahkan Sukarmi menilai, Buku Sekolah Elektronik (BSE) atau e-bookyang diperuntukkan siswa dari pemerintah sebagai penunjang buku wajib kurang efektif bagi siswa. Hal ini disebabkan sulitnya mendapatkan link BSE untuk dijangkau yang kemudian dapat diunduh siswa. Namun ketidakefektifan ini juga dinilai karena minimnya pengetahuan siswa mengenai pemahaman internet.
Kenyataan di lapangan yang ditemukan, ditemukan indikasi kerja sama yang melenceng dari pihak penerbit. Anggapan ini diperkuat dengan pernyataan Bapak Rustan, di mana siswa wajib membeli buku di sekolah. Buku-buku tersebut dijual langsung oleh penerbit ke pihak sekolah, bisa melalui guru atau langsung ke kepala sekolah, dan menjualkannya ke siswa melalui koperasi sekolah. Hal ini menjadi sulit bagi penerbit lain, yang merasa dirugikan karena sekolah tidak menggunakan mekanisme pasar yang seharusnya.
Sementara itu, Sugiyono dari PT. Yudhistira, penerbit menerbitkan buku seperti yang ditetapkan pemerintah. Konten buku wajib sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Penerbit tidak bisa menjamin apakah buku mereka wajib dipakai siswa atau tidak. Oknum tertentulah yang menyebabkan adanya jalinan kerja sama penerbit dengan kepala sekolah.
Pernyataan juga diperkuat oleh Abdul Hamid selaku Sekretaris Daerah Kota Makassar, di mana Pemerintah Daerah sudah menetapkan peraturan melalui surat edaran yang disebarkan kepada sekolah-sekolah di Prov. Sulawesi Selatan, bahwa pihak sekolah dianjurkan untuk menjual buku-buku wajib kepada siswanya melalui koperasi sekolah. Koperasi sekolah ini tentunya yang sudah berbadan hukum dan legal. Hal ini bertujuan untuk memudahkan murid dalam membeli buku wajib yang ada, dan tidak perlu memberatkannya pergi ke toko buku.
Melihat hal ini, Sukarmi beranggapan, KPPU perlu mengeluarkan saran dan pertimbangan terkait sulitnya siswa menemukan buku ajar dan buku wajib, sehingga dapat menghindari sulitnya menjangkau buku wajib sekolah.
Melalui FGD ini juga diharapkan KPPU mampu menjadi jembatan pemerintah dan pihak sekolah dalam memudahkan siswa dalam mendapatkan buku sekolah yang berkualitas dan dapat dijangkau tanpa adanya permainan antara pihak sekolah dan penerbit atau pihak lain yang mampu merugikan siswa dan sekolah secara berkelanjutan. (IPW)
Labels:
Procurement News,
Regional News,
SPECIAL REPORT
11:17 PM
Dugaan Persekongkolan Tender di RS Embung Fatimah Batam
Written By Redaktur on Sunday, November 17, 2013 | 11:17 PM
![]() |
| Sidang pendahuluan dugaan persekongkolan tender di RS Embung Fatimah Kota Batam |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu telah menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 10/KPPU-L/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat terkait tender pengadaan alat kedokteran, kesehatan, dan Keluarga Berencana (KB) di Rumah Sakit Embung Fatimah Kota Batam Tahun Anggaran 2011. Proses persidangan pendahuluan tersebut dilaksanakan pada Rabu (13/11) lalu di Gedung KPPU.
Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Prof. Dr. Tresna P. Soemardi dan R. Kurnia Sya’ranie S.H., M.H. sebagai Anggota Majelis Komisi. Sesuai dengan agenda sidang tersebut, Investigator membacakan dan menyerahkan salinan laporan dugaan pelanggaran kepada Majelis Komisi dan para terlapor.
Dalam perkara ini ada tiga terlapor yaitu PT Masmo Masjaya, PT Sangga Cipta Perwita, dan PT Trigels Indonesia hadir dalam sidang. Dalam laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan oleh investigator, ketiga terlapor diduga melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Perkongkolan Tender.
