Meroketnya harga kebutuhan pokok belakangan ini padahal stok memadai diindikasikan ada kartel yg bermain. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menurunkan tim untuk menginvestigasi dugaan kartel di balik kenaikan harga pangan akhir-akhir ini. Saidah Sakwan, Wakil Ketua KPPU, mengatakan. KPPU mencermati kenaikan harga kenaikan harga beberapa bahan pangan sangat tinggi dibandingkan Juni lalu. Bahan pokok pangan itu adalah cabai rawit (naik 63 persen) bawang merah (49 persen) daging ayam ras (19,5 persen), dan telur ayam ras (9,32 persen), sementara daging sapi naik hingga 41 persen.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (12/7), KPPU menyatakan pihaknya memahami bahwa dalam pasar persaingan yang sehat, harga suatu komoditas akan naik ketika permintaan lebih tinggi daripada keterse-dian. Harga ini semakin tinggi manakala jumlah permintaan semakin tinggi melebihi jumlah ketersediaan komoditas tersebut. Namun, KPPU menilai ada yang tidak wajar se bab pemerintah menyatakan pasokan cukup namun kemu-dian harga masih naik hingga mencapai 63 persen.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (12/7), KPPU menyatakan pihaknya memahami bahwa dalam pasar persaingan yang sehat, harga suatu komoditas akan naik ketika permintaan lebih tinggi daripada keterse-dian. Harga ini semakin tinggi manakala jumlah permintaan semakin tinggi melebihi jumlah ketersediaan komoditas tersebut. Namun, KPPU menilai ada yang tidak wajar se bab pemerintah menyatakan pasokan cukup namun kemu-dian harga masih naik hingga mencapai 63 persen.
"Di tengah penjelasan pemerintah yang menyatakan bahwa ketersediaan komoditas pokok ini mencukupi, wajar jika kami mencurigai ada tindakan kartel di balik kenaikan harga ini," kata Saidah. Ia mengatakan, KPPU berwenang untuk melakukan investigasi berdasarkan Pasal 35 jo 36 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU kini sedang menyelidiki dugaan kartel dari kenaikan harga daging sapi yang pernah naik hingga 50 persen pada awal tahun ini. Kenaikan harga daging sapi yang tidak lebih rendah pada masa puasa seperti sekarang turut pula menjadi bagian dari penyelidikan ini. Hal serupa dilakukan oleh KPPU terhadap komoditas pangan di atas.
Kanel adalah tindakan perjanjian atau kesepakatan para pelaku usaha yang dapat berupa pengaturan harga (Pasal 5), pengaturan wilayah pemasaran (Pasal 9), dan pengaturan suplai (Pasal 11). Perilaku kartel dengan menahan atau menimbun barang ini menjadi perhatian dan kewaspadaan KPPU, khususnya saat bulan puasa dan menjelang Lebaran, di mana tingkat pennintaan masyarakat amat tinggi. Komisi negara memperingatkan para pelaku usaha agar tidak berspekulasi dengan mencoba-coba melakukan kartel ini.
"Kami akan bertindak dan menjatuhkan sanksi jika dari hasil penyelidikan kami temyata terbukti bahwa kenaikan harga ini terjadi karena perilaku kartel ini," lanjutnya.
Post a Comment