Labels:
Litigation,
Procurement News
10:12 PM
KPPU Akan Diperkuat Penyidikan dan Penindakan
Written By Redaktur on Tuesday, November 12, 2013 | 10:12 PM
![]() |
| KPPU akan diperkuat di tingkat penyidikan dan penindakannya. |
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini tengah menggodok amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal yang menarik dari rancangan undang-undang yang tengah dibahas tersebut adalah mengenai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hendrawan Supratikno, Anggota DPR RI Komisi VI yang merupakan mitra dari KPPU mengungkapkan, fungsi KPPU akan diperkuat dalam penyidikan dan penindakan dugaan monopoli. Ia berharap, dengan adanya penguatan ini KPPU seharusnya lebih fokus lagi dalam memberangus kartel yang meresahkan masyarakat dewasa ini.
KPPU dewasa ini memang gencar untuk memerangi kartel, terlebih yang terkait dengan hajat hidup orang banyak sebagaimana terjadi mulai awal tahun lalu. Bagaimana KPPU begitu antusias dan tegas untuk memberangus kartel impor produk hortikultura terutama bawang putih dan juga daging sapi. Malahan, lembaga yang berkantor di Jalan Ir. H. Juanda Jakarta Pusat itu tak segan-segan untuk menghadirkan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Proses pembahasan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 itu menurut Hendrawan masih ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia enggan untuk mengungkap sejauh mana perkembangan pembahan di Baleg soal amandemen UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Competition Law,
KPPUnews
8:44 PM
Diduga Ada Kartel Buku Sekolah
Written By Redaktur on Monday, November 11, 2013 | 8:44 PM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Sulawesi Selatan mengungkapkan telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan kartel dan praktek monopoli dalam pendistribusian buku pelajaran ke sekolah-sekolah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Besarnya pasar buku di Indonesia menyebabkan persaingan penerbit sangat tinggi, dan ada dugaan penerbit buku menjanjikan imbalan tertentu kepada sekolah agar menggunakan buku pelajaran dari penerbit tertentu," ungkap Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar Abdul Hakim Pasaribu beberapa waktu lalu.
Sektor distribusi buku, lanjutnya, merupakan sektor yang sedang mereka awasi. KPPU berupaya untuk mengawasi distribusi buku pelajaran dan berupaya mencegah tindakan monopoli maupun praktek kartel yang selama ini diindikasikan terjadi di wilayahnya.
KPPU meletakkan sektor pendidikan sebagai salah satu sektor yang menjadi prioritas pengawasannya. Apalagi menyangkut pendistribusian buku pelajaran, menurut Abdul Hakim, pihaknya telah menerjunkan tim guna memantau pendistribusian buku di sekolah.
Data awal yang dilaporkan kepadanya, setiap awal tahun ajaran, biasanya sekolah bekerjasama dengan penerbit tertentu untuk mendistribusikan buku pelajaran ke siswa-siswinya. Buku tersebut tidak dijual di toko buku, sehingga menurut sekolah buku pelajaran tersebut dibeli melalui sekolah. Setelah beberapa saat, sekitar tiga bulan, buku tersebut ternyata sudah dapat ditemui di toko buku di wilayah itu.
"Besarnya pasar buku di Indonesia menyebabkan persaingan penerbit sangat tinggi, dan ada dugaan penerbit buku menjanjikan imbalan tertentu kepada sekolah agar menggunakan buku pelajaran dari penerbit tertentu," ungkap Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar Abdul Hakim Pasaribu beberapa waktu lalu.
Sektor distribusi buku, lanjutnya, merupakan sektor yang sedang mereka awasi. KPPU berupaya untuk mengawasi distribusi buku pelajaran dan berupaya mencegah tindakan monopoli maupun praktek kartel yang selama ini diindikasikan terjadi di wilayahnya.
KPPU meletakkan sektor pendidikan sebagai salah satu sektor yang menjadi prioritas pengawasannya. Apalagi menyangkut pendistribusian buku pelajaran, menurut Abdul Hakim, pihaknya telah menerjunkan tim guna memantau pendistribusian buku di sekolah.
Data awal yang dilaporkan kepadanya, setiap awal tahun ajaran, biasanya sekolah bekerjasama dengan penerbit tertentu untuk mendistribusikan buku pelajaran ke siswa-siswinya. Buku tersebut tidak dijual di toko buku, sehingga menurut sekolah buku pelajaran tersebut dibeli melalui sekolah. Setelah beberapa saat, sekitar tiga bulan, buku tersebut ternyata sudah dapat ditemui di toko buku di wilayah itu.
Labels:
Competition Law,
KPPUnews,
Regional News,
RegionalNews












